Global7.id – Jepara,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir nilai dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo bisa mencapai lebih dari Rp50 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Usai pemeriksaan, Sudewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026.
Baru 1 Kecamatan, KPK Sudah Amankan Rp2,6 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan temuan dalam OTT, uang yang diamankan baru berasal dari satu kecamatan, namun nilainya sudah fantastis.
“Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
KPK menilai jika pola dugaan pemerasan ini terjadi merata di semua kecamatan, maka nilainya dapat melonjak tajam.
Ada 601 Kursi Perangkat Desa Kosong di 21 Kecamatan
KPK memaparkan terdapat 601 posisi perangkat desa kosong yang tersebar di 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. Dalam kasus ini, Sudewo disebut berkoordinasi dengan kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang disebut berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan (korcam).
Dengan hitungan tersebut, KPK menaksir nominal yang masuk dari praktik ini bisa menembus angka puluhan miliar.
“Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya,” ungkap Budi.
Tarif Caperdes Dipatok Rp125–150 Juta, Lalu Dinaikkan Sampai Rp225 Juta
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut awalnya tarif untuk posisi perangkat desa berada di kisaran Rp125 juta sampai Rp150 juta. Namun nominal itu diduga “dipermainkan” hingga naik lebih tinggi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, terjadi mark-up tarif yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta,” ujar Asep saat konferensi pers Selasa (20/1/2026).
Empat Tersangka, Termasuk Tiga Kepala Desa
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Sudewo (SDW) – Bupati Pati nonaktif
Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo
Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis
Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pasca OTT.
KPK Langsung Tahan Para Tersangka
KPK menegaskan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut proses pengisian jabatan perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan, namun diduga berubah menjadi lahan “tarif” yang membebani masyarakat.
Untuk perkembangan penanganan perkara, publik juga dapat memantau informasi resmi melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di : https://www.kpk.go.id/id/berita
G7/GLN










