Global7.id – Jepara,
Salah satu Perusahaan kayu lapis yang berada di wilayah Desa Ngabul, kecamatan Tahunan, Jepara dianggap mencemari lingkungan, Hal ini adanya aduan masyarakat sekitar yang menganggap itu berbahaya akhirnya di adukan ke Dinas setempat, Senin, (12/06/2023).
Terkait aduan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP juga Camat Tahunan Nuril Abdillah segera menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung sidak lapangan dengan di dampingi Petinggi Desa Ngabul.
Camat Tahunan Nuril menyampaikan, “Pada hari ini. Senin, (12 Juni 2023) telah dilakukan verifikasi aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kali Tekuk akibat pembuangan limbah pabrik kayu lapis,” Ujarnya.
Di lokasi aduan masyarakat ditemukan beberapa limbah padat seperti busa packing, kaleng bekas lem dan lainnya yang dibuang ke sungai Kali Tekuk.
Selain itu, terdapat tumpukan limbah padat dipekarangan gudang milik PT Indah Jaya Furniture (PT IJF) yang sama persis dengan tumpukan sampah di sungai Kali Tekuk yang memang jaraknya sangat berdekatan, hal itu terlihat jelas.
Camat menambahkan, “Kepada PT IJF kami telah lakukan teguran langsung, kemudian mereka berkomitmen untuk membersihkan aliran sungai Kali Tekuk dari sampah, membersihkan tumpukan sampah di pekarangan dan akan mengelolanya sesuai ketentuan dan kami beri waktu 2 Minggu,” imbuhnya.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan Pengawasan penataan lingkungan untuk mengetahui apakah kegiatan usaha masih sesuai dengan izin lingkungan yang dimiliki, ” tuturnya.
Camat Tahunan Nuril menambahkan, “Pemanfaatan limbah dengan memilah-milah barang yang masih berguna bisa kerjasama dengan Bank Sampah di Desa Ngabul. Saya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang ada limbahnya bisa dimanfaatkan dan bekerja sama dengan Bank-bank Sampah yang ada di Desanya masing masing,” Pungkasnya.***
Sumber: GI.
Tag










