Pernyataan Sekda Jepara Soal Kartu Pers yang Bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999

Foto, kolase Ali Achwan ketua PWO Jepara

Global7.id – Jepara,

Pernyataan Sekda Jepara di media online SuaraBaru tanggal (3 Juli 2024)  bertentangan dengan UU 40 th 1999 tentang pars yang mengatakan pemegang kartu pers tidak otomatis pasti wartawan. Demikian di sampaikan ketua perkumpulan wartawan online kabupaten Jepara (PWO Jepara) Ali Achwan, Kamis (4/7).

 


Menanggapi pertanyaan Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mengatakan bahwa, “Tapi untuk bisa disebut sebagai media massa juga harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Jadi tidak bisa, asal punya media dan mengenakan kartu pers, lalu mengaku wartawan, ujar Edy Sujatmiko Sekda Jepara melansir dari media online SuaraBaru.


“Oleh sebab itu mumpung ini ada Pak Jayanto, nanti tanyakan biar jelas, siapa yang bisa disebut pers,” tambah Edy Sujatmiko, Kamis (4/7/2024) siang.


 

Jayanto yang dimaksud Sekda adalah Jayanto Arus Adi, Ahli Pers dari Dewan Pers RI. Dia menjadi narasumber sosialisasi itu bersama Indra Ashoka Mahendrayana, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.


 

Kemudian, saat di cek oleh awak media, (Jayanto Arus Adi, Ahli Pers dari Dewan Pers RI) ternyata pengurus pusat JMSI bukan anggota Dewan Pers.


 

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa di UU 40/99 tentang pers, bahwa dewan pers tidak memiliki kewenangan memverifikasi perusahaan pers, apa lagi wartawan. Justru dewan pers di tunjuk oleh UU untuk melakukan pendataan perusahaan pers.


 

“Artinya ketika sebuah perusahaan pers sudah berbadan hukum dari Menkumham otomatis perusahaan pers tersebut bisa melakukan usahanya, wartawan juga tidak wajib uji kompetensi UKW dan di verifikasi oleh dewan pers, ” ujarnya juga ketua GN-PK Jepara.


 

Jadi, setiap wartawan yang telah memegang kartu pers dari perusahaan pers (Media Online) yang telah berbadan hukum otomatis bisa melakukan kegiatan jurnalisnya.

Bacaan Lainnya

 

Ali Achwan menambahkan, “Setiap calon wartawan yang masuk sebagai wartawan pasti di bekali dengan mengikuti pra uji kompetensi diajari tata cara menulis dengan baik, cara wawancara dan juga tentang kode etik jurnalistik, ” imbuhnya.

 


“Jadi UU No 40 ini sangat jelas tidak perlu di otak-atik dan membingungkan, ” tanggapan Ali Achwan pada Sekda Jepara.***

Sumber: G7.

Pos terkait