<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Redaksi &#8211; Global7 News</title>
	<atom:link href="https://global7.id/Ya/redaksi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://global7.id</link>
	<description>Aktual dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 Sep 2026 08:38:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://global7.id/wp-content/uploads/2022/07/cropped-IMG_20220626_211747-60x60.jpg</url>
	<title>Redaksi &#8211; Global7 News</title>
	<link>https://global7.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lindu Aji Culture Fest 2026 Dibuka Meriah, 30 DPC se-Jawa Tengah Hadiri Pelantikan DPP</title>
		<link>https://global7.id/lindu-aji-culture-fest-2026-dibuka-meriah-30-dpc-se-jawa-tengah-hadiri-pelantikan-dpp/</link>
					<comments>https://global7.id/lindu-aji-culture-fest-2026-dibuka-meriah-30-dpc-se-jawa-tengah-hadiri-pelantikan-dpp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 08:38:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Pesan Mulia]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Redaksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40791</guid>

					<description><![CDATA[Global7.id Sarnarang– Gelaran budaya bertajuk Lindu Aji Culture Fest 2026 berlangsung meriah dengan dihadiri sekitar <a class="read-more" href="https://global7.id/lindu-aji-culture-fest-2026-dibuka-meriah-30-dpc-se-jawa-tengah-hadiri-pelantikan-dpp/" title="Lindu Aji Culture Fest 2026 Dibuka Meriah, 30 DPC se-Jawa Tengah Hadiri Pelantikan DPP" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Global7.id Sarnarang– Gelaran budaya bertajuk Lindu Aji Culture Fest 2026 berlangsung meriah dengan dihadiri sekitar 30 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lindu Aji se-Jawa Tengah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji, di Borobudur 13/09/2026.</p>
<figure id="attachment_40792" aria-describedby="caption-attachment-40792" style="width: 1920px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-40792" src="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG20260913152755-scaled.jpg" alt="" width="1920" height="2560" srcset="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG20260913152755-scaled.jpg 1920w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG20260913152755-768x1024.jpg 768w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG20260913152755-1152x1536.jpg 1152w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG20260913152755-1536x2048.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1920px) 100vw, 1920px" /><figcaption id="caption-attachment-40792" class="wp-caption-text">oppo_32</figcaption></figure>
<p>Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Lindu Aji. Suasana semakin semarak dengan penampilan sajian khas budaya Jawa berupa tari tradisional yang memukau para peserta dan tamu undangan.</p>
<p>Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan prosesi pelantikan pengurus DPP Lindu Aji. Dalam prosesi tersebut, penyerahan pataka dilakukan oleh Penasehat Lindu Aji, Fauka Noor Farid, kepada Ketua Umum DPP Lindu Aji, Erik Agus Susanto. Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan sumpah dan janji pengurus.</p>
<p>Dalam sambutannya, Fauka Noor Farid membakar semangat seluruh kader dan anggota Lindu Aji dengan menggaungkan yel-yel organisasi.<br />
“Lindu Aji Bersatu, Lindu Aji Jaya, Lindu Aji Comando, Comando, PAM&#8230; PAM&#8230; PAM,” serunya yang langsung disambut antusias peserta.</p>
<p>Fauka menyampaikan bahwa perjalanan Lindu Aji hingga berkembang menjadi organisasi masyarakat yang besar tidak terlepas dari kebersamaan dan semangat membangun kemanfaatan bagi masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, Lindu Aji harus terus menjadi organisasi yang ramah, mampu bersinergi dengan masyarakat maupun pemerintah, serta menjalin kerja sama yang baik dengan TNI dan Polri.<br />
“Semangat kita adalah menang tanpa ngasorake. Menjunjung tinggi tanggung jawab dan menjaga seduluran.</p>
<p>Kebersamaan inilah yang menjadi dasar kekuatan Lindu Aji,” pesannya.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya menjaga citra organisasi melalui sikap yang humanis, bertanggung jawab dan selalu memberikan manfaat di tengah masyarakat.<br />
Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penyerahan santunan kepada anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian sosial Lindu Aji. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama.</p>
<p>Setelah jeda untuk ISOMA, acara dilanjutkan dengan gelar budaya yang menampilkan berbagai kesenian dan potensi budaya Jawa Tengah.<br />
Lindu Aji Culture Fest 2026 diharapkan tidak hanya menjadi momentum konsolidasi organisasi, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan, melestarikan budaya dan meneguhkan komitmen Lindu Aji untuk terus bersinergi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.***</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ads</p>
<p>Global7.id</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/lindu-aji-culture-fest-2026-dibuka-meriah-30-dpc-se-jawa-tengah-hadiri-pelantikan-dpp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuliner Khas Jepara Laris Manis di Lindu Aji Culture Fest 2026, Adon-Adon Coro hingga Sate Kikil Horog-Horog Jadi Primadona</title>
		<link>https://global7.id/kuliner-khas-jepara-laris-manis-di-lindu-aji-culture-fest-2026-adon-adon-coro-hingga-sate-kikil-horog-horog-jadi-primadona/</link>
					<comments>https://global7.id/kuliner-khas-jepara-laris-manis-di-lindu-aji-culture-fest-2026-adon-adon-coro-hingga-sate-kikil-horog-horog-jadi-primadona/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 05:37:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bencana Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Duka]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Redaksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40776</guid>

					<description><![CDATA[Global7.id Borobudur – Kuliner khas Jepara turut mencuri perhatian dalam gelaran Lindu Aji Culture Fest <a class="read-more" href="https://global7.id/kuliner-khas-jepara-laris-manis-di-lindu-aji-culture-fest-2026-adon-adon-coro-hingga-sate-kikil-horog-horog-jadi-primadona/" title="Kuliner Khas Jepara Laris Manis di Lindu Aji Culture Fest 2026, Adon-Adon Coro hingga Sate Kikil Horog-Horog Jadi Primadona" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Global7.id Borobudur – Kuliner khas Jepara turut mencuri perhatian dalam gelaran Lindu Aji Culture Fest 2026 yang digelar di kawasan Taman Lumbini, Candi Borobudur, Minggu (13/9/2026).</p>
