Global7.id – Jepara,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan lima orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku ini diketahui menggondol 27 kendaraan di wilayah Jepara.
Para pelaku curanmor ini ditangkap dalam kurun 20 hari selama operasi Sikat Jaran Candi Polres Jepara, yaitu mulai 8 Agustus hingga 6 September.
Para pelaku yang diamankan adalah AS yang melakukan pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP), AH melakukan pencurian di tiga TKP, MS melakukan pencurian di satu TKP, MM mencuri di satu TKP, dan AHM mencuri di satu TKP.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, seluruh kendaraan yang dicuri adalah kendaraan roda dua.
Mereka beraksi menggunakan kunci T. Para pelaku juga mencari kesempatan saat korban lengah meninggalkan kunci motor yang masih menggantung di kendaraan.
”Kami menangkap lima pelaku. Dari mereka ada 27 kendaraan yang berhasil diamankan,” terang AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/10/2023).
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan kunci T yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
”Kendaraan ini akan dikembalikan kepada para pemiliknya,” beber kapolres.
AS yang merupakan residivis curanmor membeberkan aksinya. Ia biasa mencuri kendaraan dengan tempat kunci yang terbuka.
Dengan menggunakan kunci T, ia bisa menghidupkan mesin dan membawa lari kendaraan kurang dari 3 detik. Aksinya biasa dilakukan di tempat-tempat umum.
”Biasanya beat atau vario yang diambil,” kata AS kepada wartawan. ***
Tag










