Global7.id – Jepara,
Manajemen PT Mekar Investama Teknologi (Mekar) buka suara terkait pemberitaan tentang uang nasabah KUD Mintorogo Jepara.
Pihaknya mengklarifikasi bahwa pada saat yang bersamaan tidak ada pengalihan dana dari KUD Mintorogo kepada Mekar.
Diberitakan sebelumnya, dana milik nasabah KUD Mintorogo kabarnya telah dialihkan ke PT Mekar Investama Teknologi, sebuah lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman online alias pinjol.
Menanggapi berita tersebut manajemen PT Mekar Investama Teknologi (Mekar) Pandu Aditya Kristy menjelaskan bahwa Mekar merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor Surat KEP-127/ D.05/2019.
“Jadi, semua aktivitas Mekar mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, di mana kami adalah platform yang mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman pada platform kami,” jelasnya.
Pandu Aditya Kristy membenarkan jika KUD Mintorogo merupakan salah satu mitra peminjam Mekar.
“Sepanjang yang kami ketahui, nasabah KUD Mintorogo terdiri atas tiga kategori, Yaitu nasabah/anggota penyimpan, nasabah/anggota peminjam, dan nasabah/anggota yang selain penyimpan juga sebagai nasabah/anggota peminjam,” bebernya.
Apabila yang dimaksud dengan nasabah di sini sebagai nasabah penyimpan, Panji menegaskan kembali bahwa tidak ada dana simpanan nasabah tersebut yang dialihkan ke Mekar.
“Semua dana simpanan dari nasabah langsung dikelola oleh KUD Mintorogo. Begitupun dana angsuran nasabah peminjam yang masuk ke KUD Mintorogo juga dikelola oleh KUD Mintorogo,” tegasnya.***
Sumber: RK.