<p>Dalam kegiatan yang diikuti jajaran Lindu Aji dari berbagai kabupaten se-Jawa Tengah tersebut, DPC Lindu Aji Kabupaten Jepara menghadirkan sejumlah menu tradisional khas daerah, di antaranya adon-adon coro, sate kikil, dan horog-horog.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-40777" src="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260913_123139.jpg" alt="" width="1080" height="1643" srcset="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260913_123139.jpg 1080w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260913_123139-768x1168.jpg 768w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260913_123139-1010x1536.jpg 1010w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Sajian kuliner khas Jepara itu sontak menjadi perhatian para pengunjung. Para peserta dan penikmat kuliner yang datang dari berbagai daerah tampak antusias mencicipi makanan tradisional tersebut.</p>
<p>Bahkan, tingginya minat pengunjung membuat sejumlah menu kuliner khas Jepara laris hingga habis dinikmati.</p>
<p>Ketua DPC Lindu Aji Kabupaten Jepara, H. Habli Mubarok, S.Pt, menyampaikan bahwa kehadiran kuliner khas Jepara dalam gelaran budaya tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkenalkan potensi daerah, khususnya sektor kuliner dan UMKM.</p>
<p>“Menu makanan khas Jepara ini menjadi pilihan bersama. Selain memperkenalkan kuliner tradisional, kami ingin menunjukkan bahwa makanan khas daerah juga memiliki potensi ekonomi kreatif yang bisa dikembangkan,” ujarnya.</p>
<p>Selain kuliner, DPC Lindu Aji Jepara juga menampilkan gelar budaya melalui Krida Jati. Pertunjukan tersebut menggambarkan proses pengolahan kayu jati, mulai dari penebangan hingga menjadi bahan yang kemudian dipahat menjadi karya seni ukir.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-40782" src="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260913_144718.jpg" alt="" width="856" height="520" srcset="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260913_144718.jpg 856w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260913_144718-768x467.jpg 768w" sizes="(max-width: 856px) 100vw, 856px" /></p>
<p>Pertunjukan itu sekaligus mengangkat identitas Jepara sebagai daerah yang memiliki tradisi seni ukir yang telah dikenal hingga tingkat internasional.</p>
<p>Menurutnya, Lindu Aji Culture Fest 2026 bukan sekadar menjadi ajang berkumpul dan menampilkan budaya, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk saling menginspirasi dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif di masing-masing daerah.</p>
<p>“Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh DPC Lindu Aji se-Jawa Tengah untuk terus mengembangkan UMKM dan ekonomi kreatif secara berkesinambungan, dengan mengangkat potensi khas masing-masing daerah,” pungkasnya.</p>
<p>Gelaran budaya tersebut pun menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan sekaligus membuka ruang promosi bagi produk-produk lokal agar semakin dikenal masyarakat luas.***</p>
<p>Ads</p>
<p>Global7.id</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/kuliner-khas-jepara-laris-manis-di-lindu-aji-culture-fest-2026-adon-adon-coro-hingga-sate-kikil-horog-horog-jadi-primadona/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nama Sudah Ditetapkan Pengadilan, Mengapa Daniel Ferry Masih Dinyatakan TMS dalam Pilpet Kaliaman? Ketelitian Administrasi Dipertanyakan</title>
		<link>https://global7.id/nama-sudah-ditetapkan-pengadilan-mengapa-daniel-ferry-masih-dinyatakan-tms-dalam-pilpet-kaliaman-ketelitian-administrasi-dipertanyakan/</link>
					<comments>https://global7.id/nama-sudah-ditetapkan-pengadilan-mengapa-daniel-ferry-masih-dinyatakan-tms-dalam-pilpet-kaliaman-ketelitian-administrasi-dipertanyakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 03:54:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<category><![CDATA[Daniel Ferry Setyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko TP]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpet kaliaman 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40547</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, Global7.id – Polemik pencalonan Daniel Ferry Setyawan dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan <a class="read-more" href="https://global7.id/nama-sudah-ditetapkan-pengadilan-mengapa-daniel-ferry-masih-dinyatakan-tms-dalam-pilpet-kaliaman-ketelitian-administrasi-dipertanyakan/" title="Nama Sudah Ditetapkan Pengadilan, Mengapa Daniel Ferry Masih Dinyatakan TMS dalam Pilpet Kaliaman? Ketelitian Administrasi Dipertanyakan" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> – Polemik pencalonan Daniel Ferry Setyawan dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, terus menjadi sorotan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan yang sebelumnya berpusat pada keputusan panitia yang menyatakan Daniel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas mengenai proses penelitian dokumen, verifikasi identitas, keabsahan administrasi, hingga keberadaan penetapan pengadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengamat Kebijakan Publik INAKER, Djoko TP, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai sengketa mengenai satu bakal calon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, polemik Pilpet Kaliaman menjadi ujian terhadap ketelitian administrasi dan transparansi proses yang dilakukan oleh penyelenggara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Yang perlu diuji bukan semata-mata siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah seluruh dokumen sudah diteliti, apakah perbedaan identitas sudah diverifikasi, dan apakah dasar keputusan TMS dapat dijelaskan secara terbuka,</em>” tulis Djoko TP dalam pandangan publiknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Dua Nama, Satu Orang?</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen yang menjadi bagian dari polemik tersebut, terdapat perbedaan penulisan nama, yakni D Ferry Setyawan pada sejumlah dokumen, termasuk yang disebut tercantum dalam akta kelahiran dan ijazah pendidikan, serta Daniel Ferry Setyawan yang tercantum dalam dokumen identitas lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Djoko, terdapat Surat Kelurahan Sragen Wetan Nomor 331410/1004 yang menerangkan bahwa D Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan merupakan satu orang yang sama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, disebut pula terdapat Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa, yang pada pokoknya menetapkan bahwa kedua nama tersebut menunjuk kepada orang yang sama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keberadaan dokumen tersebut, menurut Djoko, seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan administrasi apabila perbedaan penulisan nama menjadi salah satu persoalan dalam pencalonan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan pengadilan tidak otomatis berarti seseorang memenuhi seluruh persyaratan Pilpet.