Oknum Satpolairud Polresta Pati Diduga Terlibat Jual Beli Solar Ilegal, Benarkah?

Foto, kolase, Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Pati dan mobil elf yang di tahan

Global7.id – Jepara,

Melansir dari media online AktualBerita.id, yang memberitakan tentang Praktek mafia minyak Biosolar dikawasan Satpolairud Polresta Pati masih terjadi, bahkan yang lebih ngerinya diduga kuat ada keterlibatan oknum aparat Satpolairud Polresta Pati dalam pusaran bisnis minyak solar tersebut.


 

Menurut keterangan salah satu narasumber dari SPBU 44.594.10 Wedelan Bangsri, awak media mendapatkan informasi adanya dugaan penyalah gunaan kewenangan dalam jabatan, Selasa, (20/6/2023).

 


AQ perwakilan dari SPBU 44.594.10 Wedelan, kecamatan Bangsri, Jepara saat diwawancarai awak media mengatakan, “Selama ini SPBU sudah melayani sesuai aturan subsidi tepat, yaitu ada barcode kami layani, tidak ada barcode tidak dilayani dan setelah adanya wajib barcode bagi kendaraan berbahan bakar Biosolar dan menggunakan surat rekomendasi bagi non kendaraan termasuk untuk petani, nelayan, UMKM, Puskesmas dan lainnya, ” ujarnya.



 

Pemilik SPBU merasa terintimidasi oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Pati tersebut karena merasa disalahkan atas pelayanan terhadap kendaraan Elf minibus yang sekarang ini ditahan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.


 

Keterangan dari Pemilik SPBU 44.594.11 Mojo Kelet, “Saya pernah ditelpon via WhatsApp oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Pati dikatakan Permasalahan bisa di-close (ditutup) asal dari pihak SPBU memberikan sejumlah uang. Saya keberatan dan saya katakan akan membahasnya dengan Pemilik SPBU lain,” tuturnya.


 

Bambang Supratikno selaku Pimpinan BPAN LAI Jepara yang saat itu bersama Drajat Ari Wibowo, SH., mengatakan, “Tempat kejadian Perkara di Jepara seharusnya menjadi kewenangan Kanit Reskrim Polres Jepara,” Ucapnya.


Bacaan Lainnya


Drajat Ari Wibowo, SH., dari LBH Krisna Pati Kuasa Hukum dari salah satu SPBU mengatakan, “Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah diikat secara hukum untuk tidak melakukan pungutan liar yang telah diatur dalam KUHP sesuai dengan ketentuan pasal 368, 378 dan pasal 423 yang mengatur tentang pemerasan, perbuatan curang dan kejahatan jabatan. Oleh karena itu anggota Kepolisian tidak terlepas dari jeratan hukum jika melanggar hal tersebut,” katanya.


MR selaku Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Pati saat ditanya awak media melalui pesan WhatsApp, “Tempat kejadian perkara di Jepara penanganannya di Satpolairud Polresta Pati apakah sesuai SOP? Keterkaitan Pengangsu BBM bersubsidi dengan SPBU apa?,” MR tidak menjawab dan langsung memblokir nomor WhatsApp awak media.***

Sumber: AB.


Tag

Pos terkait