Akhirnya, 4 Pelaku Pembuat Mercon Berhasil Diringkus Polres Jepara

Foto barang bukti serbuk mercon yang berhasil diamankan dari salah satu pelaku pembuat Petasan atau mercon

Global7.id – Jepara, 

Sudah empat orang ditangkap atas dasar kepemilikan bahan petasan. Mereka kedapatan menyimpan serbuk mercon itu dirumahnya.

 


Tersangka AA (22), berhasil dibekuk pada Minggu (26/3/2023). Dari tangan pria asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan itu, polisi berhasil mendapatkan serbuk petasan 1,2 kg.

 


Selang satu hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka MKS (22). Dari tangan pria asal Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan ini, polisi mendapatkan barang bukti 15 kg serbuk petasan.

 



Kemudian tersangka HH (22). Dia ditangkap usai bahan petasannya meledak di daerah Kedung dan menyebabkan dua anak-anak mengalami luka serius di sebagian tubuhnya.


 

Pria asal Kadungmalang, Kecamatan Kedung, langsung dibekuk pada Minggu (9/4/2023) malam.

 


Saat digeledah di rumahnya, ia menyimpan bahan mercon seberat 2 kg. Dan terakhir tersangka ST (48). Dia ditangkap dengan barang bukti 28 gram. Pria asal Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, ditangkap pada 12 April 2023 lalu.


 

Bacaan Lainnya


Empat tersangka itu disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 


Kapolres Jepara AKBP Warsono mengimbau kepada warga Jepara agar tidak menyalakan atau membuat petasan. Dia meminta semua pihak turut serta menjaga kondusivitas saat Ramadan dan jelang lebaran.

 


“Petasan banyak bahayanya. Mengganggu ketertiban umum, menimbulkan konflik antar warga, timbulkan kebakaran, bahayakan selamatan jiwa,” pesannya, Sabtu (15/4/2023).

 


Apabila ada warga yang nekat tidak mau mengindahkan imbauan ini, pihaknya akan menindak tegas.***

 

Sumber: Tj.

 


Tag

Pos terkait