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Penetapan pengadilan dan pemenuhan seluruh persyaratan Pilpet adalah dua hal yang berbeda. Tetapi jika persoalan TMS hanya berkaitan dengan perbedaan identitas atau penulisan nama, maka dokumen resmi dan penetapan pengadilan tersebut tentu perlu diperiksa dan dipertimbangkan,</em>” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Lengkap, Diteliti, Diverifikasi hingga Diputuskan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Djoko menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kelengkapan dokumen, penelitian administrasi, verifikasi dan keabsahan dokumen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berkas yang lengkap berarti seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia. Namun kelengkapan belum otomatis menjawab seluruh persoalan administrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tahap berikutnya adalah penelitian dokumen, yakni pemeriksaan apakah dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila ditemukan perbedaan atau keraguan dalam data, maka diperlukan proses verifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Misalnya terdapat nama D Ferry Setyawan pada satu dokumen dan Daniel Ferry Setyawan pada dokumen lainnya. Pertanyaannya jangan langsung menyimpulkan bahwa orangnya berbeda. Justru perlu diverifikasi terlebih dahulu apakah kedua nama tersebut menunjuk kepada orang yang sama,</em>” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Verifikasi, lanjut Djoko, dapat dilakukan melalui klarifikasi kepada instansi yang berwenang serta pemeriksaan terhadap dokumen pendukung, sebagaimana disebut dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, keabsahan dokumen berkaitan dengan apakah dokumen tersebut sah, valid, asli, diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, menurutnya, perbedaan penulisan nama tidak serta-merta dapat disamakan dengan dokumen yang tidak sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Secara sederhana, proses administrasi tersebut dapat digambarkan melalui tahapan:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>LENGKAP</strong></p>
<p>Dokumen yang dipersyaratkan tersedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DITELITI</strong></p>
<p>Dokumen dan data diperiksa sesuai persyaratan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DIVERIFIKASI</strong></p>
<p>Perbedaan atau keraguan diklarifikasi kepada sumber yang berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DIUJI KEABSAHANNYA</strong></p>
<p>Dokumen diperiksa untuk memastikan sah, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DIPUTUSKAN</strong></p>
<p>Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dengan demikian, keputusan TMS seharusnya bukan sekadar kesimpulan. Harus ada fakta, hasil penelitian, hasil verifikasi, bukti serta dasar hukum yang dapat dijelaskan,”</em> tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ketua DPRD Jepara Disebut Tidak Menemukan Kejanggalan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polemik ini semakin menjadi perhatian setelah Daniel Ferry Setyawan bertemu Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, pada 26 Agustus 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pemberitaan di media, Daniel memperlihatkan dokumen-dokumen terkait pencalonannya kepada Ketua DPRD Jepara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah mencermati berkas tersebut, Ketua DPRD Jepara disebut tidak menemukan kejanggalan sebagaimana yang menjadi dasar pencoretan Daniel dari tahapan pencalonan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bahkan, dalam pemberitaan tersebut, Daniel dinilai layak untuk mengikuti tahapan Pilpet Kaliaman.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, pandangan Ketua DPRD tersebut tidak otomatis menggantikan kewenangan panitia penyelenggara Pilpet.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, kondisi itu dinilai menjadi bagian dari dinamika yang perlu dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di satu sisi, panitia telah menetapkan Daniel sebagai bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat. Di sisi lain, terdapat dokumen resmi mengenai kesamaan identitas serta pandangan berbeda setelah dokumen tersebut diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaan publik pun muncul: di mana sebenarnya letak persoalan yang menyebabkan Daniel dinyatakan TMS?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Status ASN Juga Perlu Diverifikasi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkembangan polemik tersebut, status Daniel sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut dipertanyakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Djoko menyebut Daniel merupakan ASN pada instansi Pemerintah Pusat, bukan ASN Pemerintah Kabupaten Jepara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, adanya perbedaan penulisan nama pada sejumlah dokumen tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa status kepegawaian seseorang tidak sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Justru, dokumen kepegawaian dapat menjadi salah satu bahan dalam proses verifikasi identitas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Prinsip sederhananya, verifikasi adalah jalan keluar. Asumsi bukan. Jika ada keraguan mengenai identitas, maka yang dibutuhkan adalah pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang,</em>” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penetapan Pengadilan Dinilai Harus Dipertimbangkan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Djoko menilai keberadaan Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor <strong>76/PdtP/2026/PN</strong> Jpa menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan dalam polemik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila penetapan itu memang secara tegas menyatakan bahwa D Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan merupakan satu orang yang sama, maka dokumen tersebut semestinya diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses administrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kembali menegaskan, penetapan tersebut bukan berarti otomatis menyatakan Daniel memenuhi seluruh persyaratan Pilpet.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, apabila dasar utama TMS hanya berkaitan dengan perbedaan penulisan nama, maka perlu dijelaskan secara terbuka dasar hukum yang menyebabkan perbedaan tersebut tetap menjadi alasan TMS setelah adanya dokumen dan penetapan pengadilan mengenai kesamaan identitas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Ini yang perlu mendapatkan jawaban. Bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi demi kepastian hukum dan transparansi,</em>” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Publik Pertanyakan Berita Acara Pemeriksaan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah bagaimana proses penelitian dan pemeriksaan berkas tersebut dituangkan dalam administrasi panitia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Djoko, masyarakat berhak mengetahui penjelasan mengenai:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; Hasil penelitian berkas;</p>
