Global7.id – Jepara,
Pemkab Jepara menghapus program bantuan rawat inap untuk warga miskin bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan karena anggaran membengkak.
Pada Rabu 24 Januari 2024, Zumaidah (70) pun harus pulang paksa dari perawatan di RSUD RA Kartini Jepara karena keluarga tak mampu membayar biaya perawatan.
Zumaidah, Warga Desa Buaran RT 11, RW I, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pun pada akhirnya meninggal dunia pada Jumat (26/1/2024) sore.
Cerita duka ini disapaikan Maulana, anggota keluarga Zumaidah. Dia sangat kecewa dengan penghapusan program bantuan rawat inap tersebut.
Menurutnya, program tersebut menjadi harapan satu-satunya bagi warga miskin yang sakit dan tidak sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
”Masak orang miskin di larang sakit,” keluhnya.
Diceritakan, almarhumah dibawa pulang paksa oleh keluarganya dalam kondisi koma dari RSUD RA Kartini pada Rabu (24/1/2023) malam, karena keluarga tidak sanggup menanggung biaya rawat inap yang terus membengkak.
Karena Terjatuh
Maulana, keluarga korban menceritakan, Zumaidah dibawa RSUD RA Kartini pada Senin (22/1/2024) dini hari, karena jatuh setelah wudu.
Saat di rumah sakit, keluarga sempat ditanya petugas, apakah mempunyai BPJS Kesehatan. Namun, pasien saat itu tidak punya dan sempat menanyakan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) berupa bantuan rawat inap.
Namun dijawab petugas sudah tidak ada. Sehingga dengan terpaksa, masuk sebagai pasien umum. Karena khawatir dengan biaya, pada Selasa (24/1/2024) siang sempat ditanyakan perkiraan biaya kepada petugas.
”Saat itu petugas menjawab biayanya sekitar Rp 1,5 juta per hari,” tutur Maulana, Sabtu (27/1/2024). Dengan biaya yang besar, keluarga berinsiatif mencari keringanan biaya perawatan.
Surat Keterangan Miskin
Keluarga meminta surat keterangan miskin kepada petinggi. Surat tersebut kemudian di bawa ke bagian pendaftaran RSUD Kartini untuk mengajukan permohonan keringanan.
Akan tetapi ditolak karena tidak ada program bantuan rawat inap dari Pemkab Jepara.
”Dengan berbagai pertimbangan, Rabu (24/1/2024) malam, karena tidak mampu menanggung biayanya, pasien kami bawa pulang paksa meskipun dalam keadaan koma,” ungkapnya.
Meski pulang paksa, Maulana mengaku jika keluarga tetap membayar tagihan rumah sakit selama tiga hari yang mencapai sekitar Rp 5 juta.
Setelah dirawat dua hari di rumahnya dan tidak kunjung membaik, pasien akhirnya meninggal dunia.
Maulana mengaku sangat kecewa dengan penghapusan program bantuan rawat inap secara mendadak.
Sementara, Humas RSUD RA Kartini Agus Carda saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang menimpa warga Desa Buaran tersebut. Pasien dimasukkan sebagai pasien umum karena tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Karena tidak ada lagi tanggungan dari Pemkab untuk warga tidak mampu, maka pengajuan keringanan dari keluarga pasien akhirnya terpaksa ditolak.
”Kami sudah komunikasi dengan Pemkab, tapi memang tidak ada lagi program bantuan rawat inap,” tegasnya.
Agus juga membenarkan jika pasien terpaksa dibawa pulang oleh keluarga korban dengan status pulang paksa. Sebelumnya mengajukan keringanan dan tidak disetujui karena tidak ada program tersebut. ***
Sumber: SM.










