Salah Password di BRImo, Warga Jepara Gugat ke Bank Setelah 72 Juta Hilang

Foto, gugatan: menunjukkan surat pelaporannya ke polisi setelah kehilangan uang 72 juta

Global7.id – Jepara,

Seorang warga asal Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Jepara merasa kecewa dengan bank setelah kehilangan uang Rp 72 juta. Mulanya ia mencoba login aplikasi BRImo namun saat dicoba passwordnya salah. Setelah dibawa ke customer service bank, uangnya justru hilang.

 


Seperti diketahui, BRImo merupakan layanan m-banking dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi secara online.


 

Dengan aplikasi BRImo, nasabah dapat melakukan berbagai macam transaksi tanpa harus datang ke cabang BRI terdekat. Beberapa transaksi yang bisa dilakukan di aplikasi BRImo antara lain transfer antar-rekening, transfer antar-bank, cek saldo, top up saldo digital, pembayaran QRIS, hingga pembukaan rekening baru.


Setiap kali akan mengakses akun BRImo, pengguna wajib memasukkan username dan password. Adapun password BRImo terdiri dari gabungan huruf kapital, huruf kecil, dan angka yang dibuat oleh pengguna saat registrasi pertama kali.


 


Kejadian terjadi pada pertengahan Oktober 2023. Bukhori, (45) mulanya ingin menggunakan BRImobile untuk memeriksa saldo.


 

Saat dicoba, ia tidak bisa masuk. Padahal kata sandi (password)nya tidak diganti. Setelah itu ia memutuskan untuk ke bank dan satpam mengarahkan untuk ke customer service.


 

Saat tiba, ia diminta menyerahkan KTP asli dan ATM. Lalu Bukhori diminta kembali pada hari Senin.

Bacaan Lainnya

 

“Saat saya tinggal, saldo saya itu masih ada sekitar 70 juta. Ternyata hari Sabtu sudah ada uang keluar secara bertahap, dua kali. Yang pertama Rp 50 juta yang kedua Rp 22 juta sekian. Kan aneh ini saya kan tidak bisa masuk aplikasi kok ada uang keluar,” kata Bukhori.


 

Karena itu pihaknya menggugat pihak bank atas keamanan aplikasinya.

“Saya sebagai konsumen, pengguna, nasabah kan jadi merasa tidak aman. Yang menawarkan install aplikasi kan dari bank juga,” jelasnya.


Kemarin merupakan sidang pertama dari gugatan tersebut yang dipimpin oleh Hakim Meirina Dewi Setiawati. Karena pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda pada minggu depan.


 

Kuasa Hukum penggugat, Denny Irawan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat undangan sidang kepada kantor cabang terkait.


“Panggilan sudah diterima satpam tapi pihak bank belum hadir, kami tunggu pada sidang berikutnya,” jelas Denny.


 

Sementara itu, wartawan mencoba menghubungi pihak bank terkait namun belum ada respon.***

Sumber: RK.


Tag

Pos terkait