Entah Kenapa, Remaja 16 Tahun ini Dianiaya di Bangsri Jepara

Foto, korban penganiayaan bersama Sumarno saat melaporkan ke Polres Jepara

Global7.id – Jepara,

Kasus penganiayaan kerap terjadi pada remaja, hal ini telah terjadi pada remaja yang masih berumur 16 tahun berinisial (MAI) warga Dukuh Krasak RT02/15 Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dianiaya sejumlah orang di depan SMP Negeri 02 Bangsri, tepatnya di jalan raya Guyangan Bangsri di dekat halte, pada Selasa (10 /10 2023) malam kemarin.


 

Atas tindak pidana penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku, keluaraga korban Sumarno (53) resmi melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polres Jepara, Rabu (11/10/2023).

 


Hal itu diketahui berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: LP/696/X/2023/Res Jepara. Polres Jepara, tertanggal 11 Oktober 2023 yang diterima oleh pelapor sekaligus korban.

 



 

Sementara, Sumarno (53) selaku keluarga korban membenarkan adanya pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kurang lebih 2 orang itu. Ia juga menyampaikan, bahwa kejadiannya itu persis di dekat SMP Negeri 02 Bangsri, Desa Guyangan.


 

Saat dikonfirmasi awak media, Sumarno mengatakan, “Kami selaku keluarga telah mendampingi korban melakukan Visum di rumah sakit Islam Jepara, guna sebagai syarat pelaporan di Mapolres Jepara,” ujarnya. Rabu (11/10/2023).

 


Oleh karenanya, kata Sumarno, pihaknya meminta adanya perhatian khusus dari aparat kepolisian khususnya Kepolisian setempat mengingat hal itu bukan delik aduan tapi tindak pidana umum.

Bacaan Lainnya

 


Pengeroyokan itu menimbulkan luka-luka dan traumatik terhadap korban, oleh karena itu Sumarno dan pihak keluarga meminta agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku diadili.

 



Sampai detik ini korban masih trauma dan ketakutan, karena masih anak-anak umur 16 tahun, ia betul-betul trauma luar biasa dan tidak berani keluar dari rumahnya,” tutur Sumarno.


 

Disisi lain, Kasat Reskrim AKP Masdar Tohari S.H akan menuntaskan kasus ini sampai selesai.

Reporter : Setiyadi.


Tag

Pos terkait