Global7.id – Banjarnegara,
Kepala Desa (Kades) Hoho Alkaf menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Banjarnegara selama hampir tiga jam Selasa (31/3/26). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan dan persekusi yang dialaminya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik turut mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan. Di antaranya berupa pakaian dan kacamata yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Pengumpulan barang bukti ini dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara serta memperjelas kronologi kejadian.
Hoho Alkaf menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya merupakan bentuk penggunaan hak sebagai warga negara.
“Saya sebagai warga negara berhak melaporkan terkait penganiayaan dan persekusi terhadap diri saya,” ujarnya kepada media
Dalam proses ini, Dewan Pimpinan Daerah GRIB Jaya Jawa Tengah turut memberikan pendampingan hukum. Tim hukum dipimpin oleh Kabid Hukum Subandi, S.H., M.H., CPM, CPA, yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua GRIB Jaya Jawa Tengah, Isroi Rois, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya sejak tahap pelaporan.
Kami sudah mendampingi klien kami untuk melaporkan terkait dugaan penganiayaan dan persekusi yang melibatkan oknum dari LSM Harimau,” jelasnya.
Baca Juga: Pemudik Panik Kehilangan HP di Rest Area KM 424B, Polisi Sigap Temukan dan Antar Kembali ke Mobil
Pihak pendamping hukum berharap agar proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik Polres Banjarnegara masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
G7/AR










