Global7.id – Jepara,
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara 2023 akhirnya disetujui menjadi Perda.
Dalam Perda itu ditetapkan, APBD Jepara pada 2023 mencapai Rp 2,5 triliun. Disetujuinya APBD 2023 oleh DPRD, menjadikan eksekutif lega. Apalagi proses pembahasan sempat melalui jalan panjang dengan munculnya berbagai aspirasi yang sebagian tidak dapat terwadahi.
’’Masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan aspirasi semua pihak,’’ kata Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, itu karena adanya keterbatasan kemampuan serta banyaknya perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Panjangnya proses pembahasan diungkapkan dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Sunarto, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem.
Banggar juga memberikan tiga puluh saran kepada eksekutif menyertai persetujuan tersebut.
’’Terhadap saran-saran yang disampaikan Badan Anggaran akan kami tindaklanjuti secara optimal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,’’ ucap Edy.
Setelah pembahasan panjang tersebut, APBD Kabupaten Jepara ditetapkan dengan rencana pendapatan daerah sebesar Rp 2,3 triliun. Pada pos belanja daerah, eksekutif dan legislatif menyepakati angka sebesar Rp2,5 triliun.
Defisit anggaran sebesar Rp 127 miliar direncanakan ditutup dari surplus pembiayaan daerah. Karena penerimaan pembiayaan sebesar Rp 155,5 miliar, hanya digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 28,5 miliar.
’’Selanjutnya Raperda tentang APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023 ini akan kami kirimkan ke bapak gubernur untuk dievaluasi. Mudah-mudahan berjalan lancar,’’ tutup Edy.(***)
Sumber: MN.
Tag










