Global7.id – Jepara,
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan istrinya ke Polres Jepara. Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut.
Kejadian bermula saat (S), yang merupakan ASN di Kecamatan Keling meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada istrinya, berinisial SK. Lalu SK baru bisa memberikan KTP kepada (S) karena KK belum ditemukan. Tiba-tiba (S) marah.
(S) lalu membenturkan kepala SK ke dinding rumah dan mendorong badan (SK) ke dinding. Akibatnya, punggung dan paha SK memar. Atas kejadian itu, ia melaporkan (S) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari menjelaskan terlapor merupakan pegawai Satpol PP di Kecamatan Keling. Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan perihal aduan tersebut.
“Pihak teradu sudah kita mintai keterangan, namun belum hadir. Rencananya kita panggil lagi,” jelasnya.
Dari penelusuran awak media yang menyebutkan, belum jelas apakah sudah ada upaya kekerasan yang sama sebelumnya. Namun yang pasti, (S) disebut memiliki sifat temperamental.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistiawan mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait KDRT tersebut.
Kata Ony, bila yang bersangkutan sudah terbukti pidana, nantinya akan ada sanksi. “Kita akan proses kalau ada surat masuk, dan tentunya kalau ada keputusan tetap kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. kalau KDRT dan memang terbukti, tentunya bukan sanksi ringan atau tertulis. Tapi bisa masuk disiplin sedang ataupun berat,” pungkasnya.***
Sumber: RK.
Tag










