Satpol PP Jepara Grebek 2 Tempat Penjual Miras

Foto, Abdul Khalim, Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat dari Satpol PP Jepara

Global7.id – Jepara,

Ratusan botol minuman keras (miras) didapat di dua rumah setelah digrebek Satpol PP Jepara, Jawa tengah.


 

Abdul Khalim, Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat dari Satpol PP Jepara mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (25/5/2023) sore. Pertama, petugas menggerebek rumah salah satu warga Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan.


 

Saat dikonfirmasi awak media, Abdul Khalim, “Ya, di rumah bakul kerupuk di pasar tersebut, kami mendapatkan 169 botol miras berbagai merk,” katanya, Senin (29/5/2023).

 



Bakul kerupuk tersebut sudah menjalankan aktivitas jual beli miras sejak setahun terakhir. Miras tersebut didapat dari pihak lain yang rutin menyetori ketika barang haram itu habis.


 

Sementara yang kedua, lanjut Khalim, petugas menggerebek rumah warga di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung. Dari informasi masyarakat, warga tersebut meracik sendiri miras yang didatangkan dari Solo.

 


Ia menambahkan, “Kami mendapati hanya lima botol. Kami agak terlambat. Karena informasi banyak (miras oplosan, red) tapi sudah terjual,” terang Khalim.


 

Bacaan Lainnya


Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menjual miras di rumah masing-masing. Petugas belum menemukan informasi lengkap terkait modus penjualan miras tersebut.

 


Sebagai tindak lanjut, besok pagi, Selasa (30/5/2023) Khalim akan memanggil kedua pelaku tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan dasar untuk melanjutkan ke pengadilan.


 

Ia melanjutkan, “Rencananya kita akan sidangkan hari Jumat (2/6/2023) dengan Perda Tipiring (Tindak pidana ringan, red),” pungkas Khalim.***

Sumber: MN.


Tag

Pos terkait