Global7.id – Gresik,
Seorang pemuda asal Jepara, Jawa tengah, Imam Syafii (21), terpaksa mencuri motor di Gresik karena tidak memiliki uang untuk pulang ke kampung halamannya. Ia pun mempelajari teknik mencuri dari tutorial YouTube. Namun, aksi amatir Syafii mencuri motor Yamaha Vixion milik Khoirul Anwar (26) gagal total.
Lucunya saat mencuri, Syafii tidak membawa peralatan apapun seperti umumnya pencuri motor. Ia hanya mengandalkan peralatan obeng yang ia pinjam dari tetangga korban.
Warga yang mencurigai adanya pencuri motor di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), Gresik, lalu tertangkap dan membawa Syafii ke kantor polisi. Motor yang dicuri berhasil diamankan kembali dan korban merasa beruntung motornya tidak jadi dibawa kabur.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengungkapkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 18 April 2023, sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku melihat sepeda motor korban yang terparkir depan rumah saat berjalan kaki di area Perumahan ABR.
“Dengan kondisi sepi, pelaku nekat mencuri dengan cara menuntun sepeda motor sampai 100 meter dari lokasi kejadian,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, di Polres Gresik, Selasa (9/5/2023).
Pelaku sempat meminjam obeng dan cutter (kater) dari warga atau saksi bernama Ghofur dengan alasan sepeda motornya mogok. Ia merusak lubang kunci sepeda motor agar mesin motor bisa menyala. Namun, usahanya gagal, Syafii akhirnya mendorong kembali sepeda motor yang dicuri.
“Saat itu pemilik motor tengah mencari kendaraan yang hilang. Warga yang sedari awal mencurigai sosok pencuri motor langsung melakukan pencarian. Setelah ketemu pelaku diserahkan ke petugas,” jelasnya.
Dihadapan awak media, Imam Syafii mengaku aksi ini baru dilakukan pertamakali. Ia terpaksa mencuri untuk bisa pulang ke kampung halamannya untuk merayakan Lebaran.
“Pelaku setiap harinya bekerja sebagai penjual arum manis di malam hari dan selalu tidak memiliki uang untuk biaya pulang ke rumah,” tutur Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syafii dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sepeda motor korban kemudian dikembalikan secara simbolis oleh Kapolres Gresik kepada pemiliknya.***
Sumber: MG.
Tag










