Oh Ternyata Gegara Diguna-guna, Pemilik Hotel di Mayong Dibunuh Mantan Suaminya

Foto, RH pelaku pembunuh mantan istrinya di Mayong Jepara

Global7.id – Jepara,

Perselisihan mantan pasangan suami istri Rudi Hartono RH (50) dan TK (44) pemilik hotel di Mayong Jepara, Jawa Tengah berujung petaka. RH menganiaya TK dengan membabi buta hingga menyebabkan wanita itu tewas.


Sebelum kabur, RH sempat mengabarkan kondisi mantan istrinya tersebut kepada anak-anak mereka. RH pun akhirnya ditangkap aparat Polres Jepara tak lama setelah mendapat laporan adanya kasus pembunuhan itu.


Kisah memilukan ini berawal dari temuan mayat seorang wanita berinisial TK penuh luka lebam di rumahnya di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) petang.

 



Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kejadian bermula saat RH mendatangi kediaman TK, Kamis (19/10) sekitar pukul 13.30 WIB. RH nekat menghabisi TK itu lantaran ia kesal merasa diguna-guna oleh mantan istrinya tersebut.

 


”Tersangka datang dengan maksud meminta obat. Karena ia merasa telah diguna-guna oleh mantan istrinya,” ujar AKBP Wahyu Nugroho, Sabtu (21/10/2023).


 

Karena merasa tak mengguna-guna RH, TK pemilik hotel di Mayong itu mengaku tak memiliki obat untuk mengatasi masalah mantan suaminya. Jawaban TK membuat RH marah dan langsung menganiaya korban.

 


Bacaan Lainnya

Pukulan demi pukulan ia layangkan ke tubuh perempuan yang pernah menjadi bagian dari hidupnya tersebut. Tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan.

 


”Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya,” terang AKBP Wahyu.


 

Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH kabur, namun sebelum kabur ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut kepada anak-anak mereka.


 

“Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres Jepara.***

Sumber: SLP.


Tag

Pos terkait