Global7.id – Jepara,
Mulai pekan depan, semua obyek wisata di Kabupaten Jepara yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai berbayar setiap hari. Ketentuan baru ini setelah pemerintah mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono menjelaskan, sebelum diundangkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini, pengelola pariwisata masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Retribusi Tempat Rekreasi. Perda ini menggratiskan masuk obyek wisata kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur (Sebelumnya).
”Sesuai Perda baru ini, seluruh obyek wisata yang dikelola dinas pariwisata mulai hari Senin – Minggu sekarang wisatawan harus membayar tiket masuk,” ungkapnya Selasa, (9/1/2024).
Meski Perda ini sudah diundangkan, namun penerapannya memang baru dilakukan pekan depan. Penerapan Perda baru tersebut masih harus menunggu pencetakan tiket retribusi.
”Perdanya sebenarnya sudah ditandatangani Pak Pj Bupati pada 4 Januari lalu, tetapi untuk pelaksanaannya baru pekan depan,” jelasnya.
Untuk besaran tiket retribusi sesuai dengan Perda baru tersebut yaitu Pantai Kartini dan Pantai Bandengan di hari biasa, akhir pekan, libur nasional untuk dewasa Rp 10 ribu per orang dan anak-anak Rp 5 ribu.
Benteng Portugis, Pulang Panjang, Goa Tritip, Pantai Pungkruk, dan Museum Kartini di hari yang sama untuk dewasa Rp 8 ribu per orang dan anak-anak Rp 5 ribu.
Adapun pada pekan syawalan, lomban, Natal, tahun baru, atau event lainnya seluruh obyek wisata tersebut akan dikenai retribusi untuk dewasa Rp 15 ribu per orang dan anak-anak Rp 10 ribu. Kecuali Museum Kartini di perayaan hari besar untuk dewasa dikenai retribusi Rp 10 ribu per orang.
Perubahan biaya tiket masuk atau retribusi tersebut menurutnya sebagai upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.***
Sumber: SM.










