<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kabar Semarang &#8211; Global7 News</title>
	<atom:link href="https://global7.id/Ya/kabar-semarang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://global7.id</link>
	<description>Aktual dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 14 Aug 2026 04:55:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://global7.id/wp-content/uploads/2022/07/cropped-IMG_20220626_211747-60x60.jpg</url>
	<title>Kabar Semarang &#8211; Global7 News</title>
	<link>https://global7.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gagal Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tembalang Ditangkap dengan 15 Paket Sabu</title>
		<link>https://global7.id/gagal-melarikan-diri-pengedar-sabu-di-tembalang-ditangkap-dengan-15-paket-sabu/</link>
					<comments>https://global7.id/gagal-melarikan-diri-pengedar-sabu-di-tembalang-ditangkap-dengan-15-paket-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 04:55:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40416</guid>

					<description><![CDATA[GLOBAL7 Polda Jateng – Kota Semarang &#124; Upaya seorang pria berinisial UA (28) untuk melarikan <a class="read-more" href="https://global7.id/gagal-melarikan-diri-pengedar-sabu-di-tembalang-ditangkap-dengan-15-paket-sabu/" title="Gagal Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tembalang Ditangkap dengan 15 Paket Sabu" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>GLOBAL7 Polda Jateng – Kota Semarang | Upaya seorang pria berinisial UA (28) untuk melarikan diri berakhir di belakang rumahnya sendiri. Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengamankannya setelah mendapat informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Kamis (13/8)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Paket-paket tersebut sempat disembunyikan tersangka di dalam gulungan sarung yang dikenakannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Tembalang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memperoleh kepastian mengenai keberadaan tersangka di rumahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8221; Saat petugas kami melakukan penindakan, UA justru berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Petugas kemudian berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga &#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-40418" src="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260814-WA0013.jpg" alt="" width="900" height="1600" srcset="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260814-WA0013.jpg 900w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260814-WA0013-768x1365.jpg 768w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260814-WA0013-864x1536.jpg 864w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain 15 paket sabu, petugas turut mengamankan satu buah lakban hitam, korek gas dan sarung yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dir Narkoba menambahkan bahwa dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari keterangan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, tersangka dijanjikan upah Rp 500 ribu dan sabu seberat 0,5 gram. Upah tersebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka,” ungkap Yos Guntur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pola seperti ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan orang di lapangan untuk menjalankan distribusi. Karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada tersangka yang berhasil diamankan, tetapi juga terus mengejar pihak yang berada di belakangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diketahui, UA juga pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap persoalan narkoba sebagai urusan polisi semata.</p>
<p>“Peredaran narkoba bisa masuk dari mana saja dan menyentuh siapa saja. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan menjadi penting. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, sampaikan kepada kami sebelum persoalan Narkoba semakin jauh dan menimbulkan korban,” ujar Yuliyanto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>G7/SGX</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/gagal-melarikan-diri-pengedar-sabu-di-tembalang-ditangkap-dengan-15-paket-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI, Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik</title>
		<link>https://global7.id/10-polres-jajaran-polda-jateng-raih-predikat-pelayanan-sangat-baik-dari-ombudsman-ri-wujud-komitmen-tingkatkan-kualitas-layanan-publik/</link>
					<comments>https://global7.id/10-polres-jajaran-polda-jateng-raih-predikat-pelayanan-sangat-baik-dari-ombudsman-ri-wujud-komitmen-tingkatkan-kualitas-layanan-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 07:20:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40074</guid>

