‎Waduh, 76 Hajatan Dibubarkan Selama PPKM Darurat di Cilacap, Desa Mana Saja?‎

Global7.id – Cilacap, 

‎Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, serta instansi terkait lain telah membubarkan 76 ‎kegiatan hajatan, selama berlangsungnya PPKM darurat sampai 2 Agustus 2021.‎

 

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Darurat petugas ‎gabungan telah menggelar beberapa kegiatan.‎

 

‎“Petugas telah melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dengan menggelar sosialiasi ke ‎masyarakat sebanyak 2.608 kali.” Katanya.

Kemudian, penyemprotan disinfektan sebanyak 1.188 kali, pembubaran kerumunan sebanyak 2.265 ‎kali, serta pembubaran hajatan sebanyak 76 kali.‎
Dari pelanggaran itu denda yang diperoleh sebesar Rp 9.421.000 yang telah disetorkan ke kas negara.‎

 

‎”Kami juga melaksanakan operasi yustisi, dengan kegiatan sebanyak 3.356 kali,” ucap Kapolres.‎

 

Kapolres menjelaskan, dari operasi yustisi, terjaring pelanggar sebanyak 58 orang, membubarkan ‎aktivitas PKL sebanyak 412 kali, pertokoan sebanyak 67 kali, cafe/karaoke/tempat hiburan sebanyak 58 ‎kali.‎

 

Selanjutnya, pusat perbelanjaan sebanyak 13 kali, pasar tradisional sebanyak 19 kali, serta wisata/area ‎publik/hajatan 27 kali.‎
Petugas gabungan juga membubarkan hajatan di sejumlah lokasi, antara lain di Desa Kesugihan Kidul, ‎Kecamatan Kesugihan, dan di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap. Rabu (4/8/2021)‎.

 

‎”Akad nikah atau pemberkatan nikah boleh, tapi dibatasi maksimal dihadiri 20 orang. Kalau resepsi ‎masih belum diperkenankan,” tutupnya.‎

Bacaan Lainnya

‎
Penulis: Ronto Global7‎
Sumber: https://www.suaramerdeka.com
Senin, 9 Agustus 2021‎

Pos terkait