<p>&#8211; Hasil verifikasi identitas;</p>
<p>&#8211; Hasil pemeriksaan keabsahan dokumen;</p>
<p>&#8211; Dokumen mana yang dianggap bermasalah;</p>
<p>&#8211; Hasil klarifikasi yang telah dilakukan;</p>
<p>&#8211; Dasar hukum penetapan TMS;</p>
<p>&#8211; Serta apakah penetapan pengadilan dan surat dari Kelurahan Sragen Wetan telah menjadi bahan pertimbangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila seluruh proses tersebut dituangkan dalam berita acara dan administrasi pemeriksaan, maka dokumen tersebut dapat menjelaskan secara objektif bagaimana keputusan TMS diperoleh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Masyarakat tidak cukup hanya diberikan kesimpulan bahwa Daniel TMS. Yang juga penting adalah penjelasan, Daniel TMS karena apa, berdasarkan fakta apa dan pasal apa,</em>” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jangan Sampai Menjadi Preseden Buruk</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Djoko, polemik Pilpet Kaliaman pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan Daniel Ferry Setyawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana proses demokrasi desa dilaksanakan secara tertib, objektif, transparan dan dapat dipercaya masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika memang seorang calon tidak memenuhi persyaratan, maka harus dijelaskan syarat apa yang tidak terpenuhi, dasar hukum yang digunakan serta bukti yang mendukung keputusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebaliknya, apabila persoalan administrasi ternyata dapat dijelaskan melalui dokumen resmi dan proses verifikasi, maka koreksi administratif dinilai bukan sebagai bentuk kekalahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Justru koreksi merupakan bagian dari pemerintahan yang sehat,</em>” kata Djoko.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan bahwa persoalan Pilpet Kaliaman tidak seharusnya berubah menjadi pertarungan antara panitia dan calon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Yang sedang diuji adalah prosedurnya. Apakah seluruh dokumen sudah diperiksa? Apakah perbedaan identitas sudah diverifikasi? Apakah dokumen sudah diuji keabsahannya? Apakah penetapan pengadilan sudah dipertimbangkan? Dan apakah keputusan TMS memiliki dasar hukum yang jelas?</em>” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Djoko, jika masih terdapat persoalan, jalan terbaik adalah membuka dokumen, memeriksa proses, menjelaskan dasar hukum, melakukan klarifikasi fakta dan kemudian mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dalam negara hukum, yang paling penting bukan siapa yang paling kuat mempertahankan pendapat, tetapi keputusan yang benar, prosedur yang benar, dasar hukum yang benar serta proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,</em>” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kini, pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat pun menjadi sederhana:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika dua nama telah dinyatakan sebagai satu orang yang sama melalui dokumen resmi dan penetapan pengadilan, lalu apa sebenarnya yang masih harus dibuktikan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting, bukan hanya bagi Daniel Ferry Setyawan, tetapi juga untuk menjaga marwah panitia, Pemerintah Kabupaten Jepara, para calon Petinggi serta kepercayaan masyarakat Desa Kaliaman terhadap proses Pilpet.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>(Redaksi/Global7.id)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/nama-sudah-ditetapkan-pengadilan-mengapa-daniel-ferry-masih-dinyatakan-tms-dalam-pilpet-kaliaman-ketelitian-administrasi-dipertanyakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Balik Program MBG, Santunan Rakyat atau Potensi Korupsi Raksasa?</title>
		<link>https://global7.id/di-balik-program-mbg-santunan-rakyat-atau-potensi-korupsi/</link>
					<comments>https://global7.id/di-balik-program-mbg-santunan-rakyat-atau-potensi-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 11:54:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran negara]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[politik nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=37324</guid>

					<description><![CDATA[Global7.id &#8211; Editorial,  MBG: PERSPEKTIF KEMANUSIAAN DAN POLITIK Oleh Agus Wahid &#8211; Jakarta 23 Februari <a class="read-more" href="https://global7.id/di-balik-program-mbg-santunan-rakyat-atau-potensi-korupsi/" title="Di Balik Program MBG, Santunan Rakyat atau Potensi Korupsi Raksasa?" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Global7.id &#8211; Editorial, </strong></em></p>
<p>MBG: PERSPEKTIF KEMANUSIAAN DAN POLITIK</p>
<p>Oleh Agus Wahid &#8211; Jakarta 23 Februari 2026</p>
<p>Sungguh mulia dan sangat manusiawi, bahkan sangat agamis. Itulah penilaian sebagian elemen masyarakat terhadap program makan bergizi gratis (MBG). Landasannya, ketika program itu menyasar kalangan dluafa` secara ekonomi, maka betapa happy mereka dapat menikmati santunan pangan, meski hanya sekali per harinya. Kebahagiaan mereka tak bisa terlukiskan dengan kata-kata. Dalam perspektif keagamaan, kebijakan pro-kemanusiaan ini sungguh mendapat nilai plus di mata Allah. Sangat mungkin Allah pun “senyum dan ikut happy” menyaksikan hambanya malakukan gerakan kepedulian kemanusiaan itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalannya, program MBG tak bisa lepas dari sejumlah deviasi. Di lapangan, kita saksikan sejumlah data yang menggambarkan sebagian ketidaktepatan sasaran. Mengapa harus seluruh anak didik, tanpa memilah golongan mampu dan miskin? Mengapa tidak menyasar anak-anak didik dari kantong-kantong daerah miskin sebagai prioritas? Generalisasi anak-anak didik secara kesuluruhan mengakibatkan perekonomian negara yang memberatkan, padahal kondisi perekonomiannya masih belum stabil. Masih sempoyongan akibat warisan rezim kemarin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, terdapat deviasi yang luar biasa memprihatinkan bagi kepentingan negara dan rakyat. Fakta di lapangan, terjadi panorama dana menguap yang cukup dahsyat nilainya. Mencermati makanan yang tersaji, bisa kita nilai