					<description><![CDATA[Global7 Semarang &#124; Sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada <a class="read-more" href="https://global7.id/10-polres-jajaran-polda-jateng-raih-predikat-pelayanan-sangat-baik-dari-ombudsman-ri-wujud-komitmen-tingkatkan-kualitas-layanan-publik/" title="10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI, Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Global7 Semarang | Sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 di Aula Lantai 2 Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan dibuka oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman yang mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida beserta sejumlah jajaran staf, para Pejabat Utama Polda Jateng dan Wakapolres jajaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan penghargaan kepada 10 Polres dan Polresta jajaran Polda Jateng yang berhasil meraih predikat Kualitas Pelayanan Sangat Baik dalam penilaian Ombudsman RI Tahun 2025. Kesepuluh satuan tersebut yakni Polres Blora, Polres Karanganyar, Polres Pemalang, Polresta Banyumas, Polresta Surakarta, Polres Wonogiri, Polres Demak, Polres Sukoharjo, Polres Wonosobo, dan Polresta Cilacap.<img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-40076" src="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0016.jpg" alt="" width="1280" height="854" srcset="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0016.jpg 1280w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0016-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Membacakan sambutan Kapolda Jateng, Wakapolda Brigjen Pol. Latif Usman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polda Jawa Tengah dengan Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, hasil penilaian yang disampaikan menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Melalui sinergi yang terjalin, Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi,&#8221; ujar Wakapolda saat membacakan sambutan Kapolda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap catatan, koreksi maupun rekomendasi dari Ombudsman tidak dipandang sebagai bentuk teguran, melainkan sebagai pijakan untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, lanjutnya, merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh jajaran Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wakapolda juga mengapresiasi capaian 10 Polres dan Polresta yang memperoleh predikat pelayanan sangat baik. Namun demikian, ia mengingatkan agar penghargaan tersebut tidak membuat satuan berpuas diri. Sebaliknya, prestasi itu harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sementara satuan yang masih perlu pembenahan didorong menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai momentum melakukan lompatan perbaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polda Jawa Tengah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Menurutnya, capaian tersebut akan menjadi penyemangat bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan standar pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami memandang hasil penilaian Ombudsman bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai motivasi untuk terus berbenah. Polda Jawa Tengah berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,&#8221; pungkas Kombes Pol. Artanto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/10-polres-jajaran-polda-jateng-raih-predikat-pelayanan-sangat-baik-dari-ombudsman-ri-wujud-komitmen-tingkatkan-kualitas-layanan-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak</title>
		<link>https://global7.id/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-penyalahgunaan-sabu-di-atas-perahu-tiga-pria-diamankan-di-demak/</link>
					<comments>https://global7.id/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-penyalahgunaan-sabu-di-atas-perahu-tiga-pria-diamankan-di-demak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 03:35:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Demak]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40044</guid>

					<description><![CDATA[Global7 Kota Semarang Rabu 15 Juli 1026 &#124; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali <a class="read-more" href="https://global7.id/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-penyalahgunaan-sabu-di-atas-perahu-tiga-pria-diamankan-di-demak/" title="Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Global7 Kota Semarang Rabu 15 Juli 1026 | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak pada Selasa (14/7). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepian sungai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wedung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,&#8221; ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng pada Rabu (15/7), Di jelaskannya juga bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas telah mengamankan seorang pria berinisial SO (49) bersama dua rekannya, ID (46) dan NR (47), saat berada di atas perahu milik tersangka yang sedang bersandar di sungai, Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-40046" src="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA00111.jpg" alt="" width="1438" height="1600" srcset="https://global7.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA00111.jpg 1438w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA00111-768x855.jpg 768w, https://global7.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA00111-1380x1536.jpg 1380w" sizes="(max-width: 1438px) 100vw, 1438px" /></strong></p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan badan maupun perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas. Tersangka SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi,&#8221; ujar Kombes Pol. Artanto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat ini terhadap tersangka SO sudah di bawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap 2 orang teman nya akan di lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dalam perkara ini. Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Global7 / Tim</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-penyalahgunaan-sabu-di-atas-perahu-tiga-pria-diamankan-di-demak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aiptu Nuridin Dipecat Secara Resmi, Terbukti Melakukan Penganiayaan Hingga Narkoba</title>
