Global7.id – Jepara,
Kasat Reskrim selaku penyidik atas nama Kepala Kepolisian Resor Jepara menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) perkara dugaan kasus perzinaan yang menimpa Kasmuin Petinggi Dudakawu, Jepara.
Drajat Ari Wibowo, SH kuasa hukum Kasmuin Petinggi Desa Dudakawu menyampaikan, SP3 itu diterbitkan pada Jumat 23/6/2023 lalu. Drajat mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena pelapor, Jasmani warga Desa Dudakawu RT 01/RW 01 mencabut laporannya setelah ada kesepakatan damai kedua belah pihak.
“Hari itu juga pelapor membuat surat pencabutan laporan polisi,” jelas Drajat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/6/2023).
Pencabutan laporan itu, kata dia, dibarengi dengan lampiran pernyataan kesepakatan damai pada tanggal 23 Juni 2023. Selanjutnya sejak tanggal 26 Juni 2023 perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh penyidik.
Kedua belah pihak menyatakan tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata dikemudian hari, serta para pihak merasa rasa keadilan sudah tercapai. Selain itu kata Drajat, perkara yang melibatkan Kasmuin bukan delik murni. “Itu delik aduan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasmuin selaku Petinggi Dudakawu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana perzinaan.
Sofyan Hadi, S.HI yang tergabung di Kantor Drajat Ari Wibowo, SH., dan rekan menjelaskan, “Dalam Pasal 75 KUHP tertulis; Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.” Ujarnya.
Ia menambahkan, “Disebutkan bahwa tindak kejahatan yang bersifat delik aduan diperbolehkan mencabut laporan untuk menghentikan proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
“Pencabutan laporan proses hukum yang dilakukan korban terhadap tersangka diperbolehkan dalam undang-undang. Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1600 K/PID/2009, proses hukum bisa dihentikan jika kedua belah pihak telah berdamai sehingga tersangka bisa dibebaskan, ” Jelasnya.
Penyidik Unit IV PPA Polres Jepara, saat dimintai keterangan oleh awak media secara terpisah melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut dijawab, “Silahkan datang ke Kantor saja mas,” jawabnya.
Undang-undang memberi wewenang penghentian penyidikan kepada penyidik, yakni penyidik berwenang bertindak menghentikan penyidikan yang dimulainya, ditegaskan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.***
Sumber: AB.
Tag










