Depkolektor Kudus Rampas Kendaraan Warga Jepara di Jalan Lingkar Kecapi

Foto kolase, ilustrasi kejadian Depkolektor Kudus rampas mobil grandmax warga Jepara

Global7.id – Jepara,

Nasib sial dialami Bowo Kasbollah warga Dukuh Sekuping RT 06/07 Desa Tubanan, kecamatan Kembang, Jepara. Kendaraan yang ia pinjam untuk mengangkut tiga lembar papan dihadang Debkolektor ACC Kudus dijalan lingkar Kecapi Jepara.

 


Kejadian di hari Kamis, (4/5/2023) tersebut disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Perlindungan Konsumen Krisna Pati (LBH & LPK Krisna Pati) Jumat, (5/5/2023).

 


Bowo Kasbollah selaku peminjam kendaraan saat diwawancarai awak media mengatakan, “Saat itu saya pinjam kendaraan Grandmax Pickup kepada teman saya untuk membeli beberapa lembar papan kayu. Ditengah perjalanan saya dihadang beberapa orang dan meminta mobil yang saya pinjam,” Ujarnya.

 



Ia menambahkan, “Saat itu saya tidak tahu kalau mobil tersebut angsurannya tidak dibayar oleh pemiliknya. Kayu yang saya beli dibongkar dipinggir jalan, ada Berita Acara Penitipan kendaraan Dalam Rangka Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia yang harus saya tandatangani dan saya harus ikut mereka ke Kantor ACC Kudus, tetapi ditengah perjalanan saya minta turun dan diperbolehkan setelah sampai di Pecangaan, ” imbuhnya.


 

“Sesampainya saya di rumah, saya disarankan tetangga untuk minta bantuan Lembaga Bantuan Bantuan Hukum di Kota Pati yang kebetulan masih kerabat teman saya,” tuturnya dengan nada sedih.

 


Drajat Ari Wibowo selaku Advokat di LHB & LPK Krisna Pati saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kejadian tersebut, “Ya, saya menerima Kuasa dari Bowo Kasbollah warga Desa Sekuping dan memberikan STNK Grandmax PU nopol K 1699 IL dan saya akan segera mengambil tindakan hukum terkait kejadian tersebut,” Terangnya.


 

Bacaan Lainnya


Drajat Ari Wibowo juga menjelaskan, “Tindakan Leasing melalui Debcolektor mengambil secara paksa kendaraan di jalan merupakan tindakan pidana perampasan. Mereka bisa dijerat pasal pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara, ” Pungkasnya.***

Reporter : Arif Murdikanto.

Sumber: Global7.id.


Tag

Pos terkait