Pengedar dan Penjual Narkoba Diciduk Polisi Saat Orkes Dangdut di Jepara

Foto, Polres Jepara saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara (Kasus Narkoba)

Global7.id – Jepara,

Kasus pengedaran narkoba dan penjualan terjadi pada warga Kabupaten Jepara, salah satu tersangka mengaku mengedarkan narkoba jenis obat saat orkes dangdut digelar. Tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan.


 

Ada tiga warga yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara sejak bulan Juli hingga Agustus 2023. Mereka adalah SHA (22 tahun) asal Ujungbatu, Kecamatan Jepara, F (30 tahun) asal Bandengan, Kecamatan Jepara, dan SH (37 tahun) warga Sekuro, Kecamatan Mlonggo. Salah satunya bahkan merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara. Polisi berhasil mengamankan tiga jenis narkoba diantaranya: total 1,81 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 3169 butir obat.

 


Wakapolres Kompol Berry dan AKP Kasatres Narkoba AKP Noerbianto mengatakan para tersangka ditangkap hendak mengedarkan barang haram itu, di depan ruko layanan pengiriman di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri dan sebuah perumahan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan.

 



“Tersangka terbukti sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I untuk memeroleh keuntungan,” jelas Kompol Berry.


 

SH, salah satu tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan. Selain itu kata F dan SHA dalam keterangan tersangka lainnya, saat ada orkes dangdut menjadi sasaran penjualan narkoba.

 


Dikatakan, pasarnya cukup potensial. Untuk jenis obat, tersangka menjual eceran dalam satu bungkus seharga Rp 25 ribu untuk 12 butir.***

 

Bacaan Lainnya

Sumber: RK.


Tag

Pos terkait