Global7.id – Jepara,
Seorang aktivis lingkungan Karimunjawa menjadi tersangka akibat komentarnya di Facebook. Komentar mengenai penanganan tambak oleh aktivis tersebut, dinilai menyakiti.
Sebab, menyebut masyarakat otak udang. Namun di sisi lain, status tersangka ini juga dinilai menjadi bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
Penetapan tersangka itu, bermula dari postingan akun Daniel Frits Maurits Tangkilisan di media sosial (medsos) Facebook pada 12 November 2022. Postingan dengan foto kondisi tambak itu, ber-caption; Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membersihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu.
Lalu, postingan tersebut dikomentari oleh beberapa orang dan dijawab oleh Daniel. Salah satu jawaban dalam kolom komentar; Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.
Kalimat tersebut lalu dinilai oleh Ridwan, pelapor yang juga merupakan warga Karimunjawa tidak dapat diterima. Dia akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan termasuk mediasi kepada pihak terlapor dan pelapor. ”Dari mediasi tersebut, belum didapatkan titik temu, sehingga dari situ penyidik melakukan proses gelar perkara dan saudara Daniel Fritz ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Daniel Frits dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Daniel Frits yang ditemui wartawan mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Ia juga mengaku sempat mendapat ancaman setelah postingan tersebut muncul. Di antaranya, pada 17 November 2022 lalu, ia mendapat pesan WhatsApp berisi ancaman dari pekerja tambak yang pro dengan adanya tambak ilegal di Karimunjawa.
”Saya juga pernah saat pulang ke Karimun, ketika sampai di Pelabuhan Karimunjawa saya dihadang oleh orang-orang pekerja tambak. Mereka mendekati saya dan bilang; ’Mas Daniel ikut saya ya’. Tapi nggak jadi, karena saya dibela. Akhirnya saya dilepas,” cerita Daniel.
Ia menjelaskan, dalam komentarnya di Facebook itu, ia berniat mengajak masyarakat Karimunjawa untuk bergerak menjaga lingkungan. ”Ini jadi salah satu greget untuk mengajak masyarakat Karimunjawa untuk bergerak. Kurang lebih maksud saya wong diajak berjuang kok angel. Begitu,” katanya.
Sementara itu, Bambang Budiyanto, kuasa hukum Daniel mempertanyakan penetapan kliennya menjadi tersangka. Sebab, dalam komentar Facebook itu, tak disebut sama objek dari ”masyarakat udang” tersebut.
”Ini ada bahasa dari Facebook, salah satu masyarakatnya (pelapor, Red) tidak menerimakan. Nah, bisakah satu itu mewakili masyarakat Karimunjawa? Dalam Facebook-nya itu tidak menyebutkan ”masyarakat Karimunjawa”. Dari kacamata hukum objeknya tidak ada. Apakah dalam kalimat itu ada niat jahatnya? Ini yang perlu kita garis bawahi. Lalu, maksud otak udang dalam kamus itu kan orang bebal, sukar diajak bicara,” jelasnya.
Pihaknya juga menerima bukti dukungan dari masyarakat Karimunjawa yang tidak keberatan dengan postingan tersebut. Totalnya ada 123 dukungan tandatangan dari masyarakat Karimunjawa. Termasuk wisatawan asing yang ikut mendukung pelestarian lingkungan Karimunjawa.
Bambang menegaskan, Daniel tidak bisa dituntut karena memperjuangkan lingkungan. Apalagi di kecamatan terluar di Jepara itu, statusnya telah menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. ”Dalam UU setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Ini mungkin jadi pertimbangan kami,” ungkapnya.***
Sumber: RK.
Tag










