Reformasi Birokrasi dan Hukum dalam Mengamankan Kekayaan Alam Indonesia Menuju Good Governance

Foto, Ahmad Junaedi Karso seorang profesor dari UIPM bersama rekannya di Jakarta.

Global7.id – Nasional,

Dalam Undang-Undang dasar 1945 pasal 25A dinyatakan, bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.


 

Diketahui, Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara maritim menempatkan Indonesia sebagai centre of gravity and the global supply chain system, selain itu Indonesia juga negara terbesar di dunia berdasarkan luas dari wilayahnya yakni mencapai 5.193.252 KM2. Dimana luas lautan Indonesia hampir 2/3 dari luas daratan, luas wilayah perairan Indonesia mencapai 3.288.683 KM2, panjang garis pantai 95.181 KM2, luas daratan 1.904.569 KM2 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang hingga ke Merauke terdiri dari 17.504 pulau dan dipisahkan oleh lautan dan dikelilingi garis pantai sepanjang 95.200 KM2.

 


Sebagai salah satu negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia dengan potensi ekonomi maritim sebesar Rp. 2026 Triliun, yang terdiri dari potensi ekonomi pesisir sebesar Rp. 650 triliun, bioteknologi Rp. 480 triliun, perikanan Rp. 380 triliun, minyak bumi Rp. 252 triliun, transportasi laut Rp. 240 triliun, dan wisata bahari sebesar Rp. 24 triliun.

 


Pada Tahun 2022 total potensi keekonomian bidang kelautan Indonesia sebesar US$1,33 triliun atau Rp.19.950 triliun (Kurs Rp15.000), terdiri dari potensi keekonomian pada budidaya ikan dan pertambangan yang masing masing sebesar 16% dengan nilai US$210 miliar.


 

Untuk potensi sumber daya non konvensional juga setara dengan indutri jasa maritim sebesar 15% atau sekitar US$200 miliar per tahunnya. Industri bioteknologi menyumbang potensi sebesar 14%, kemudian sumber daya pulau-pulau kecil dengan potensi 9%. Potensi lainnya terdapat pada industri pengolahan ikan (7%), wisata bahari (4%), transportasi laut (2%), serta hutan mangrove dan perikanan tangkap yang menyumbang 1%. Ini menunjukkan bahwa kekayaan laut Indonesia yang sangat besar masih disia-siakan.


 

Berbeda dengan negara maritim lain, seperti RRC, AS, dan Norwegia, yang sudah memanfaatkan laut sedemikian rupa hingga memberikan kontribusi di atas 30% terhadap PDB nasionalnya.
Untuk menjaga kedaulatan wilayah laut yang sangat luas dengan kekayaan alamnya (SDA) yang sangat besar dan berlimpah ruah, diperlukan penjagaan, perlindungan, keamanan dan kepastian, perlindungan hukum oleh Pemerintah (TNI/Polri/Instansi lainnya) atas wilayah-wilayah territorial Indonesia dari ancaman bahaya baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

 


Kedaulatan negara harus seiring dengan kesejahteraan dan seiris dengan pelayanan publik kepada masyarakatnya (pengguna jasa). Sayangnya, pelayanan publik saat ini masih terkesan berbelit-belit, tidak terdapat kejelasan biaya maupun waktu, dan tidak transparan sehingga masyarakat seringkali tidak mendapatkan kepastian pelayanan yang baik.


 

Bacaan Lainnya

Panjangnya birokrasi mengakibatkan masyarakat menempuh jalan pintas karena tidak sabar. Bagai gayung bersambut, keadaan tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu guna memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga memicu tindakan koruptif.

 


Untuk memperlancar pelayanan publik dari penyakit KKN dan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai/ASN terhadap pengguna jasa, maka perlu dilakukan reformasi birokrasi dan Penegakan hukum agar terciptnya keamanan, kenyamanan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 


Penerapan asas pelayanan publik merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi. Karena birokrasi telah memegang peran utama dalam pemberian pelayanan publik dan telah berperan menjadi instrumen politik praktis.


 

Birokrasi merupakan suatu jalan bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang pada umumnya berkaitan dengan fungsi pelayanan publik. semakin berkualitas suatu pelayanan publik, maka semakin baik birokrasinya.


 

Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah bergantung pada kualitas pelayanan publik yang dihasilkan sebagai realisasi dari goog governance, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, terhubung dengan tiga pilar yang menjadi kunci dari pembentukan sebuah negara modern, yakni rule of law, democracy, dan good governance.

 


Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia khususnya di sektor kepelabuhan, maka kementerian perhubungan menggaungkan system pelayanan publik yaitu:


 

1. Tujuan Reformasi Birokrasi

– Ease of Doing Business (kemudahan melakukan berbisnis) yang dikeluarkan oleh World Bank.

– Corruption Perceptions Index (indeks persepsi anti korupsi) yang dikeluarkan oleh Transparency International.

– Government Effectiveness Index (tingkat efektifitas tata kelola pemerintahan yang baik).


 

2. Sasaran Reformasi Birokrasi

– Birokrasi yang bersih dan akuntabel hingga terbentuknya Birokrasi yang efektif dan efisien serta kapabel.

– Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

– Pelayanan Publik yang Prima menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien.

– Tercapainya hasil (outcomes) yang mengarah pada peningkatan kualitas kelembagaan, tata laksana, peraturan perundang-undangan, manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur.

– Terwujudnya good governance.

– Programkan kekuatan militer dengan alusitanya yang hebat, sehingga kekuatan militer dapat menghalau kekuatan baik dari dalam dan luar negeri yang akan menguasai Indonesia.

– Pilih perwira-perwira, pejabat-pejabat yang professional, smart, nasionalisme dan NKRI pro masyarakat, yang tidak kompromi dengan penyusup-penyusup, dan oknum-oknum pejabat yang KKN yang mendukung pemanpaatan kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan Aing dan Aseng.

– Melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh khususnya di sektor publik dari penyakit KKN dan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai/ASN terhadap pengguna jasa, maka perlu dilakukan reformasi birokrasi dan Penegakan hukum agar terciptnya keamanan, kenyamanan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 


Paradigma tersebut telah menggambarkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi selama ini masih bias ke dalam. Artinya, reformasi birokrasi masih terlalu berorientasi ke dalam (inward-looking), belum melihat ke luar (outward-looking) yaitu orientasi reformasi birokrasi dikaitkan secara langsung dengan kebutuhan stakeholders atau kaitannya dengan dampak (outcome) pembangunan.


 

Dari pembahasan diatas, seorang Prof. Dr. Ahmad Junaedi Karso, S.H, MH., M.Si.,Ph.D kelahiran Indramayu, Jawa Barat dan seorang profesor dari UIPM berharap kepada pemimpin yang akan datang, “Haruslah berpegangan kepada kepentingan masyarakat Indonesia (kepentingan oknum oligarki, oknum pengusaha, penguasa dzalim) dan dalam menjalankan roda pemerintahnya bersandar kepada pancasila dan UUD 1945, ” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.


 

Ia menambahkan, “Untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia luas dan yang kaya raya, maka diperlukan penjagaan, perlindungan, keamanan dan kepastian, perlindungan hukum oleh Pemerintah (TNI/Polri/Instansi lainnya) atas wilayah-wilayah territorial Indonesia dari ancaman bahaya baik dari luar negeri maupun dalam negeri,” pungkas dosen Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah, Makassar, Sulawesi Selatan.***

Sumber: AJK.

 

Pos terkait