		<link>https://global7.id/aiptu-nurudin-dipecat-secara-resmi-terbukti-melakukan-penganiayaan-hingga-narkoba/</link>
					<comments>https://global7.id/aiptu-nurudin-dipecat-secara-resmi-terbukti-melakukan-penganiayaan-hingga-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 07:08:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Tegal]]></category>
		<category><![CDATA[Aiptunurudindipecatdaripolri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=39955</guid>

					<description><![CDATA[Global7 Semarang &#8211; Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nurudin  resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan <a class="read-more" href="https://global7.id/aiptu-nurudin-dipecat-secara-resmi-terbukti-melakukan-penganiayaan-hingga-narkoba/" title="Aiptu Nuridin Dipecat Secara Resmi, Terbukti Melakukan Penganiayaan Hingga Narkoba" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Global7 Semarang &#8211; Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nurudin  resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan PTDH dibacakan dalam sidang kode etik yang dipimpin AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah di Mapolda Jateng, Jumat (10/7/2026) sore.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, hasil persidangan menyatakan Aiptu Nuridin terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Selain terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri siri, yang bersangkutan juga telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan serta terbukti menggunakan narkoba,” ungkap Kombes Pol Artanto usai sidang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sidang etik juga diungkap dugaan tindakan kekerasan yang sangat serius terhadap perempuan berinisial MAN (30), meliputi dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, penyekapan, hingga penyiraman air keras. Dugaan tindak pidana tersebut kini masih diproses melalui jalur hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan Polda Jawa Tengah menunjukkan Aiptu Nuridin positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan alat hisap (bong) saat melakukan penggeledahan di kediamannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Selain itu, berdasarkan tes urine dan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, Aiptu N positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ditemukan barang bukti alat hisap (bong) di rumahnya,” tegas Kabid Humas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski telah dijatuhi PTDH, Aiptu Nuridin masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini juga mengungkap rekam jejak pelanggaran disiplin Aiptu Nuridin. Sebelum berujung pemecatan, ia tercatat pernah dua kali menjalani sanksi kode etik dan disiplin Polri, yakni pada tahun 2010 dalam perkara minuman keras dan pada tahun 2017 terkait pelanggaran hubungan di luar nikah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan PTDH tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin internal Polri terhadap personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat serta mencederai integritas dan kehormatan institusi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Global7</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/aiptu-nurudin-dipecat-secara-resmi-terbukti-melakukan-penganiayaan-hingga-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi</title>
		<link>https://global7.id/perketat-kepemilikan-senpi-dinas-polda-jateng-terapkan-standar-berlapis-bagi-personil-pengguna-senpi/</link>
					<comments>https://global7.id/perketat-kepemilikan-senpi-dinas-polda-jateng-terapkan-standar-berlapis-bagi-personil-pengguna-senpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 07:25:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Poldajateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=39788</guid>

					<description><![CDATA[Global7 Jateng-Kota Semarang &#124; Polda Jawa Tengah terus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas personel dalam pelaksanaan <a class="read-more" href="https://global7.id/perketat-kepemilikan-senpi-dinas-polda-jateng-terapkan-standar-berlapis-bagi-personil-pengguna-senpi/" title="Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Global7 Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah terus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas personel dalam pelaksanaan tugas Kepolisian melalui persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api. Kegiatan ini diawali dengan rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026).</p>
<p>Rapat tersebut melibatkan sejumlah fungsi terkait, mulai dari SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda hingga Satbrimob Polda Jateng, sebagai bentuk sinergi dalam memastikan setiap tahapan legalitas dan kompetensi penggunaan senjata api berjalan secara terpadu dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa latihan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memenuhi aspek legalitas penguasaan senjata api sekaligus meningkatkan kompetensi personel yang bertugas pada fungsi operasional dan memiliki risiko tugas yang tinggi.</p>
<p>&#8220;Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,&#8221; ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng pada Jumat (3/7)</p>
