Gegara Jual Solar ke Pengangsu, SPBU di Bapangan Jepara dapat Sanksi

Foto, SPBU di Bapangan Jepara kota, kabupaten Jepara

Global7.id – Jepara,

SPBU di kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara kota, Kabupaten Jepara mendapat sanksi dari PT Pertamina. Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

 


Akibat adanya sanksi ini, di depan SPBU itu kini tertempel baliho bertuliskan “SPBU ini dalam pembinaan“.

 


Area Manager Communication, Relations, dan Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menerangkan, SPBU tersebut diberikan sanksi pembinaan karena SPBU tidak merekam aktivitas penyaluran BBM menggunakan CCTV, terkhusus penyaluran BBM biosolar subsidi.


 


Menurutnya, perekaman aktivitas penyaluran BBM bersubsidi menggunakan CCTV merupakan bentuk tanggungjawab SPBU.


 

Selain itu juga SPBU wajib melaksanakan penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.



“Sehubungan hal tersebut, kami akan memberikan pembinaan kepada SPBU 44.594.08, Kabupaten Jepara.”

Bacaan Lainnya

 

“Yakni berupa penghentian pasokan BBM biosolar subsidi sementara selama 30 hari,” kata Brasto, Rabu (20/9/2023).

 


 

Brasto menambahkan, selama penerapan sanksi tersebut, konsumen dapat membeli BBM non subsidi seperti dexlite atau pertamina dex, atau beralih membeli BBM subsidi di SPBU terdekat. Sanksi ini berlaku sejak 14 September 2023 hingga 13 Oktober 2023.


 

Berita Sebelumnya 

Dari laporan warga setempat, seringnya terjadi penjualan ilegal yang dilakukan oleh truk bak kayu modifikasi yang di dalamnya terdapat tangki besar tersebut. Ternyata dipergunakan untuk Ngangsu atau memompa bahan bakar minyak BBM jenis solar bersubsidi.


 

Kemudian, kendaraan tersebut dipergoki warga di SPBU Bapangan Jepara dan akhirnya diadukan ke Polres Jepara.


 


Berawal dari kendaraan yang dikandangkan di Polres Jepara tersebut, awak media adakan investigasi pada, Sabtu (2/9/2023).


 

Inisial (D) selaku sopir Pengangsu BBM bersubsidi yang beralamat di Pesajen RT 02/04 Demaan, Jepara.


 

Saat dikonfirmasi awak media ia menceritakan, “Saya menjadi sopir truk yang dimodifikasi untuk ngangsu (memompa) BBM bersubsidi baru 3 bulan ikut orang Demak namanya T,” ucap (D).

 



Ia menambahkan, “Dalam satu kali 24 jam ada tiga sift kendaraan yang diberangkatkan, mulai dari SPBU Kalipucang, sampai SPBU yang ada di sekitar Jepara kota,” imbuhnya.


 

“Setiap saya akan mengisi BBM solar bersubsidi memang selalu ditanyakan barcode oleh operator SPBU, tidak harus sesuai plat nomor polisi karena petugas operator disetiap SPBU sudah tau, untuk truk ini saya menggunakan 20 (dua puluh) barcode” jelas (D) sambil menunjukkan barcode di hpnya.


 

Ditempat terpisah, (ABS) warga Desa Mambak, yang melaporkan kendaraan pengangsu BBM ke Polres Jepara saat ditemui awak media mengatakan, “Harapan saya sebagai masyarakat, ditengah sulitnya perekonomian saat ini, BBM bersubsidi dari pemerintah yang di-alokasikan untuk masyarakat dan pengguna jalan, kini beralih fungsi di manfaatkan oleh cukong-cukong atau mafia minyak demi mendulang rupiah dan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.


 


“Sebagai warga saya berharap kepada pemerintah untuk bisa menertibkan dan menindak tegas oknum oknum mafia BBM bersubsidi sesuai dengan hukum yang berlaku biar ada efek jera,” lanjut (ABS).


 

Bambang Supratikno selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jepara, yang saat itu hadir di Polres Jepara menjelaskan, “Padahal dalam undang undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalah gunaan BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah), ” jelas Bambang.


 

“Terkait dugaan tindak pidana migas kali ini, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, jangan sampai penegak hukum tebang pilih dalam pemberantasan mafia BBM bersubsidi,” pungkasnya.***

Sumber: AB.


 

 

Berita Persijap Jepara :

Tunda Kekalahan Persijap Jepara, Inilah Profil Iqmal Nur Samsu

https://global7.id/15465-2/


Tag

Pos terkait