Aksi Demo Tuntut Kenaikan Upah Buruh Didepan Kantor Bupati Jepara

Foto, Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia tuntut kenaikan upah buruh di Jepara

Global7.id – Jepara, 

 

Sejumlah perwakilan buruh menggelar (aksi demo) di depan Kantor Bupati Jepara. Mereka yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) menuntut kenaikan upah minimum kota 2023 sebesar 12, 2 persen, Kamis (1/12/2022).

 

 


Apabila tuntutan tersebut dipenuhi, maka UMK 2023 di Kabupaten Jepara, sebesar Rp 2.366.116, 41. Naik sebesar Rp 257.713, 30 dari jumlah UMK 2022 yang sebesar 2.108.403, 11.

 

 


Koordinator KASBI Jepara Raya, Agus Priyanto menerangkan aksi tersebut sebagai bentuk pengawalan proses penetapan UMK 2023. Pasalnya, pada waktu yang sama rapat pembahasan UMK 2023 sedang dilaksanakan.

 



“Kami mengawal rapat pleno hari ini agar Dewan Pengupahan yang sedang rapat di dalam mempertimbangkan upah 2023 sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

 


Menurut Agus, buruh harus hidup sejahtera dari upahnya. Untuk itu kenaikan UMK sesuai yang diminta buruh sangat masuk akal.

Bacaan Lainnya

 


Apabila buruh tidak memenuhi tuntutan tersebut, kata dia, Pj Bupati Jepara bisa berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

 



Dikatakan Agus, aturan tersebut disebutkan angkat kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Apabila nanti Pj Bupati menaikkan UMK 10 persen, Agus menyatakan pihaknya tidak keberatan.

 


“Kalau di bawah 10 persen kami akan melakukan suatu gerakan. Mungkin kita akan menginap di depan Kantor Bupati” tegasnya.***

 

Sumber: TM.


Tag

Pos terkait