53 Karyawan di PHK, Kompensasi dan Hak Belum ada Jawaban dari Pabrik Mebel di Batealit Jepara

Foto, 53 Karyawan di PT Indah Desain Indonesia, di desa Beringin, kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. para pekerja yang terkena PHK melakukan mogok kerja.

Global7.id – Jepara,

Sebanyak 53 karyawan pabrik mebel PT Indah Desain Indonesia yang berlokasi di Desa Bringin, Kecamatan Batealit di-PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) baru-baru ini. Meski telah di-PHK, para pekerja itu tak kunjung juga mendapatkan kompensasi.


 

Bahkan, pihak Dinas sempat mengeluarkan anjuran pembayaran hak-hak karyawan yang terkena PHK itu, namun belum ada jawaban dari perusahaan.


 

Sebelumnya, pada akhir Desember 2023 puluhan karyawan melakukan protes di depan pabrik setelah perusahaan mebel tersebut melakukan PHK.


 

Ketika itu, temuan dari serikat pekerja, perusahaan tidak memberikan slip gaji dan kontrak kerja yang jelas. Di depan perusahaan pula, para pekerja yang terkena PHK melakukan mogok kerja.


 

Diketahui, pada akhir Desember, ada 40 karyawan yang di-PHK. Kini jumlahnya bertambah menjadi 53 karyawan. Denny, koordinator serikat pekerja setempat mengungkapkan, perusahaan pernah berjanji untuk mengembalikan pekerja yang telah di-PHK.


 

Namun, hingga kini perusahaan tidak menepati janji dan karyawan yang terkena PHK justru bertambah. Pihaknya juga melakukan mediasi dengan pihak perusahaan terkait di Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DinkopUKMnakertrans) Jepara.


 

Pada waktu itu, Dinas mengeluarkan anjuran kepada perusahaan terkait, termasuk pembayaran hak-hak pekerja yang terkena PHK dan uang tunggu saat di-rolling.


 

Bacaan Lainnya

“Anjuran dari dinas untuk wajib membayarkan hak-hak karyawan yang terkena PHK uang kompensasi sesuai massa kerja dan uang tunggu saat di-rolling harus juga dibayarkan, tapi saat ini perusahaan belum menjalankan,” kata Denny.


 

Sementara itu, DinkopUKMnakertrans melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Eko Sulistiyono mengatakan belum ada jawaban dari pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut.


 

“Biar prosesnya terus berjalan, kita tunggu. Apalagi ini bukan kejadian kali pertama di Jepara. Sudah banyak sekali kami melakukan mediasi antar karyawan dan perusahaan,” jelas Eko.***

Sumber: RK.

Pos terkait