Global7.id – Jepara,
Dari penelusuran awak media yang diterima, penjualan minuman keras di tempat-tempat keramaian di kabupaten Jepara khususnya di wilayah kecamatan Mlonggo semakin merajalela dan tak terkendali.
(T), salah satu pedagang (Miras) minuman keras yang biasa menjajakan dagangannya di tempat orang hajatan yang beralamat di Desa Jambu, kecamatan Mlonggo menceritakan ke awak media, bahwa setiap pedagang minuman keras harus mengeluarkan uang 250 sampai 300 ribu.
Uang tersebut kata (T) alias (U) disetorkan kepada seseorang berinisial (E) yang beralamat Desa Srobyong. (E) mengaku diketahui sebagai ketua kelompok pedagang minuman keras yang ada di wilayah kecamatan Mlonggo.
(T) mengatakan, “Setiap ada hajatan untuk hiburan khususnya orkes dangdut, untuk satu malam tidak kurang dari 10 sampai 15 pedagang minuman keras. (E) bisa mengantongi uang sebesar 4,5 juta dalam hitungan 300 dikalikan 15 pedagang miras yang harus setor ke ketua pedagang, ” ujarnya Jum’at (6/9/2024).
Selain itu, kata (T), “Para pedagang yang menjajakan dagangannya di tempat hajatan orkes dangdut itu harus setor rokok merek LA 2 bungkus ke ketua pedagang miras itu, ” imbuhnya.
Jika dihitung dengan rinci, maka rokok LA senilai 34.000x2x15 pedagang, maka terkumpul rokok senilai Rp 1.028.000.
Jumlah uang tersebut kata (T), di serahkan ke aparat keamanan yang bertugas saat acara hajatan orkes dangdut. Padahal, setiap keamanan sudah ada uang makan dan rokok dari yang punya hajatan.
Lebih lanjut, kata (T), “Apabila pedagang yang tidak menyerahkan uang upeti tersebut, maka para pedagang minuman keras akan terancam untuk diambil dagangannya oleh anggota kepolisian dari Polres Jepara, ” jelasnya.
Dari peristiwa tersebut, (T) sebagai pedagang berharap, “Ya saya ingin agar Kapolres Jepara pak AKBP Wahyu Nugroho Setiawan segera menindak tegas para oknum baik dari kepolisian maupun dari Koramil yang bertugas di wilayah kecamatan Mlonggo. Sekalian saja tidak ada penjualan minuman keras di wilayah kecamatan Mlonggo, ” pungkasnya.***
Sumber: AA.










