Global7.id – Jepara,
Proyek pembangunan Vila di Karimunjawa menuai kontroversi dengan temuan ini. Pengiriman kayu Ulin ukuran 8x12x4 meter sebanyak kurang lebih 30 m3 di Pulau Tengah Desa Kemujan, Karimunjawa untuk pembangunan Vila Grand Mega Diving Resort Karimunjawa tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Kamis, (30/3/2023).
Sriyanto 35 tahun warga Desa Kemojan RT 3 / RW 2 selaku nahkoda kapal KM Muji Sukur dalam keterangannya menjelaskan, “Kayu ini saya muat dari pelabuhan Kumai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sudah disiapkan di pinggir pantai. Terkait dokumen kayu saya tidak tau. Kalau ingin tau dokumen kayu silahkan bertanya langsung kepada pemilik Resort,” Ujarnya.
Dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Mungkin sudah ribuan kubik kayu Ulin yang didatangkan dari Kumai Pangkalan bun dan sekitarnya ke Pulau Tengah Desa Kemujan, Karimunjawa tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Syahbandar dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dari Perhutani.” Tuturnya.
Terkait Pembangunan Vila ia menjelaskan, “Sudah ada zona dan wilayah yang sudah ditetapkan Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, tetapi perijinan pembangunan Vila diatas laut itu langsung dari kementerian pusat,” Imbuhnya.
Ia menambahkan, “Tentunya pemilik grand Mega Diving Resort Karimunjawa sudah mengantongi legalitas sehingga pembangunan sudah dilakukan oleh pihak pengembang, yaitu PT. Grand Mega Resort,” Jelasnya.
Pembangunan vila diatas laut yang dilakukan PT. Grand Mega Resort di Pulau Tengah Desa Kemojan, Karimunjawa Jepara memang sangat tertutup, bahkan sering ada larangan singgah ke pulau tersebut termasuk larangan memancing diperairan sekitar.
Terkait hal ini, Ahmad Gunawan selaku Ketua Umum Indonesia Menggui (LBHIM) mewakili masyarakat pesisir desa Kemujan, Karimunjawa saat dikonfirmasi awak media Global7.id membenarkan, “Tindakan ini adalah kejahatan Extra Ordinary Crime, tetapi Aparat Penegak Hukum seolah-olah menutup mata,” Katanya.
Ahmad Gunawan mengungkapkan, “Pengiriman kayu tanpa dilengkapi dokumen yang jumlahnya puluhan ribu kubik dan mendirikan bangunan diatas laut yang merusak biota serta ekosistem laut, harusnya ada tindakan hukum dari pihak yang berwajib.” Harapnya.(***)
Sumber: Drajat/Arf M
(Setiyadi Global7.id).
Tag