<p>Dirinya menerangkan, legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sementara kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.</p>
<p>Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menembak, tetapi juga mencakup pemahaman hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api. Karena itu, pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan uji kemampuan secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan dan kualitas personel di lapangan.</p>
<p>Kombes Pol Artanto menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas penguasaan senjata api dilaksanakan melalui tahapan tahapan yang harus dipenuhi secara simultan sebelum personel memperoleh izin membawa senjata api. Tahapan tersebut melibatkan berbagai fungsi, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga kualifikasi kemampuan menembak.</p>
<p>&#8220;Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan kompetensi berjalan secara terpadu, termasuk penyusunan petunjuk dan arahan pelaksanaan oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman bersama di lapangan.</p>
<p>Rencananya, Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan dilaksanakan pada 21 hingga 25 Juli 2026. Latihan ini akan diikuti oleh 410 personel operasional pemegang senjata api yang terdiri dari 60 personel dari satuan kerja Mapolda dan 350 personel dari jajaran kewilayahan.</p>
<p>Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap personel pengguna senjata api memiliki legalitas dan kompetensi yang memadai, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel, sekaligus semakin meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/perketat-kepemilikan-senpi-dinas-polda-jateng-terapkan-standar-berlapis-bagi-personil-pengguna-senpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kursi Masih Jadi Primadona Furnitur Jepara, Kuasai 70 Persen Permintaan Pasar</title>
		<link>https://global7.id/kursi-masih-jadi-primadona-furnitur-jepara-kuasai-70-persen-permintaan-pasar/</link>
					<comments>https://global7.id/kursi-masih-jadi-primadona-furnitur-jepara-kuasai-70-persen-permintaan-pasar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 04:34:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[furniture jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=39546</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, Global7.id – Produk kursi masih menjadi andalan industri furnitur Jepara di tengah berbagai tantangan <a class="read-more" href="https://global7.id/kursi-masih-jadi-primadona-furnitur-jepara-kuasai-70-persen-permintaan-pasar/" title="Kursi Masih Jadi Primadona Furnitur Jepara, Kuasai 70 Persen Permintaan Pasar" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> – Produk kursi masih menjadi andalan industri furnitur Jepara di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Sejumlah pelaku usaha mebel mengungkapkan bahwa permintaan kursi mendominasi pasar dengan kontribusi sekitar 70 persen dari total penjualan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hal tersebut disampaikan para pengusaha furnitur saat mengikuti Central Java Furniture and Carving Expo (CJFACE) 2026 yang berlangsung di DP Mal Semarang, Selasa (<em>16/6/2026</em>). Pameran tersebut diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Direktur Operasional Zyth Living Furniture, Wahyu Asyhar, mengatakan tingginya permintaan kursi didorong oleh kebutuhan sektor komersial seperti kafe, hotel, dan vila.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Permintaan kursi hampir mencapai 70 persen. Setelah itu disusul meja dan produk untuk kamar tidur,</em>” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyediakan produk jadi, perusahaannya juga melayani pembuatan furnitur sesuai pesanan konsumen. Menurut Wahyu, banyak pelanggan yang menginginkan desain khusus yang disesuaikan dengan ukuran ruangan maupun konsep interior bangunan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk bahan baku, Zyth Living Furniture sebagian besar menggunakan kayu jati. Namun, perusahaan juga memanfaatkan kayu mahoni dan beberapa jenis kayu lainnya yang diperoleh dari Perhutani.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, Wahyu mengakui bahwa kondisi global turut memengaruhi industri furnitur, khususnya pasar ekspor ke kawasan Timur Tengah. Kenaikan harga bahan baku, seperti busa, juga berdampak pada biaya produksi sehingga perusahaan melakukan penyesuaian harga sekitar 10 persen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Direktur Alfa Living Furniture, Muhammad Alhaq, menyampaikan bahwa kursi juga menjadi produk paling diminati di perusahaannya dengan kontribusi sekitar 70 persen terhadap total penjualan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Kami mengerjakan furnitur untuk kafe, restoran, dan vila. Produk yang paling banyak dicari adalah kursi dan meja makan. Untuk proyek hotel dan vila, permintaan tempat tidur juga cukup tinggi</em>,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Alhaq menjelaskan bahwa bahan baku yang digunakan menyesuaikan kebutuhan pelanggan, mulai dari kayu jati, mahoni hingga kayu sukun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, situasi geopolitik global saat ini turut memberikan dampak terhadap industri furnitur. Sejumlah calon pembeli memilih menunda transaksi karena mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum stabil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meskipun biaya produksi mengalami peningkatan, pelaku usaha furnitur belum sepenuhnya dapat menaikkan harga jual. Kondisi pasar yang masih kompetitif membuat mereka harus berhitung cermat agar tetap mampu mempertahankan penjualan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Seharusnya ada penyesuaian harga, tetapi kondisi pasar membuat kami harus bertahan. Jika harga dinaikkan, akan cukup sulit,</em>” ujar Alhaq.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>G7/AJ</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/kursi-masih-jadi-primadona-furnitur-jepara-kuasai-70-persen-permintaan-pasar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wujud Kepedulian Sosial, Polda Jateng Berikan Layanan Pengobatan Gratis pada Perayaan Waisak 2026 di Kawasan Borobudur</title>
