Terbukti Bisa Lakukan Santet, Siapapun akan Hadapi Ancaman Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Foto, ilustrasi (perbuatan melanggar hukum dengan melakukan Santet pada orang lain)

Global7.id – KUHP,

 

Salah satu ketentuan yang tercantum dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah mengenai mereka yang mengaku sebagai dukun santet atau memiliki ilmu gaib untuk menimbulkan penyakit. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 252 RUU KUHP, yang mengatur orang yang mengaku dukun santet dapat dipidana paling lama 1,5 tahun penjara.

 


Dalam draf RUU KUHP Pasal 252 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

 



Adapun pada Pasal 252 ayat (2) menyatakan, “Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”

 


Sementara itu, pada bagian Penjelasan Pasal 252 ayat (1) disebutkan, ketentuan tersebut bertujuan demi mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap mereka yang mengaku memiliki kekuatan gaib serta memiliki kemampuan berbuat sesuatu yang berpotensi menimbulkan penderitaan untuk orang lain.

 



Sebagai informasi, Komisi III telah menerima draf RUU KUHP terbaru dari pemerintah yang terdiri dari 632 pasal. Draf ini diserahkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada pimpinan Komisi III saat rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

 


 

Sumber: BS.


Tag

Pos terkait