JEPARA, Global7.id – Polemik penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam proses Pemilihan Petinggi Desa (Pilpet) Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kini berlanjut ke ranah peradilan tata usaha negara.
Daniel Ferry Setyawan tercatat sebagai Penggugat dalam perkara melawan Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara sebagai Tergugat.
Berdasarkan dokumen pendaftaran perkara yang beredar, gugatan didaftarkan secara elektronik melalui e-Court pada 5 Oktober 2026 dengan nomor pendaftaran PTUN.SMG-05102026JQN. Dalam perkembangan berikutnya, perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 71/G/2026/PTUN.SMG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Berawal dari Keputusan TMS
Perkara ini berawal dari diterbitkannya Surat Keterangan TMS terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam tahapan Pilpet Kaliaman.
Dalam dokumen pendaftaran perkara, Surat Keterangan TMS menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan bersama Surat Keberatan, Gugatan, dan Surat Kuasa.
Artinya, keputusan atau penetapan TMS tersebut kini tidak lagi hanya menjadi persoalan internal tahapan Pilpet, tetapi telah menjadi objek yang dipersoalkan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Daniel kemudian memberikan kuasa hukum kepada Timbul Mangaratua Simbolon, SH., MH., dan tim untuk mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.
Panitia Pilpet Menjadi Tergugat
Hal yang menarik dalam perkara ini adalah pihak yang dicantumkan sebagai Tergugat bukan Pemerintah Kabupaten Jepara atau Bupati Jepara, melainkan Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Panitia tersebut berkedudukan di Balai Desa Kaliaman.
Posisi ini tentu menimbulkan pertanyaan hukum yang menarik: mengapa Panitia Pilpet yang menjadi pihak Tergugat dan sejauh mana kewenangan Panitia dalam menerbitkan atau menetapkan keputusan TMS yang kemudian disengketakan?
Pertanyaan tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam melihat duduk perkara.
Pemeriksaan Persiapan Dijadwalkan 13 Oktober
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak kuasa hukum Penggugat telah menerima pemberitahuan dari PTUN Semarang mengenai agenda persidangan.
Dalam relaas panggilan yang diterima, perkara Nomor 71/G/2026/PTUN.SMG dijadwalkan menjalani pemeriksaan persiapan pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Kuasa hukum Penggugat diminta hadir dengan membawa identitas diri dan surat kuasa asli.
Belum Masuk Pokok Pembuktian
Penting dicatat, agenda pemeriksaan persiapan belum berarti perkara sudah masuk pada tahap pembuktian pokok sengketa.
Dalam proses perkara PTUN, pemeriksaan persiapan merupakan tahapan penting untuk memastikan gugatan dapat diperiksa lebih lanjut, termasuk melihat kejelasan objek sengketa, kedudukan para pihak, serta aspek-aspek formil dan materiil gugatan.
Dengan demikian, publik belum dapat menyimpulkan siapa yang benar atau salah hanya berdasarkan telah didaftarkannya gugatan.
Yang sudah dapat dipastikan dari dokumen perkara adalah keputusan TMS terhadap Daniel Ferry Setyawan kini telah dibawa ke forum PTUN Semarang dan Panitia Pilpet Kaliaman tercatat sebagai Tergugat.
Menunggu Jawaban atas Pertanyaan Hukum
Perkara ini menjadi menarik karena menyentuh langsung proses demokrasi di tingkat desa.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang nantinya layak diperhatikan publik:
– Apa alasan hukum Daniel Ferry Setyawan dinyatakan TMS?
– Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menetapkan bakal calon menjadi calon Petinggi?
– Apakah keputusan TMS tersebut merupakan kewenangan Panitia Pilpet?
– Apakah prosedur pemeriksaan dan penetapan TMS telah sesuai dengan peraturan Pilpet yang berlaku?
– Apakah objek yang disengketakan memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di PTUN?
– Bagaimana kedudukan Panitia Pilpet sebagai Tergugat dalam perkara ini?
– Apa dampaknya terhadap tahapan Pilpet Kaliaman apabila gugatan tersebut nantinya dikabulkan?
Dari Desa ke Pengadilan
Persoalan yang pada awalnya berlangsung dalam tahapan administrasi Pilpet Kaliaman kini berkembang menjadi perkara hukum di PTUN.
Karena itu, perkara tersebut bukan semata-mata persoalan Daniel Ferry Setyawan versus Panitia Pilpet Kaliaman.
Lebih jauh, perkara tersebut akan menguji prosedur, kewenangan, dasar hukum, dan legalitas keputusan TMS dalam penyelenggaraan Pilpet Desa Kaliaman.
Publik kini tinggal menunggu bagaimana PTUN Semarang memeriksa perkara tersebut, mulai dari pemeriksaan persiapan hingga apabila perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.
Satu hal yang pasti, TMS yang sebelumnya menjadi keputusan dalam tahapan Pilpet Kaliaman kini telah menjadi objek sengketa di meja peradilan.
Literasi Publik:
Dalam negara hukum, sebuah keputusan administratif tidak berhenti pada siapa yang mengeluarkannya. Yang lebih penting adalah siapa yang berwenang, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan apakah keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan dokumen pendaftaran perkara dan pemberitahuan sidang yang diberikan. Substansi alasan TMS dan dalil lengkap gugatan belum disimpulkan sebagai kebenaran sampai diperiksa dalam proses persidangan.
Global7.id/TY










