Bisnis Solar Ilegal Merugikan Masyarakat Jepara, Tindakan Hukum harus Ditegakkan dengan Tegas

Foto, barang bukti berupa 1 unit mobil truk tangki BBM Subsidi Solar yang dibawa ke Mapolres Jepara.

Global7.id – Jepara,

Kasus penyelundupan BBM subsidi solar di Jepara semakin merajalela, yang diketahui bahwa penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.


Perbuatan penimbunan BBM solar bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.


Dalam hal ini penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi berarti tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi dalam jumlah besar kemudian dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.


 

Baru-baru ini, seorang warga yang sedang dalam perjalanan dari Jepara menuju rumahnya di Desa Kembang melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan truk tangki kosong di kawasan pertigaan Guyangan-Krasak, kecamatan Bangsri.


 

Warga tersebut lalu membuntuti truk hingga tiba di sebuah gudang di pertigaan Desa Banjaran. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, ia melaporkan kejadian ini kepada temannya, hingga akhirnya truk tersebut dihentikan di depan Polsek kecamatan Pakis Aji.


 

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sopir truk bernama Doni, warga Blora, bersama rekannya Ari, yang merupakan warga RT4/RW1, Desa Sumber Dadap, kabupaten Tulungagung. Mereka mengaku membawa truk tangki bertuliskan “solar industri” dari Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, yang dimiliki oleh seseorang bernama (ISKDR). Sopir tersebut juga mengakui bahwa mereka sedang membawa 8 ribu liter solar subsidi yang rencananya akan dibawa ke Blora sebelum dijual ke Pelabuhan Rembang.


 

Aktivitas ilegal ini tidak hanya terjadi sekali. Pengakuan dari sopir truk menyebutkan bahwa mereka biasanya mengambil solar subsidi di area Bangsri mulai 2 hingga 3 kali dalam seminggu.

 


Tekanan untuk Cabut Laporan

Pada Senin, 3 September 2024, truk beserta barang bukti diserahkan ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 00.15 WIB, pelapor didatangi sebuah mobil Innova Reborn berwarna hitam yang berisi enam orang.

Bacaan Lainnya

 

Kemudian, salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota ormas dan juga bos pemilik solar ilegal tersebut. Mereka memaksa pelapor untuk mencabut laporannya malam itu juga. Meski mendapatkan tekanan, pelapor menolak dan menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan di Polres Jepara dan ia berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


 

Harapan Warga Jepara

Masyarakat Jepara berharap agar kasus ini tidak berakhir di tengah jalan. Mereka meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap bisnis solar ilegal yang semakin merajalela di wilayah tersebut. Harapan besar warga yaitu agar hukum ditegakkan dengan adil dan tidak ada lagi bisnis ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.


 

Kasus ini juga menjadi cermin bahwa kontrol terhadap distribusi BBM subsidi di Jepara masih lemah, dan perlu penindakan yang lebih ketat agar tidak merugikan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan subsidi pemerintah.***

Sumber: G7.

Wartawan: AR/OB.

Pos terkait