Akhirnya Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Jepara Tertangkap

Foto ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Global7.id – Jepara,

Pelaku pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, kabupaten Jepara pada hari Minggu, (26/5/2023) kemarin, kini diringkus tim Reskrim Polres Jepara, Kamis, (1/6/2023) siang.


Kejadian yang menimpa anak dibawah umur (13) berinisial (B) ternyata sering dicabuli oleh pelaku disaat ibunya tidak ada atau rumah kosong, pelaku yang merupakan ayah tiri itu ternyata sering mengancam agar tidak menceritakan perilakunya tersebut kepada siapapun.


 

Dengan kecurigaan terhadap sikap suaminya, (ibu korban) sengaja menaruh HP diam-diam dikamar anaknya untuk merekam video kejadian yang membuat kecurigaannya itu.



Setelah, ibu korban pulang dari luar rumah, ia mendapati video suaminya sedang telanjang masuk kamar si anak.


Karena melihat hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Mapolres Jepara dan membawa putrinya untuk menjelaskan kejadian yang dialaminya.


 

Atas laporannya ibu korban, pelaku yang berinisial (A) yang merupakan suaminya sendiri dari warga Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit ini sekarang ditahan di Polres Jepara.




Saat awak media mengkonfirmasi Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, ia membenarkan hal tersebut, “Ya, kemarin ibu korban sudah melaporkan hal tersebut ke kami polres Jepara, dan tim kami sudah memeriksanya, saat ini pelaku (A) kami tahan di Mapolres Jepara, ” ujarnya.


 

Bacaan Lainnya

Karena perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 81 jo dan 76D dan pasal 82 jo 76E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.***

 

Sumber: CPN.


Tag

Pos terkait