Global7.id – Cilacap,
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, serta instansi terkait lain telah membubarkan 76 kegiatan hajatan, selama berlangsungnya PPKM darurat sampai 2 Agustus 2021.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Darurat petugas gabungan telah menggelar beberapa kegiatan.
“Petugas telah melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dengan menggelar sosialiasi ke masyarakat sebanyak 2.608 kali.” Katanya.
Kemudian, penyemprotan disinfektan sebanyak 1.188 kali, pembubaran kerumunan sebanyak 2.265 kali, serta pembubaran hajatan sebanyak 76 kali.
Dari pelanggaran itu denda yang diperoleh sebesar Rp 9.421.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
”Kami juga melaksanakan operasi yustisi, dengan kegiatan sebanyak 3.356 kali,” ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari operasi yustisi, terjaring pelanggar sebanyak 58 orang, membubarkan aktivitas PKL sebanyak 412 kali, pertokoan sebanyak 67 kali, cafe/karaoke/tempat hiburan sebanyak 58 kali.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan sebanyak 13 kali, pasar tradisional sebanyak 19 kali, serta wisata/area publik/hajatan 27 kali.
Petugas gabungan juga membubarkan hajatan di sejumlah lokasi, antara lain di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, dan di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap. Rabu (4/8/2021).
”Akad nikah atau pemberkatan nikah boleh, tapi dibatasi maksimal dihadiri 20 orang. Kalau resepsi masih belum diperkenankan,” tutupnya.
Penulis: Ronto Global7
Sumber: https://www.suaramerdeka.com
Senin, 9 Agustus 2021










