Global7.id – Kupang,
Kasus pembuatan uang palsu kembali menggemparkan publik Indonesia. Sepasang suami istri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat mengoperasikan “pabrik mini” uang palsu dari dalam kamar kos mereka. Lebih mengejutkan, jaringan peredaran uang ilegal tersebut telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan.
Kedua pelaku berinisial EESM dan EDSA ditangkap oleh aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mereka. Penangkapan dilakukan di kamar kos yang berlokasi di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Menurut keterangan pihak kepolisian, praktik ilegal ini bukan sekadar percobaan kecil. Produksi uang palsu yang dilakukan pasangan tersebut sudah terorganisir dengan cukup rapi dan menyasar distribusi lintas daerah.
“Jangkauan peredaran uang palsu produksi pasutri ini telah merambah skala nasional,” ungkap Kasi Humas Polres Kupang Kota, Iptu Florensi Ibrahim Lapuisaly, Sabtu (18/4/2026).
Produksi Sederhana, Dampak Besar
Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya menggunakan peralatan sederhana seperti printer rumahan. Namun, dengan kombinasi bahan tambahan seperti tinta khusus, pewarna kuku warna emas, hingga serbuk warna tertentu, mereka berhasil membuat uang palsu yang sekilas tampak menyerupai aslinya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya:
294 lembar uang rupiah palsu siap edar
1 unit printer
11 botol tinta
Berbagai bahan kimia dan pewarna
Alat cap dan perlengkapan pendukung lainnya
Perangkat komunikasi
Uang palsu yang diproduksi terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp5.000 hingga Rp100.000.
Baca Juga: Tragis, Mahasiswa di Wonotunggal Batang Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Masalah Skripsi
Modus Digital Lewat Media Sosial
Dalam memasarkan uang palsu tersebut, pelaku memanfaatkan platform media sosial, khususnya Facebook. Mereka bergabung dalam grup tertutup untuk menawarkan hasil cetakan kepada calon pembeli.
Setelah terjadi kesepakatan, distribusi dilakukan melalui jasa ekspedisi ke berbagai kota besar seperti Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga Banjarmasin dan Batu Licin di Kalimantan.
Metode ini membuat jaringan mereka sulit terdeteksi dalam waktu singkat, karena transaksi dilakukan secara daring dan pengiriman menggunakan jalur logistik umum.
Terungkap Berkat Laporan Warga
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran uang palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pemalsuan uang.
Ancaman Serius bagi Ekonomi
Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan bisa terganggu jika kasus seperti ini terus terjadi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menerima uang tunai dalam transaksi sehari-hari. Pemeriksaan sederhana seperti metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) tetap menjadi langkah awal untuk menghindari menjadi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan finansial kini semakin berkembang, bahkan dengan memanfaatkan teknologi sederhana sekalipun. Ke depan, pengawasan terhadap transaksi digital dan distribusi barang melalui ekspedisi diperkirakan akan semakin diperketat.
G7/KMP