		<link>https://global7.id/wujud-kepedulian-sosial-polda-jateng-berikan-layanan-pengobatan-gratis-pada-perayaan-waisak-2026-di-kawasan-borobudur/</link>
					<comments>https://global7.id/wujud-kepedulian-sosial-polda-jateng-berikan-layanan-pengobatan-gratis-pada-perayaan-waisak-2026-di-kawasan-borobudur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 14:37:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Borobudur]]></category>
		<category><![CDATA[Magelang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Waisak 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=39305</guid>

					<description><![CDATA[MAGELANG &#124; Global7.id — Polda Jawa Tengah menggelar bakti sosial kesehatan gratis bagi masyarakat dalam <a class="read-more" href="https://global7.id/wujud-kepedulian-sosial-polda-jateng-berikan-layanan-pengobatan-gratis-pada-perayaan-waisak-2026-di-kawasan-borobudur/" title="Wujud Kepedulian Sosial, Polda Jateng Berikan Layanan Pengobatan Gratis pada Perayaan Waisak 2026 di Kawasan Borobudur" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAGELANG</strong> | <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> — Polda Jawa Tengah menggelar bakti sosial kesehatan gratis bagi masyarakat dalam rangkaian peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 di kawasan Taman Lumbini, Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan yang mengusung tema “<em>Dharma Sebagai Sumber Moral dan Kebijaksanaan: Cinta Kasih Sumber Perdamaian Dunia</em>” tersebut menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan pelayanan kemanusiaan Polda Jateng kepada masyarakat melalui layanan kesehatan gratis yang dapat diakses langsung oleh warga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berbagai layanan kesehatan diberikan dalam kegiatan tersebut, di antaranya pengobatan umum dan spesialis, poli gigi meliputi pencabutan, penambalan serta pembersihan karang gigi, poli mata berupa pemeriksaan mata, operasi katarak dan pembagian kacamata baca. Selain itu juga dilaksanakan operasi bedah minor untuk benjolan hingga operasi bibir sumbing.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kegiatan itu, turut dilaksanakan layanan skrining Tuberkulosis (TB) Paru sebagai bagian dari program “Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru” yang saat ini digencarkan melalui Biddokkes Polda Jateng.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum WALUBI DR.(H.C.) Dra. S. Hartati Murdaya, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Plt. Sespusdokkes Polri Brigjen Pol. dr. Nariyana, M.Kes., QHIA., Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol. drg. Agung Hadi Wijanarko, Sp.BM., MARS., FisQua, serta sejumlah pejabat TNI-Polri, pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sambutannya, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. Latif Usman yang hadir mewakili Kapolda Jateng menyampaikan bahwa kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Bakti sosial kesehatan ini merupakan bentuk kecintaan dan kepedulian melalui semangat gotong royong. Upaya kesehatan menjadi tanggung jawab bersama dan kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan kemanusiaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini dapat terlaksana dengan baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan bakti sosial kesehatan tersebut melibatkan dokter, tenaga medis dan relawan dari berbagai instansi, di antaranya Biddokkes Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro, Puskes TNI, rumah sakit TNI-Polri, pemerintah daerah, rumah sakit swasta, serta organisasi profesi seperti IDI, IKABI, PDPI, PDGI dan IDAI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum WALUBI DR.(H.C.) Dra. S. Hartati Murdaya mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial kesehatan telah menjadi bagian dari rangkaian Waisak di Borobudur selama puluhan tahun sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Suasana kegiatan berlangsung penuh kebersamaan dan toleransi. Tokoh lintas agama turut hadir dalam rangkaian kegiatan sebagai simbol persatuan dan semangat kemanusiaan dalam perayaan Waisak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa keterlibatan Polda Jateng dalam kegiatan bakti sosial kesehatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Momentum Waisak di Borobudur ini menjadi gambaran kuat bahwa semangat kebersamaan, toleransi dan kepedulian sosial dapat diwujudkan melalui aksi nyata. Polda Jateng memberikan pelayanan kemanusiaan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendukung penuh kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan seperti ini sebagai bagian dari pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>G7/Isk/Polda Jateng</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/wujud-kepedulian-sosial-polda-jateng-berikan-layanan-pengobatan-gratis-pada-perayaan-waisak-2026-di-kawasan-borobudur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sindikat Pita Cukai Palsu Terbongkar, 19 Orang Diamankan di Jepara dan Semarang</title>
