Global7.id – Jepara,
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara mencatat masih ada ratusan warga meminta Dispensasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Jepara, Hesti Prihandari menyampaikan bahwa masih banyaknya alasan hamil di luar nikah menjadi pilihan utama sejumlah anak-anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang mengajukan dispensasi nikah.
Dalam sebulan saja, tercatat ada 49 pengajuan dispensasi pernikahan yang diterima pihaknya. Itu artinya setiap harinya selalu ada anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah, namun, tidak semua yang mengajukan dispensasi nikah akan diterima.
Ia menjelaskan seusai data yang dimiliki pihaknya tercatat dari tahun 2022 ada 357 permohonan dispensasi nikah dan tahun 2023 ada 382 permohonan Dispensasi nikah. Lalu, di tahun 2024 di bulan Juni saja sudah ada 240 permohonan Dispensasi nikah. Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah, kata Hesti adalah perempuan.
“Faktor utamanya karena hamil di luar nikah, bisa sama-sama suka atau pemaksaan,” katanya, Minggu (4/8/2024).
Hal itu terjadi karena masyarakat Jepara masih meyakini adanya tahun duda yang bakal terjadi pada bulan Agustus mendatang. Dengan adanya keyakinan itu menjadikan banyak pasangan hamil di luar nikah mengajukan dispensasi.
Hesti juga menemukan, dalam sehari pernah menangani 14 kasus pengajuan dispensasi nikah belum lama ini.
“Dalam sebulan ada 48-49 kasus, mengajukan dispensasi untuk menggugurkan tanggung jawab,” ujarnya.
Tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Jepara, kata Hesti juga disebabkan beberapa hal. Di antaranya minimnya kesadaran pendidikan, pacaran kelewat batas, tingkat sosial ekonomi yang rendah, dan ketidaksiapan dalam berumahtangga.
“Sebenarnya kami menyayangkan, karena mereka menikah hanya untuk menggugurkan kewajiban, bahkan justru menambah penderitaan perempuan karena ketidaksiapan yang matang,” jelasnya.
Pengajuan dispensasi pernikahan ini, juga berdampak pada tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara.
Pihaknya akan melakukan tes asesmen untuk mengetahui kesiapan psikis pasangan sebelum memberikan dispensasi nikah.
“Kami tes dulu kematangan fisik dan psikisnya, karena rentan dengan kesiapan berumahtangga, rentan peningkatan perceraian,” terangnya.
Secara peraturan undang-undang, pengajuan dispensasi nikah diperbolehkan ketika perempuan sudah memasuki usia 19 tahun. Sedangkan di Kabupaten Jepara, DP3AP2KB masih mentolerir pengajuan dispensasi pada usia 18 tahun.
“Kami lihat dulu kasusnya, jika lebih dari 18 tahun kami berikan. Tetapi jika kurang dari 18 tahun, kami pertimbangkan dulu,” tutupnya.***
Sumber: Tj.










