Satpol PP Jepara Sita Puluhan Miras Oplosan di Slagi dan Srobyong

Foto, satpol PP Jepara Sita Puluhan Miras Oplosan di Desa Slagi Kecamatan Pakisaji, Jepara

Global7.id – Jepara,

Maraknya peredaran miras oplosan di wilayah kabupaten Jepara kian tak terbendung dan hingga membuat berbagai macam kejadian kriminal karena minuman yang dilarang keras pemerintah dan agama.


 

Meskipun demikian, banyak warganet yang berkomentar, “kenapa gak pabriknya saja yang ditutup, kasihan warung kecil yang bisanya jadi sasaran empuk”.


 

Alasan dan komentar apapun tetap dilarang untuk menjual minuman keras, selain berdosa juga ada resiko dan sangsinya.

 



Satpol PP Kabupaten Jepara merazia sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras), Kamis (9/2/2023). Dalam razia itu, pihaknya mendapatkan 46 botol miras.

 


Plt Kasatpol PP dan Damkar Jepara, Anwar Sadat mengatakan, miras itu didapat dari warung di Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji, dan Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo.

 


’’Ada beberapa lokasi yang kami sisir. Di beberapa desa,’’ kata Sadat, Jumat (10/2/2023).


 

Bacaan Lainnya


Anwar menjelaskan, saat razia di Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji, Satpol PP mendapatkan miras oplosan jenis gingseng sebanyak 21 botol. Pemilik warung menjual miras dibarengi dengan berjualan kuliner seperti rica-rica ayam dan sejenisnya.

 


Kemudian, saat merazia di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, aparat mendapatkan juga miras jenis gingseng oplosan. Miras tersebut didapat di rumah salah satu warga setempat.


 

’’Di Srobyong kita amankan satu jerigen gingseng berisi 25 liter oplosan,’’ ungkap Sadat.

Barang-barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Jepara. Kemudian, Sadat juga memanggil penjual miras tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan.***

 

Sumber: MN.


Tag

Pos terkait