		<link>https://global7.id/sindikat-pita-cukai-palsu-terbongkar-19-orang-diamankan-di-jepara-dan-semarang/</link>
					<comments>https://global7.id/sindikat-pita-cukai-palsu-terbongkar-19-orang-diamankan-di-jepara-dan-semarang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 00:22:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=39231</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA &#124; Global7.id – Aparat gabungan dari Satgas Bea Cukai membongkar dugaan jaringan produksi pita <a class="read-more" href="https://global7.id/sindikat-pita-cukai-palsu-terbongkar-19-orang-diamankan-di-jepara-dan-semarang/" title="Sindikat Pita Cukai Palsu Terbongkar, 19 Orang Diamankan di Jepara dan Semarang" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong> | <span style="color: #0000ff;"><strong>Global7.id</strong></span> – Aparat gabungan dari Satgas Bea Cukai membongkar dugaan jaringan produksi pita cukai palsu yang beroperasi di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari total yang diamankan, 15 orang diketahui merupakan warga Jepara. Mereka ditangkap saat diduga melakukan aktivitas pelekatan hologram pita cukai di lima lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan petugas turut menyita puluhan koli pita cukai yang diduga palsu dari lokasi penggerebekan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dari lokasi di Jepara, kami menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, serta dua mesin stamping foil,</em>” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, empat orang lainnya diamankan di Kota Semarang. Mereka terdiri atas seorang pengendali percetakan, dua karyawan percetakan, dan seorang sopir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 gulung stiker hologram, dokumen pemesanan, hingga satu unit mobil Toyota Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini diungkap oleh Satgas gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyebut jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar 18 bulan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp570 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, sindikat tersebut menjalankan modus dengan memecah aktivitas produksi di sejumlah lokasi berbeda agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Kalau ditempatkan pada satu tempat tentunya kegiatan tersebut akan lebih mudah diketahui. Dua pabrik yang memakai pita cukai palsu ini sudah beroperasi sekitar 18 bulan dan potensi kerugian negara mencapai Rp570 miliar,</em>” kata Djaka, Rabu (<em>20/5/2026</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Djaka menegaskan, pemeriksaan terhadap 19 orang yang diamankan masih terus dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk mengungkap dalang utama di balik sindikat tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Ini sudah terstruktur, bukan pemain kecil. Jadi 19 orang itu diperiksa untuk mengungkap siapa dalang pemilik perusahaan percetakan pita cukai palsu itu,</em>” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pendalaman kasus, petugas juga menemukan buku pemesanan berisi daftar pelanggan dari berbagai daerah di Indonesia. Temuan itu mengindikasikan distribusi pita cukai palsu diduga telah menjangkau banyak wilayah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Kami temukan buku pemesanan, ada nama si A pesan berapa, si B pesan berapa. Sedang kami dalami. Barang ini akan dilempar ke seluruh Indonesia, sebarannya cukup luas,</em>” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>G7/IN</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/sindikat-pita-cukai-palsu-terbongkar-19-orang-diamankan-di-jepara-dan-semarang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ormas dan Akademisi Hadapi Tantangan Era Digital</title>
		<link>https://global7.id/polda-jateng-gelar-silaturahmi-kamtibmas-perkuat-sinergi-ormas-dan-akademisi-hadapi-tantangan-era-digital/</link>
					<comments>https://global7.id/polda-jateng-gelar-silaturahmi-kamtibmas-perkuat-sinergi-ormas-dan-akademisi-hadapi-tantangan-era-digital/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 00:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=39228</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG &#124; Global7.id &#8211; Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Silaturahmi Kamtibmas <a class="read-more" href="https://global7.id/polda-jateng-gelar-silaturahmi-kamtibmas-perkuat-sinergi-ormas-dan-akademisi-hadapi-tantangan-era-digital/" title="Polda Jateng Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ormas dan Akademisi Hadapi Tantangan Era Digital" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong> | <span style="color: #0000ff;"><strong>Global7.id</strong></span> &#8211; Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bersama Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), dan Forum Kerukunan Semarang Bersatu (FKSB) Kota Semarang. Kegiatan bertema <strong>“Penguatan Kapasitas Komunikasi di Era Digitalisasi”</strong> tersebut berlangsung di Hotel MG Setos Semarang, Kamis (<em>21/5/2026</em>).</p>
<p>Kegiatan dihadiri Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., mewakili Kapolda Jawa Tengah. Turut mendampingi Dirbinmas Polda Jateng Kombes Pol. Siti Rondhijah dan Diressiber Polda Jateng yang diwakili oleh Plt Kanit 1 Bagwassidik AKP Rusman Sugiarto.</p>