kisaran biayanya: kurang dari anggaran yang dipatok: Rp 15.000 per porsi menjadi kisaran Rp 10.000 per porsi. Maka, dengan menghitung 52 juta penerima, terdapat dana menguap sebesar Rp 260 miliar per hari. Atau &#8212; jika mendasarkan kalender pendidikan efektif sekitar 200 hari dalam setahun &#8212; maka nilai dana yang menguap sebesar Rp 52 triliun. Dan jika dikaitkan dengan target penerima MBG sebesar 72 juta, maka potensi dana yang menguap mencapai Rp 360 miliar/hari. Sama dengan kisaran Rp 72 triliun per tahun. Jika kebijakan MBG dipertahankan hingga empat tahun ke depan dan jika berasumsi penerima MBG sesuai target (72 juta), maka potensi penguapan itu mencapai Rp 288 triliun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lalu, siapa yang menikmati? Tak jauh dari entitas penguasa. Minimal, inner circle kekuasaan, dalam rasius terdekat atau jauh tapi masih dalam lingkaran organisasi partai pendukung kekuasaan. Inilah yang mendorong berbagai elemen masyarakat berteriak kencang: program MBG harus dihentikan. Landasannya, MBG hanyalah menjadi sarang korupsi yang demikian sistematis, terencana dan dilegalkan. Sarang korupsinya pun meluas jauh, dari lingkaran istana sampai ke titik terbawah. Di sana kita saksikan adanya model korupsi struktural. Yang unik adalah adanya potensi link dalam lingkaran penguapan dana MBG itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perspektif sosiologi politik, sistem distrubusi korupsi bisa menjadi faktor penting dalam membangun gugus ikatan emosional antar pribadi koruptor. Arahnya, saling memperkuat gerakan penyalahgunaan uang negara. Ikatan emosional ini &#8212; dalam konteks politik &#8212; bisa menjadi daya rekat menuju kesamaan kepentingan politik. Sebagai barisan penguat, mereka akan memperjuangkan kepentingan politik the main boss. Harapannya satu: kesuksesannya akan tetap mengalirkan dana “gelap” yang terlegalisasi negara. Mereka semakin kuat komitmennya untuk kepentingan politik the boss, karena tindakan korupsinya terlindungi dari kejaran hukum, meski &#8212; dalam berbagai kesempatan &#8212; the main boss selalu mengumandangkan perang terhadap koruptor. “Ah, lidah tak bertulang”, ujar nitezen yang tetap menunggu potret nyata penegakan hukum anti-korupsi di Tanah Air ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Itulah sebabnya, teriakan nitizen tampak tak dihiraukan. Sikap tak peduli anti-korupsi tidak hanya terlihat pada sebagian aktor dalam inner circle kekuasaan. Tapi, rezim itu sendiri tetap pada pendiriannya: MBG harus tetap jalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pendirian rezim itu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah rezim ini stupid or blind? Data bicara. Pendanaan MBG memberatkan APBN. Sementara, solusi devisit APBN mengandalkan utang luar negeri (ULN). Berarti, sudah mempersiapkan diri untuk menambah ULN. Di sisi lain, kebocoran dana MBG demikian telanjang. Tapi, mengapa realitas data ini dipandang sebelah mata?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sisi lain, publik pun mempertanyakan di mana integritas dan komitmennya yang notabene siap mengejar koruptor, sampai ke bumi Antartika sekalipun? Omon-omon. Penegakan hukumnya masih berkutat pada sikap diskriminatif. Diskriminasi penegakan hukum ini menjadi gambaran umum potret penegakan hukum rezim now belum bisa diharapkan maksimal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sikap rezim now membikin sebagian publik berspekulasi. Arahnya pada dugaan kuat: MBG sangat terkait dengan kepentingan politik mendatang (pemilihan presiden 2029). Untuk biaya politik yang &#8212; secara komparatif &#8212; tertinggi di dunia, program MBG bisa dijadikan andalan donasi atau amunisi untuk pemilihan prersiden (pilpres) itu. Incumbant tak perlu merogoh dana dari kantong pribadi dan keluarganya. Sungguh merupakan kalkulasi yang brilian. Persoalannya, landasan kalkulasinya picik dan sarat dengan abuse of power. Tidak fair dalam berkontestasi. Sebuah renungan, apakah karakter incumbent selalu seperti itu, yang selalu aji mumpung (carpedium)? Kecenderungannya begitu, kecuali incumbent yang beriman, bermoral tinggi dan sadar dengan hukum yang bermartabat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, terkandung makna “investasi” politik. Keluarga besar anak-anak penerima MBG, apalagi siswa yang berusia 17 tahun ke atas, tentu akan berterima kasih atas kebijakan MBG. Sikap ini bisa dikapitalisasi lebih jauh. Dirancang menjadi apresiasi kepada sang pembuat dan realisasi kebijakan MBG. Dan itulah sumber suara yang bisa diharapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak bisa dipungikiri, program MBG bisa menjadi cara “membina konstituen tahunan” dan rutin. Nilainya jauh lebih fantastik dari bantuan langsung tunai (BLT), yang cair per tiga bulan. Penerimaan manfaat rutin &#8212; dalam konteks politik &#8212; cukup mendalam pengaruhnya dalam upaya membangun empati dan persepsi politik. Itulah sebabnya, rezim ini dan para pendukungnya tetap bersikeras untuk mempertahankan program MBG, tanpa mempedulikan teriakan kritik. Bahkan, ketika terjadi kritik yang berpengaruh, apalagi sampai menyurati UNICEF, kritik itu dinilai sebagai perlawanan terhadap penguasa yang sah. Inilah yang kita saksikan pada Ketua BEM UGM belum lama ini. Perlawanan itu direspon dengan cara menteror sang Ketua BEM itu. Juga terhadap keluarganya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Harus kita garis-bawahi, teror itu bukan hanya melanggar HAM, tapi benar-benar mendestruksi proses demokrasi yang masih dibangun. Pertanyaannya, apakah teror yang dilakukan itu atas perintah the main boss (presisdent), atau inisiatif peneror? Ada kemungkinan, terornya merupakan inisiatif. Jika benar itu inisiatif, maka tindakannya merupakan penjilatan. Sikap menjilat ini sungguh tak elok. Merusak sistem budaya politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sekali lagi, jika memang terornya merupakan inisiatif, maka Prabowo atau melalui jajaran yang berkepentingan perlu mencegah tindakan inisiatif itu. Masalahnya, terjadi pembiaran. Karena itu, publik bisa menangkap adanya sinyal “restu” Presiden terhadap sang kritikus itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mencermati dinamika politik yang sedang dibangun, kiranya tak berlebihan jika publik menilai masa depan politik negeri ini tak akan mengalami perubahan yang lebih baik. Ganti rezim, tapi nasib postur politik sami mawon: tetap elek. Jauh dari postur demokrasi ideal. Negara tak akan pernah hadir untuk kepentingan rakyat yang berkemajuan. Lalu, apa arti pemilu dan atau pilpres? Sekedar menjalankan amanat konstitusi, tapi tanpa makna substansial bagi rakyat? Atau, rakyat hanyalah komoditas