Lelang Motor di Jepara, Simak Tanggalnya..

Foto, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPKAD) Kabupaten Jepara melelang 29 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang tidak terpakai yang dibagi menjadi empat paket.

Global7.id – Jepara,

Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPKAD) Kabupaten Jepara melelang 29 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang tidak terpakai dan dibagi menjadi empat paket. Rencananya, prosesi lelangnya akan diselenggarakan Selasa (12/12) mendatang.


 

Kendaraan yang dilelang sebagian besar merupakan kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat. Mereknya beragam.


 

Di antaranya ada Honda WIN, Honda Astrea, Honda Supra Fit, Suzuki A 100 X, Yamaha Vega R, Yamaha V100, hingga Isuzu Turbo. Kendaraan tersebut dilelang dengan limit mulai dari sekitar Rp 3,8 juta hingga Rp 12,25 juta.


 


Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD Jepara Karuniatiti menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut dilelang karena sudah tak terpakai.


 

Daftar kendaraan yang dilelang berdasarkan pengajuan dari perangkat daerah di Jepara dan dengan kondisi apa adanya. Untuk lelang diumumkan hari ini (6/12). Itu setelah mendapat nomor antrean pengumuman dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.


 

”Konsekuensi biaya dan atau pajak tertunggak atas objek lelang, termasuk tidak terbatas pada adanya kendala dalam proses pascalelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek dan segala konsekuensinya sebagai bagian dari proses lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli,” ungkapnya.


 

Bacaan Lainnya


Agar peserta lelang mengetahui kondisi barangnya, maka digelar open house Jumat (8/12) pukul 08.00 hingga 15.00 WIB mendatang.


 

Lokasinya di Gudang Dewan Pendidikan Jepara Jl.Kol Sugiyono No. 290 A Jepara dan lapangan volly depan kantor Satpol PP Damkar Jl. Kartini No. 1 Jepara. Harapannya, nantinya peserta lelang bisa melihat langsung objek lelang secara riil.


 

Ia menerangkan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui e-mail yang diakses di laman https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata cara, prosedur dan panduan penggunaan” pada domain tersebut.***

 

Sumber: RK.


Tag

Pos terkait