Inilah Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden yang Ditetapkan Undang-undang

Foto ilustrasi presiden di seluruh Indonesia.

Global7.id – Nasional,

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.


Berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.


 

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.


 

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.


 

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).


 

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:


 

Besaran gaji pejabat negara RI

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Bacaan Lainnya

 

1. Ketua DPR

• Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
• Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
• Tunjangan lainnya:

Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000),

Anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000),

Tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000


2. Wakil Ketua DPR

• Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
• Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
• Tunjangan lainnya:

Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000.


5. Ketua Komisi DPR

• Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
• Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
• Tunjangan lainnya:

Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.


6. Wakil Ketua Komisi DPR

• Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
• Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
• Tunjangan lainnya:


Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR.

7. Anggota DPR

1. Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
2. Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
3. Tunjangan lainnya:

Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.


8. Ketua Mahkamah Agung (MA)

1. Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
2. Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
3. Tunjangan lainnya:


Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000.

9. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)

• Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
• Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
• Tunjangan lainnya:


Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

15. Anggota BPK

• Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
• Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000

• Tunjangan lainnya:


Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000.


 

16. Ketua KPK

1. Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
2. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
3. Tunjangan lainnya:


Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500.


17. Wakil Ketua KPK

• Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
• Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
• Tunjangan lainnya:


Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

(***)

Sumber: CNBC.

Pos terkait