Terjadi Lagi, Rokok Ilegal dengan Nilai 725,4 Juta Tertangkap di Jalan Jepara – Demak

Foto, ilustrasi (rokok ilegal dari Jepara)

Global7.id – Jepara,

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 578.000 batang.


 

Barang bukti rokok ilegal sebanyak 578.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan bersama tim gabungan dari Bea Cukai Semarang, dan Kanwil DJBC Jateng-DIY di gerbang tol Muktiharjo, Semarang.

 


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, dikirim menggunakan mobil bak terbuka pada Jumat (5/5/2023) malam.


 


Pengungkapan tersebut, imbuh dia, berkat informasi masyarakat bahwa pada malam itu akan ada pengiriman rokok ilegal ke luar daerah dari Jepara.

 


Untuk memastikan informasi tersebut, lantas tim KPPBC Kudus melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Jepara-Demak.

 


“Akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Jepara-Demak sehingga dilakukan pengejaran agar selanjutnya dapat diperiksa,” ujarnya, Senin (8/5/2023).


 

Bacaan Lainnya


Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan 578.000 batang atau 28.900 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

 


Prakiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 725,4 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 497,16 juta.

 


Semua barang bukti rokok ilegal bersama sopir dan kernet, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

Sumber: JP.


Tag

Pos terkait