Global7.id – Jepara,
Polisi telah menahan inisial INI (28) pelaku arisan bodong yang sempat viral di media sosial yang diduga merupakan pelaku tunggal dalam menjalankan penipuan ini.
Sebelum kasus ini ditangani Polres Jepara, kejadian ini menggegerkan media sosial di Jepara. Para korban mem-viralkan para pelaku yang tak kunjung mengembalikan uang korban.
Dari pengakuan seorang korban, pelaku menjalankan penipuan ini dengan modus menjual lelang arisan melalui story di WhatsApp -nya. Pelaku mengiming-imingi calon pembeli bisa mendapatkan keuntungan berlebih jika membeli arisan darinya.
Tawaran ini mendapat banyak peminat. Banyak orang yang membeli arisan dari tersangka INI. Namun, dari sekian pembeli, mereka tak mendapatkan apa yang dijanjikan korban.
Kemudian, para korban melaporkan INI ke kepolisian. Salah seorang korban juga mengungkap gaya hidup tersangka yang hedon saat menjalankan bisnis arisan ini.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan pihaknya telah menangani kasus ini. Pihaknya juga telah menahan tersangka. Namun ia tidak bersedia membeberkan informasi lebih lanjut.
“Iya benar (sudah) kami tahan. Nanti kita rilis (untuk keterangan lebih lanjut),” kata AKP Tohari, Rabu (9/8/2023).
Saat ini terdapat sembilan korban yang bersedia melapor ke Polres Jepara. Korban ini berasal dari sejumlah daerah di Jepara dan Kabupaten Demak.
Untuk total kerugian sembilan korban ini mencapai Rp 1,2 miliar. Adapun untuk tersangka INI, ia disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.***
Sumber: Tj.
Tag