politik bagi kepentingan kaum elitis? Menyedihkan ya menjadi rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebuah renungan, apakah rakyat tetap nerimo ing pandum (berlapang dada) saja? Jika folosofi Jawa ini dipertahankan, maka rakyat tak ubahnya budak. Rela diinjak-injak oleh majikan. Dan pemandangan politik seperti ini hanya berlaku pada sistem politik kerajaan yang tentu feodal. Berarti, paradoks dengan prinsip demokrasi. Lalu, di manakah potret rakyat yang notabene telah merdeka dan telah menentukan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya? Apakah rakyat akan bergerak revolusoner setelah kenistaannya sampai ke titik terendah (nadlir)? Di mana harga diri sang jiwa (rakyat)? Ironi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Akhir kata, sebelum harkat dan martabat rakyat sampai ke titik paling terendah, kita perlu menilai jernih: program MBG bisa dijadikan pintu masuk untuk kebangkitan kesadaran nasional dalam bernegara. Desaklah rezim ini untuk menghentikan program MBG yang tampak bagus di permukaan. Tampak manusiawi dan agamis. Tapi, deviasinya cukup parah, terutama dari sisi penyalahgunaan dana MBG. Jika rezim ini committed untuk perbaikan pendidikan nasional, maka program pendidikan gratis jauh lebih ideal dan efisien. Jauh dari celah untuk dikorupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika rezim ini mengindahkan seruan moral untuk menghentikan program MBG, hal ini bisa diartikan secara mendasar: Prabowo memang committed untuk memberantas korupsi. Juga, memberikan edukasi politik yang sungguh mencerahkan. Siapkah Mr. Prabowo? Jika siap, justru inilah investasi politik yang luar biasa maknanya. Prabowo akan dicatat sebagai tokoh besar yang layak dipertahankan tahtanya, meski melalui kontes pilpres. Kearifan dirinya merupakan investasi politik yang sungguh elegan. Rakyat akan kagum dengan penuh kejujuran, tanpa harus keluarkan biaya ratusan triliun Rp. Lebih efisien dan bermoral.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kembali lagi pada sebuah pertanyaan mendasar, apakah Prabowo siap mendengarkan seruan sebagian besar rakyat yang gundah akibat gurita korupsi yang ada di tengah MBG? Apakah Prabowo mau mendengarkan suara rakyat yang menghendaki stop MBG karena menjadi ladang korupsi? Tanyakan kepada pada “rumput bergoyang. Barangkali di sana ada jawabnya”.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Agus wahid &#8211; analisis politik dan kebijakan publik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>G7/Editorial</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/di-balik-program-mbg-santunan-rakyat-atau-potensi-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HPN 2026 di Jepara: Ketika Kekuasaan Memilah, Pers Dipisah, dan Demokrasi Diuji</title>
		<link>https://global7.id/hpn-2026-jepara-insan-pers-dikotak-kotakkan-kekuasaan-disorot/</link>
					<comments>https://global7.id/hpn-2026-jepara-insan-pers-dikotak-kotakkan-kekuasaan-disorot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 06:58:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Lokal]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Pers Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[hpn 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Insan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pers Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=36984</guid>

					<description><![CDATA[Global7.id &#8211; Editorial,  Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada Senin, Februari 2026, semestinya <a class="read-more" href="https://global7.id/hpn-2026-jepara-insan-pers-dikotak-kotakkan-kekuasaan-disorot/" title="HPN 2026 di Jepara: Ketika Kekuasaan Memilah, Pers Dipisah, dan Demokrasi Diuji" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Global7.id &#8211; Editorial, </strong></em></p>
<p>Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada Senin, Februari 2026, semestinya menjadi panggung penghormatan bagi seluruh insan pers tanpa kecuali. Ia adalah hari perayaan nilai, bukan hari seleksi kedekatan. Namun yang terjadi di Kabupaten Jepara justru menampar akal sehat dan nurani demokrasi. Otoritas tertinggi pemerintahan daerah secara telanjang mempertontonkan praktik memilah dan mengkotak-kotakkan insan pers. Bukan lagi isu bisik-bisik, melainkan tampak terang di ruang publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HPN mestinya mempersatukan, bukan memecah. Tetapi di Jepara, momen sakral itu terasa berubah menjadi ajang “siapa dekat, siapa dijauhkan”. Ada pers yang dipeluk, ada pers yang didinginkan. Ada yang diberi ruang, ada yang disisihkan. Ironisnya, semua itu terjadi di hari yang seharusnya merayakan kemerdekaan pers bukan menegaskan hierarki kekuasaan di atasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perlakuan berbeda terhadap insan pers bukan sekadar persoalan etika seremoni. Ini soal prinsip. Ketika pemerintah daerah memilih hanya berinteraksi dengan kelompok media dan organisasi tertentu, lalu menutup pintu bagi yang lain, pesan yang sampai ke publik sangat jelas: pers dianggap alat, bukan mitra kritis. Pers yang patuh dirangkul, pers yang kritis ditinggalkan. Jika ini dibiarkan, maka yang tergerus bukan hanya marwah pers, melainkan fondasi demokrasi lokal itu sendiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kekuasaan yang alergi kritik akan selalu mencari cermin yang memantulkan wajahnya sendiri bersih, rapi, dan tanpa cacat. Di situlah bahaya bermula. Pers bukan humas pemerintah. Pers bukan baliho berjalan. Pers adalah penjaga akal publik. Ketika pemerintah mulai mengatur siapa yang layak diajak bicara dan siapa yang tidak, maka kebebasan pers berubah menjadi kebebasan bersyarat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di Jepara, sinyal itu terasa kian kuat. Narasi keberpihakan dibungkus rapi dalam agenda resmi. Bahasa kolaborasi diucapkan, tetapi praktiknya eksklusif. Ruang dialog dibuka, namun hanya untuk yang “sefrekuensi”. Ini bukan sekadar salah langkah protokoler; ini pola. Dan pola seperti ini, jika dibiarkan, akan menormalisasi diskriminasi terhadap kerja jurnalistik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HPN 2026 semestinya menjadi refleksi bagi pemerintah daerah: apakah pers dipandang sebagai mitra strategis yang setara, atau sekadar ornamen legitimasi? Sebab, kemitraan sejati tidak memilih-milih. Ia berdiri di atas penghormatan terhadap profesi, bukan pada kedekatan personal atau kesesuaian narasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih jauh, praktik pengkotak-kotakan pers juga mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Publik berhak mendapatkan informasi dari beragam perspektif. Ketika pemerintah hanya mengakomodasi sebagian media, maka keragaman sudut pandang dipersempit. Yang tersisa hanyalah gema satu suara nyaring, namun miskin kritik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Global7.id menilai, sikap ini adalah alarm keras bagi semua pihak. Bagi pemerintah daerah, ini peringatan agar tidak terjebak pada ilusi kenyamanan semu. Bagi insan pers, ini pengingat bahwa independensi tidak datang dari undangan atau akses istimewa, melainkan dari keberanian menjaga jarak dengan kekuasaan. Dan bagi publik, ini adalah sinyal untuk lebih kritis membaca relasi antara pemerintah dan media.