Global7.id – Kudus,
Empat pelaku curanmor dibekuk Satreskrim Polres Kudus. Satu di antaranya diciduk saat berada di warung.
Keempat pelaku ini yakni DF, 28, MS, 24, ES, 29, dan AU, 23. Keempatnya warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil membawa tiga barang bukti tiga sepeda motor sekaligus tiga mata obeng untuk melancarkan aksi.
Keempat pelaku, kata Danang,ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kudus di lokasi yang berbeda. Hal ini setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dari para korban.
“Mereka ini DF dan MS merupakan satu komplotan, sedangkan ES dan AU bekerja sendirian saat melancarkan aksinya,” katanya.
Dari kronologi pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (1/12). Berdasarkan keterangan dari korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah warga untuk melihat pertunjunkan orkes yang berjarak kurang lebih 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu korban hendak pulang. Namun sesampainya di tempat parkir ternyata sepeda motornya sudah hilang.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan. Selanjut tim melakukan pengejaran sampai ke wilayah Kabupaten Jepara.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor CRF merk Honda yang merupakan hasil pencurian,” jelasnya.
Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka DF dan MS di rumahnya yang berada di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Jumat (2/12). Mereka melakukan pencurian sepeda motor warga Desa Sadang, Jekulo.
Sedangkan, pelaku ES ditangkap ditempat dia bekerja di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada hari Kamis (1/12). Pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi pada 26 November 2022 di sebuah rumah makan yang berada di Desa Jekulo. Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“AU Ditangkap di jalan raya Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara tanpa melakukan perlawan pada hari Minggu (4/12/),” tambahnya.
Kejadian ini bermula saat korban menghadiri acara hajatan dan memakirkan sepeda motornya di pinggir jalan Desa Kutuk, Undaan, Kudus pada 1 Desember 2022. Saat korban hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya sudah raib.
Keempat pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.***
Sumber: RK.
Tag










