Global7.id – Jepara,
Untuk ketiga kalinya kuasa hukum ahli waris wakif, Saksi saksi datangi Kantor Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Jepara, meminta tanah wakaf segera di serahkan ke Nadzir kelurahan, Agar tujuan awal Wakif mewakafkan tanahnya untuk kegiatan dan pembangunan Mushola yang sedang membutuhkan dapat di realisasikan, Senin, 27/2/2023 di Ruangan Lurah Ujung Batu, kecamatan Jepara kota.
Sri Rezeki Lurah Ujung Batu di damping Kasi umum dan staf serta Kasi Trantip Kecamatan Jepara Ashadi dan juga Babinkamtibmas Polsek Ujung Batu menemui Kuasa Hukum dan Saksi ahli waris wakif usai rapat di kecamatan. Pertemuan ke duanya yang di mulai pukul 13.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib tidak menemukan titik temu (buntu).
“Kami meminta bukti tertulis jika itu di wakafkan, Jika itu bisa di buktikan kita akan terima,” Ucap Agus Kasi Umum Kelurahan usai mediasi Senin, (27/2/2023).
“Perubahan (Peralihan) dasar surat pada tahun 2012 di lokasi tanah yang di wakafkan itu pada masa Lurah Fredi Santoso saya tidak tahu dan hanya menarik pajak, ” Tambah Agus.
Agus menambahkan, di letter C tertulis nama Suromat tapi nama pengajuan Wakif Romat W. dan dilokasi tanah tersebut juga sudah terjual semuanya, Pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum ahli waris Wakif menyampaikan,”Saksi saksi sudah cukup dan Bukti sudah ada, prinsipnya dari penasehat hukum, memohon kembalikan hak warga yang mewakafkan tanahnya untuk umat warga muslim beribadah, “Ucap Wisnu.
“Tadi sudah terlihat di C Desa, di C Desa sangat kelihatan telah terjadi perubahan yang signifikan, Pernyataan Pa Agus sebagai Kasi Umum sudah bisa membuka tabir, dan simple karena peristiwa hukum sudah terjadi,” Tegas Wisnu.
“Kedatangan kami yang ketiga kali tidak ada kemajuan sama sekali, “Ujar Wisnu kecewa.
Ditambahkan Wisnu,”Mengenai masalah masyarakat meminta pertanggung jawaban atas peristiwa hukum pelepasan hak daripada tanah tersebut, Masyarakat tidak tahu, Karena masyarakat memberikan (Mewakafkan) dan di ending cerita justru di bagi bagi (di jual) sangat tidak di benarkan,” Tambahnya.
“Secara hukum, Somasi kami sudah tiga kali (kedatangan), Dan ini sudah terjadi pembiaran terhadap tindak hukum pidana, Progres sudah berjalan mulai tahun 2012. Sesuai Surat Kuasa kami, akan melakukan langkah langkah Hukum baik Perdata dan Pidana,” Tutup Wisnu.***
Sumber:ONC
(Setiyadi Global7.id)
Tag