<p>Sekitar 150 peserta dari berbagai unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan hingga perwakilan mahasiswa. Tampak hadir perwakilan PW Muhammadiyah Jawa Tengah Dr. H.A. Hasan Asy’ari Ulama’i, Rektor Unimus Prof. Dr. Masrukhi, serta pimpinan ormas keagamaan seperti PCNU dan Muhammadiyah se-Kota Semarang.</p>
<p>Dalam sambutannya, Wakapolda Jateng menegaskan bahwa organisasi masyarakat dan lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif.</p>
<p>“<em>Di era siber saat ini, Polri tidak bisa bekerja sendiri. Ormas dan dunia pendidikan merupakan mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial. Dengan kolaborasi yang kuat, potensi konflik sosial, penyebaran hoaks, maupun provokasi di ruang digital dapat dicegah sejak dini,</em>” ujarnya. Kamis (<em>21/5/2026</em>)</p>
<p>Dalam forum tersebut, perwakilan Ditressiber Polda Jateng AKP Rusman menjelaskan bahwa perkembangan digitalisasi membawa dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Selain memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, kemajuan teknologi juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks.</p>
<p>Menurutnya, kejahatan siber saat ini banyak memanfaatkan metode social engineering atau manipulasi psikologis untuk memperdaya korban. Menyikapi hal tersebut, Ditressiber Polda Jateng terus mengedepankan strategi holistik melalui patroli siber, penguatan literasi digital, hingga edukasi masif kepada masyarakat.</p>
<p>Selain membahas keamanan siber, kegiatan ini juga mengangkat isu akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui sistem swakelola. Sistem tersebut dinilai mampu mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.</p>
<p>Sementara itu, Rektor Unimus Prof. Dr. Masrukhi mengapresiasi langkah Polda Jateng yang aktif menggandeng dunia pendidikan dalam memperkuat ketahanan ideologi generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila yang selaras dengan nilai keagamaan yang moderat dan inklusif (Rahmatan lil ‘alamin) agar generasi muda memiliki ketahanan moral dan ideologi yang kuat dalam menghadapi dinamika ruang siber.</p>
<p>“<em>Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga memiliki karakter kebangsaan yang kuat. Sinergi bersama Polda Jateng menjadi langkah nyata dalam menjaga nilai-nilai Pancasila dan moderasi beragama tetap hidup di ruang digital,</em>” tutur Prof. Dr. Masrukhi.</p>
<p>Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat peran masyarakat sebagai cooling system di tengah dinamika informasi digital yang berkembang sangat cepat.</p>
<p>“<em>Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan dan civitas akademika, dapat menjadi perpanjangan tangan Polri dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Mari bersama-sama mewujudkan ruang digital di Jawa Tengah yang aman, sehat, produktif, dan beretika,</em>” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Global7.id</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/polda-jateng-gelar-silaturahmi-kamtibmas-perkuat-sinergi-ormas-dan-akademisi-hadapi-tantangan-era-digital/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar</title>
		<link>https://global7.id/polda-jateng-berhasil-bongkar-korupsi-kredit-topengan-bpr-purworejo-negara-rugi-rp413-miliar/</link>
					<comments>https://global7.id/polda-jateng-berhasil-bongkar-korupsi-kredit-topengan-bpr-purworejo-negara-rugi-rp413-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[SGX]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 11:53:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[BPR Purworejo]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=39133</guid>

					<description><![CDATA[Semarang&#124; Global7.id &#8211; Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan <a class="read-more" href="https://global7.id/polda-jateng-berhasil-bongkar-korupsi-kredit-topengan-bpr-purworejo-negara-rugi-rp413-miliar/" title="Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang</strong>| <span style="color: #0000ff;"><strong>Global7.id</strong></span> &#8211; Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama kurun waktu 2013 hingga 2023. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 41,3 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (<em>13/5/2026</em>) siang. Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus “<em>kredit topengan</em>”. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,</em>” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan, yakni cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada cluster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan modus penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun pada cluster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;<em>Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,</em>” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,</em>” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup sesi Press conference, Dirreskrimsus memberikan himbauan “ Kami mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai yg ketentuan perundang-undangan. Setiap proses pemberian kredit harus dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat,” imbaunya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>G7/Isk/Hms</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/polda-jateng-berhasil-bongkar-korupsi-kredit-topengan-bpr-purworejo-negara-rugi-rp413-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
