Mau Ikut Ketilang ETLE, 131 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Satlantas Polres Jepara

Foto, polantas polres Jepara sedang memantau lalu lintas di wilayah kabupaten Jepara

Global7.id – Jepara,

Sebanyak 131 pelanggar lalu lintas telah terjaring Satlantas Polres Jepara. Penindakan itu dilakukan dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.

 


Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menerangkan, “Ya, ETLE tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan, ” Ujarnya.


 

Diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kamera otomatis dari ETLE juga mampu mendeteksi jenis kendaraan maupun nomor polisi kendaraan.

 



Ia menambahkan, “Pemetaan data kecelakaan mampu menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi, ” Imbuhnya.


 

Sementara itu, Kanitturjgawali Satlantas Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya menambahkan, apabila pengendara terkena tilang dengan system ETLE, maka harus segera dikonfirmasikan ke Satlantas.

 


Ia menjelaskan, “Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi,” kata Ipda Badar, Kamis (11/5/2023).

 

Bacaan Lainnya



Ia melanjutkan, “Apabila kena tilang ETLE, bisa segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas dan bagi pelanggar itu memiliki waktu untuk konfirmasi 8 hari dari sejak surat itu diberikan. Dan apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran, ” Terangnya.


 

Dari penindakan yang dilakukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin, pihaknya berhasil men-capture 131 pelanggar. Ada 120 pelanggar telah dikirimi surat tilang. 29 pelanggar telah mengkonfirmasi dan membuat denda tilang melalui Briva, jelas Ipda Badar.


 

Dia menghimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Jepara agar selalu tertib dan mentaati peraturan.

 


Ipda Badar menghimbau, “Dihimbau untuk seluruh pengendara baik R2 maupun R4 atau lebih, saat berkendara wajib patuh dan tertib berlalu lintas,” imbuhnya.

 



Perlu diketahui, bahwa pengawasan ETLE tidak hanya dengan pengawasan kamera ETLE saja namun dengan pengawasan kamera Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).


 

“Harus tetap tertib dan patuh saat berkendara, karena dalam pengawasan kamera ETLE dan Kopek. ” Pungkas Ipda Badar.***

 

Sumber: TM.


Tag

Pos terkait