Dua Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang Diringkus Satreskoba Polres Jepara

Foto salah satu tersangka di Satreskrim Polres Jepara

Global7.id – Jepara, 

 

Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menangkap pria berinisial A dan RR karena telah mengedarkan obat-obatan terlarang. Dua tersangka itu ditangkap dalam waktu yang berbeda.

 


Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengatakan, “Tersangka A ditangkap di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada 1 Agustus 2022 lalu,” Ujarnya.


 


“Dan tersangka RR ditangkap di Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, pada 12 Agustus 2022,” Lanjutnya.

 


Dari dua tersangka itu, pihaknya mendapatkan barang bukti ratusan butir obat terlarang, diantaranya, “830 butir obat berbahaya warna putih berlogo Y, HP, SPM,” kata Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto, Jumat, 19 Agustus 2022.


 

Kepada dua tersangka, pihaknya menyangkakan Pasal primair 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.***

Sumber: TB.

Bacaan Lainnya


Tag

Pos terkait