Jejak Uang Miliaran Terkuak, KPK Dalami Aktivitas Valas Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Foto, KPK dalami aktivitas penukaran valuta asing miliaran rupiah terkait Ridwan Kamil di kasus Bank BJB

Global7.id – Nasional, 

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap temuan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Lembaga antirasuah menemukan aktivitas penukaran uang dalam jumlah miliaran rupiah ke mata uang asing yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sepanjang periode 2021 hingga 2024.

 

Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Menurut Budi, aktivitas penukaran valuta asing itu kini menjadi fokus pendalaman penyidik karena diduga berkaitan dengan perkara besar yang tengah ditangani KPK.

 

“Sejauh ini kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang asing dari rupiah dengan nilai yang juga mencapai miliaran rupiah. Aktivitas tersebut sedang kami dalami dan telusuri lebih lanjut,” ujar Budi.

 

KPK tidak hanya menelusuri nominal transaksi, tetapi juga konteks di balik penukaran uang tersebut. Penyidik mendalami apakah aktivitas itu dilakukan di dalam negeri atau luar negeri, dengan siapa saja Ridwan Kamil berinteraksi, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan, serta yang paling krusial, dari mana sumber pembiayaannya berasal. Pendalaman ini dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi di Bank BJB.

 

Selain transaksi keuangan, KPK juga memperluas penyelidikan pada pola komunikasi antara Ridwan Kamil dan pihak-pihak di Bank BJB. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan iklan yang saat ini menjadi pokok perkara. Penyidik berupaya memetakan relasi, pengaruh kebijakan, hingga potensi pengondisian proyek yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB sendiri telah memasuki fase penting. KPK sebelumnya memfokuskan penyidikan pada klaster pertama, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan. Setelah fase tersebut dirampungkan, penyidik kini bergerak paralel ke tahap penghitungan kerugian keuangan negara.

 

Dalam proses penghitungan tersebut, KPK berkoordinasi secara intens dengan auditor negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar. Angka ini menempatkan perkara tersebut sebagai salah satu kasus korupsi perbankan daerah dengan nilai kerugian signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma. Penetapan tersangka ini menjadi pintu awal bagi KPK untuk mengurai aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

 

Nama Ridwan Kamil sendiri belum berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, pendalaman terhadap aktivitas keuangannya menandakan bahwa KPK serius menelusuri setiap potensi keterkaitan. Budi menegaskan, KPK tidak akan berspekulasi dan hanya akan bertindak berdasarkan alat bukti yang sah. “Semua proses berjalan profesional. Kami mendalami fakta dan data, bukan asumsi,” tegasnya.

 

Pengusutan kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan figur publik besar dan institusi perbankan daerah. Banyak pihak menilai, transparansi dalam penanganan perkara ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan daerah dan tata kelola pemerintahan. KPK pun menegaskan komitmennya untuk membuka perkara ini secara terang-benderang.

 

Di sisi lain, pengamat hukum menilai pendalaman aktivitas penukaran valas merupakan langkah strategis. Penukaran uang dalam jumlah besar ke mata uang asing kerap menjadi salah satu indikator awal untuk menelusuri dugaan pencucian uang atau upaya menyamarkan asal-usul dana. Meski demikian, para ahli juga mengingatkan bahwa aktivitas penukaran valas pada dasarnya bukan tindak pidana, selama memiliki sumber yang sah dan dilaporkan sesuai ketentuan.

 

KPK mengimbau seluruh pihak yang memiliki informasi relevan agar kooperatif membantu proses penyidikan. Lembaga antirasuah juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

 

Dengan pengembangan perkara yang semakin luas, kasus Bank BJB kini tidak hanya soal pengadaan iklan, tetapi juga menyentuh aspek aliran dana dan aktivitas keuangan bernilai besar. Publik menanti hasil akhir penelusuran KPK, apakah temuan penukaran valas miliaran rupiah ini akan membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi, atau justru mengarah pada kesimpulan lain berdasarkan fakta hukum.

 

KPK memastikan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penuntasan perkara ini diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan keuangan dan tata kelola institusi publik di Indonesia.

 

Dengan pengembangan perkara yang terus berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) https://www.kpk.go.id/ menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi Bank BJB hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan aktivitas keuangan bernilai miliaran rupiah yang kini menjadi perhatian publik.

 

G7/GLN

Pos terkait