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tidak ada pers kelas satu dan kelas dua dalam demokrasi. Yang ada hanyalah pers yang bekerja berdasarkan kode etik dan kepentingan publik. Mengkotak-kotakkan pers sama saja dengan mengkotak-kotakkan kebenaran. Dan ketika kebenaran dipilah-pilah, keadilan informasi menjadi korban pertama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HPN 2026 di Jepara seharusnya menjadi momentum pemulihan kepercayaan, bukan pemicu kekecewaan. Masih ada waktu untuk memperbaiki sikap, membuka ruang, dan merangkul semua insan pers tanpa syarat. Sebab, sejarah selalu mencatat: kekuasaan yang besar bukanlah yang paling keras mengatur, melainkan yang paling dewasa menerima kritik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika pemerintah daerah ingin dihormati, hormatilah pers. Jika ingin dipercaya, berhentilah memilah. Karena di hadapan publik, keberpihakan semu selalu terbaca. Dan di mata sejarah, demokrasi yang sehat hanya lahir dari pers yang merdeka utuh, setara, dan tidak dikotak-kotakkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>G7/EDITORIAL</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/hpn-2026-jepara-insan-pers-dikotak-kotakkan-kekuasaan-disorot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Larangan Mensos terhadap Rumah Sakit: Kebijakan Emosional yang Menabrak Hukum</title>
		<link>https://global7.id/larangan-mensos-terhadap-rumah-sakit-kebijakan-emosional-yang-menabrak-hukum/</link>
					<comments>https://global7.id/larangan-mensos-terhadap-rumah-sakit-kebijakan-emosional-yang-menabrak-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2026 03:58:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan Tidak Aktif]]></category>
		<category><![CDATA[Editorial Global7]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kesehatan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik Kontroversial]]></category>
		<category><![CDATA[Mensos Saifullah Yusuf]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Rumah Sakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=36965</guid>

					<description><![CDATA[Global7.id &#8211; Editorial &#124; Minggu 8 Februari 2026, Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang melarang <a class="read-more" href="https://global7.id/larangan-mensos-terhadap-rumah-sakit-kebijakan-emosional-yang-menabrak-hukum/" title="Larangan Mensos terhadap Rumah Sakit: Kebijakan Emosional yang Menabrak Hukum" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Global7.id &#8211; Editorial | Minggu 8 Februari 2026,</em></strong></p>
<p>Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang melarang rumah sakit menolak pasien BPJS tidak aktif patut dikritisi secara serius. Bukan karena semangat kemanusiaannya yang tentu patut dihargai melainkan karena cara dan substansinya yang justru menabrak hukum kesehatan yang berlaku serta berpotensi merusak tatanan sistem pelayanan medis nasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam negara hukum, kebijakan publik tidak boleh lahir dari dorongan emosional semata. Ia harus berdiri di atas kerangka peraturan perundang-undangan yang jelas, konsisten, dan saling terhubung. Sayangnya, larangan yang disampaikan Mensos ini justru mengabaikan prinsip tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur bahwa rumah sakit wajib menolak permintaan pasien yang bertentangan dengan standar profesi, etika kedokteran, dan ketentuan hukum. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menempatkan penolakan medis sebagai kewajiban hukum, bukan pilihan moral semata.</p>
<p>Artinya, dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua permintaan pasien boleh dipenuhi. Penolakan medis justru merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap pasien, tenaga medis, dan institusi rumah sakit itu sendiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Larangan yang dikeluarkan Mensos seolah meniadakan seluruh konstruksi hukum tersebut. Rumah sakit diposisikan seakan-akan wajib menerima seluruh pasien BPJS tidak aktif dalam kondisi apa pun, tanpa ruang bagi pertimbangan medis dan etika profesi. Ini bukan hanya keliru, tetapi berbahaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika larangan ini dipaksakan tanpa koreksi, rumah sakit dan tenaga medis akan terjebak dalam dilema yang tidak adil. Menolak pasien berisiko dianggap melawan kebijakan menteri, sementara menerima pasien dalam kondisi yang tidak sesuai standar medis dapat berujung pada sanksi hukum serius.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Negara tidak boleh menciptakan situasi di mana tenaga kesehatan dipaksa memilih antara tekanan politik dan kepatuhan hukum. Ini bukan bentuk perlindungan terhadap rakyat, melainkan pemindahan risiko negara kepada institusi pelayanan kesehatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perlu ditegaskan, hukum kesehatan Indonesia tidak pernah membenarkan penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat. Prinsip ini bersifat mutlak dan telah lama menjadi konsensus nasional. Namun, menjadikan kondisi darurat sebagai justifikasi untuk melarang penolakan dalam seluruh situasi adalah bentuk penyederhanaan yang keliru dan menyesatkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Narasi bahwa penolakan rumah sakit identik dengan tindakan tidak manusiawi adalah narasi yang tidak utuh. Regulasi justru mengatur bahwa penolakan harus dilakukan secara profesional, komunikatif, dan edukatif, demi keselamatan pasien dan kepatuhan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika pemerintah benar-benar ingin melindungi pasien BPJS tidak aktif, maka solusi yang tepat bukanlah larangan sepihak, melainkan perbaikan sistem jaminan sosial, sinkronisasi kebijakan antar kementerian, serta kepastian pembiayaan layanan kesehatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menteri sebagai pejabat negara seharusnya berdiri sebagai penjaga hukum, bukan pihak yang secara tidak langsung melemahkannya melalui pernyataan yang bertentangan dengan regulasi yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editorial ini bukan penolakan terhadap semangat kemanusiaan, melainkan peringatan bahwa kemanusiaan tanpa kepastian hukum akan melahirkan kekacauan baru. Sistem kesehatan nasional tidak bisa dijalankan dengan retorika, apalagi tekanan moral sepihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Global7.id menilai, pernyataan larangan tersebut harus segera diluruskan dan diselaraskan dengan kerangka hukum yang berlaku. