Global7.id – Jepara,
Bisnis solar di Kabupaten Jepara menjadi semakin menggiurkan, terutama karena selisih harga yang mencolok antara solar subsidi dan solar industri. Namun, di balik potensi keuntungan besar, maraknya dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan masyarakat.
Sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi telah dilaporkan ke Polres Jepara, tetapi hingga kini belum ada yang berhasil diselesaikan. Kondisi ini memicu pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di Jepara, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran penggunaan BBM bersubsidi.
Berikut beberapa kasus yang telah dilaporkan:
1. Truk Merah Bermuatan Tangki Berisi Solar di SPBU Bapangan, Kecamatan Jepara
Truk ini tertangkap oleh masyarakat yang membawa solar subsidi diduga akan digunakan untuk keperluan industri.
2. Temuan Solar di Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara
Penemuan ini diduga terkait dengan upaya pengalihan solar subsidi untuk industri.
3. Mobil Pickup Traga di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit
Kendaraan ini ditemukan masyarakat dengan membawa solar subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan lain, bukan industri.
4. Kasus Terbaru di Desa Bugel, Kecamatan Kedung
Sebuah truk yang membawa 4 tandon berisi 4.000 liter solar diduga BBM subsidi tertangkap di wilayah Kedung oleh ormas Grib Jaya Jepara dan masih menunggu tindakan dari aparat penegak hukum dan semua ke 4 kasus diatas belum ada tindakan hukum yang tegas.
Meskipun Undang-Undang Migas sudah mengatur secara tegas mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku bisnis haram ini tampaknya tidak jera. Mereka masih bebas beroperasi tanpa takut akan sanksi hukum, mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama para nelayan, petani, dan kelompok lain yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi tersebut.
Kesimpulan Penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar
Bisnis BBM Subsidi jenis solar di Jepara memang menawarkan keuntungan besar, namun dampak negatifnya terhadap masyarakat sangat signifikan. Penegakan hukum yang lemah dan kurangnya tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan solar subsidi telah membuat masyarakat pesimis dan kecewa.
Ketidakadilan ini semakin mencolok ketika para nelayan dan petani, yang seharusnya menjadi penerima manfaat, justru dirugikan. Masyarakat berharap ada tindakan yang lebih tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan ini.
Awak media mengkonfirmasi ketua Paguyuban SPBU Jepara M. Chairudin Ardy yang menjelaskan, “Dari paguyuban SPBU Kabupaten Jepara tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, bahwa penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi adalah pelanggaran yang dapat dikenakan hukum pidana, ” terangnya, Sabtu (24/8).
Menurutnya, Pertamina telah memaksimalkan monitoring dari SPBU dengan memaksimalkan perangkat digitalisasi dan program subsidi tepat melalui QR code.
SPBU wajib melayani sesuai QR code yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Apabila ada oknum petugas SPBU yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi, maka Pertamina dengan tegas akan memberikan sanksi kepada SPBU terkait.
M. Chairudin Ardy menambahkan, “Mengenai kelanjutan proses hukum untuk kasus yang sudah ada Saya kira bukan ranah kami untuk menanggapi, mungkin dapat berkoordinasi dengan pihak berwajib, ” jelasnya.
Awak media juga mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo yang mengatakan, “Ya masih proses Lidik, ” ucapnya, Sabtu (24/8).
Sementara itu, Ketua GN-PK Jepara Ali Achwan mengatakan, “Terkait kasus solar itu yang diinformasikan tim kami. Sampai saat ini ada beberapa kasus yang belum bisa tertangani, kami GN-PK berharap penegak hukum untuk bisa segera memprosesnya, ” harapnya, Sabtu (24/8).***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.










