Global7.id – Palembang,
Kasus dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 31 Palembang terus bergulir dan memicu perhatian serius DPRD Kota Palembang. Menindaklanjuti viralnya peristiwa tersebut, Komisi IV DPRD Palembang menggelar rapat komisi bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Palembang pada Selasa, 3 Februari 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri itu menghadirkan Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pihak sekolah, hingga pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Agenda utama rapat adalah mengusut tuntas penyebab empat siswa SMPN 31 Palembang mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi roti berjamur dari program MBG.
Sekretaris Komisi IV DPRD Palembang, Syaiful Padli, mengungkapkan bahwa rapat digelar setelah pihaknya menerima laporan resmi terkait siswa yang diduga keracunan makanan MBG. Dari hasil pembahasan, DPRD menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami minta penjelasan mekanisme MBG dari hulu ke hilir. Fakta di lapangan menunjukkan quality control di dapur SPPG tidak berjalan. Makanan yang sudah diketahui kadaluarsa tetap dibagikan kepada siswa,” tegas Syaiful dalam rapat pada Selasa (3/2/2026).
Komisi IV DPRD Palembang pun mendesak BGN untuk menonaktifkan sementara dapur-dapur SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Dari total sekitar 170 dapur SPPG yang beroperasi di Palembang, sebanyak 56 dapur diketahui belum memiliki sertifikat tersebut.
BGN disebut masih memberikan tenggat waktu hingga 27 Februari 2026. Jika hingga batas waktu itu SLHS belum diterbitkan, dapur SPPG diminta menghentikan sementara operasional Program MBG.
Selain itu, DPRD juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang memperketat pengawasan di tingkat sekolah. Sekolah didorong berani menolak makanan yang tidak sesuai standar menu maupun berpotensi membahayakan kesehatan siswa.
“Kami masih menemukan banyak makanan bermasalah di lapangan. Forum ini menegaskan agar ke depan tidak ada lagi kasus keracunan makanan pada anak-anak di Palembang,” ujar Syaiful.
Ia menambahkan, dalam kasus ini terdapat kelalaian serius dari pihak dapur penyedia. Produk yang sudah jelas melewati masa kedaluwarsa seharusnya tidak diterima, apalagi dibagikan kepada siswa. BGN pun disebut telah memutus kontrak dengan pemasok roti bermasalah tersebut.
Ketua DPRD Palembang Ali Subri menyayangkan keras insiden tersebut. Ia menegaskan peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan Program MBG.
“Masak memberikan roti yang sudah expired kepada anak-anak. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegas Ali Subri.
Anggota Komisi IV DPRD Palembang, Andri Adam, SH, MH, bahkan mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Ia menyebut insiden di SMPN 31 bukan kejadian pertama. Pada 30 Januari 2026, pihaknya menemukan roti kadaluarsa bertanggal 1 Januari 2026 yang diduga sengaja ditutup dan diganti label.
“Selain roti, kami juga menemukan nasi berjamur, sayur tidak segar, salad busuk, hingga buah berulat. Ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan,” ujar Andri.
Menurutnya, jika terbukti menyebabkan keracunan, pelaku dapat dijerat Pasal 360 KUHP. Selain sanksi pidana, dapur SPPG yang tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki SLHS juga dapat ditutup.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ir. H. Muhammad Affan Prapanca, MT, IPM, mengapresiasi perhatian DPRD terhadap pelaksanaan Program MBG. Ia berharap pengawasan ketat terus dilakukan demi keselamatan siswa.
“Beberapa waktu lalu memang ada anak-anak kita yang terdampak makanan kurang higienis. Harapan kami, kontrol seperti ini terus berjalan,” ujarnya pada Selasa (3/2/2026).
Affan menambahkan, pihak sekolah telah melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa dan seluruh sampel makanan sudah dibawa Dinas Kesehatan untuk diuji laboratorium. Hasil uji tersebut masih ditunggu.
Kepala SMPN 31 Palembang, Taufik Hidayat, berharap persoalan ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada pihak sekolah. Ia menyebut dari total 99 siswa terdampak, empat siswa sempat dibawa ke puskesmas dan satu siswa harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Dengan rapat ini jadi lebih jelas. Ini kesalahan bersama, bukan hanya sekolah,” katanya.
Komisi IV DPRD Kota Palembang menegaskan, apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya kelalaian, maka kasus dugaan keracunan makanan Program MBG ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
G7/GLN