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas kebijakan publik, tetapi juga keselamatan sistem kesehatan dan tenaga medis di Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Negara hukum tidak boleh berjalan dengan logika perintah lisan. Ia harus berdiri di atas aturan, tanggung jawab, dan keberanian untuk mengakui kekeliruan kebijakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>G7/EDITORIAL</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/larangan-mensos-terhadap-rumah-sakit-kebijakan-emosional-yang-menabrak-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ary Saputra Meninggal Usai Orkes Dangdut, Daftar Kelam Insiden Hiburan Musik di Jepara Terus Bertambah</title>
		<link>https://global7.id/daftar-kelam-insiden-hiburan-musik-di-jepara/</link>
					<comments>https://global7.id/daftar-kelam-insiden-hiburan-musik-di-jepara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 04:37:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[ary saputra jepara]]></category>
		<category><![CDATA[daftar kelam hiburan musik jepara]]></category>
		<category><![CDATA[insiden orkes dangdut]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan hiburan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Orkes Dangdut Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran miras jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=36650</guid>

					<description><![CDATA[Global7.id &#8211; Redaksional &#124; Selasa 27 Januari 2026, Daftar kelam insiden hiburan musik di Jepara <a class="read-more" href="https://global7.id/daftar-kelam-insiden-hiburan-musik-di-jepara/" title="Ary Saputra Meninggal Usai Orkes Dangdut, Daftar Kelam Insiden Hiburan Musik di Jepara Terus Bertambah" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Global7.id &#8211; Redaksional | Selasa 27 Januari 2026,</strong></em></p>
<p>Daftar kelam insiden hiburan musik di Jepara kembali bertambah setelah meninggalnya Ary Saputra usai menghadiri orkes dangdut. Peristiwa ini menyoroti lemahnya pengawasan serta bebasnya peredaran minuman keras di sekitar lokasi hiburan rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ary diketahui menghadiri hiburan orkes dangdut pada Sabtu malam (24/1/2026). Setelah peristiwa tersebut, korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (25/1/2026). Kabar ini menyebar cepat dan memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, yang patut digarisbawahi, kasus Ary bukanlah peristiwa tunggal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Daftar Kelam Insiden Usai Orkes Dangdut di Jepara</strong></p>
<p>Jepara sebelumnya juga pernah diguncang kasus serupa. Pada Sabtu malam (19/7/2025), seorang pemuda bernama M Rangga Alan Saputra (21) dilaporkan menjadi korban kekerasan usai menonton orkes dangdut di wilayah Kecamatan Kembang. Korban sempat pulang ke rumah dalam kondisi luka-luka, sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu (20/7/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua peristiwa ini memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa pola konflik pasca orkes dangdut terus berulang, dengan pemicu yang nyaris sama: emosi yang tersulut, alkohol, dan lemahnya pengawasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>&#8220;Kasus Ary Saputra menjadi bagian dari daftar kelam insiden hiburan musik di Jepara yang berulang dalam beberapa tahun terakhir.&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p></blockquote>
<p><strong>Miras Bebas, Emosi Lepas Kendali</strong></p>
<p>Di banyak kegiatan hiburan malam, peredaran miras kerap terjadi secara terbuka maupun terselubung. Botol-botol minuman keras dengan mudah berpindah tangan, tanpa pengawasan ketat, bahkan di sekitar lokasi acara yang seharusnya menjadi ruang hiburan aman bagi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Miras bukan sekadar pelengkap hiburan. Dalam banyak kejadian, ia menjadi pemicu hilangnya kendali diri, mempercepat konflik kecil berubah menjadi kekerasan serius. Tak jarang, keributan justru terjadi di luar area panggung di jalan desa, perbatasan wilayah, hingga titik gelap tanpa penjagaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah warga menilai kegiatan hiburan musik malam hari di desa-desa sering kali minim pengawasan, terutama di area luar panggung. Situasi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengonsumsi minuman keras secara bebas, yang kemudian memicu konflik dan tindakan kekerasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tragedi Ary Saputra kembali menegaskan satu fakta pahit: selama miras dibiarkan bebas beredar di sekitar hiburan malam, potensi korban akan selalu ada.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Izin Hiburan Tanpa Pengawasan adalah Bom Waktu</strong></p>
<p>Dangdut sejatinya adalah hiburan rakyat dan bagian dari budaya. Namun tanpa pengamanan memadai, pembatasan miras, serta tanggung jawab penyelenggara, hiburan itu berubah menjadi bom waktu sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Izin keramaian tidak boleh berhenti di atas kertas. Evaluasi harus menyentuh hal-hal mendasar, antara lain:</p>
<ul>
<li>pengawasan ketat di sekitar lokasi acara,</li>
<li>larangan tegas peredaran miras,</li>
<li>pengamanan hingga ke luar area panggung,</li>
<li>serta sanksi nyata bagi pelanggaran.</li>
<li>Tanpa langkah konkret, tragedi hanya akan berulang dengan nama korban yang terus berganti.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Catatan Redaksi Global7.id</strong></p>
<p>Kematian Ary Saputra adalah peringatan keras. Bukan hanya bagi penyelenggara hiburan, tetapi juga bagi semua pihak yang membiarkan miras beredar bebas di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hiburan tidak boleh dibayar dengan nyawa. Dangdut harus tetap hidup sebagai budaya rakyat, namun keselamatan publik adalah batas yang tak boleh ditawar. Jika peredaran miras terus dibiarkan dan pengawasan hanya bersifat seremonial, maka tragedi serupa hanyalah soal waktu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Global7.id akan terus mengawal isu ini demi keselamatan warga dan tanggung jawab bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>G7/REDAKSI</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/daftar-kelam-insiden-hiburan-musik-di-jepara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
