<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Teguh Yulianto &#8211; Global7 News</title>
	<atom:link href="https://global7.id/author/global7/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://global7.id</link>
	<description>Aktual dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Oct 2026 06:16:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://global7.id/wp-content/uploads/2022/07/cropped-IMG_20220626_211747-60x60.jpg</url>
	<title>Teguh Yulianto &#8211; Global7 News</title>
	<link>https://global7.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tolak Bagi Hasil Bruto, 11 LMDH Se-BKPH Klumo Bangsri Sepakat Bagi Hasil Netto</title>
		<link>https://global7.id/tolak-bagi-hasil-bruto-11-lmdh-se-bkph-klumo-bangsri-sepakat-bagi-hasil-netto/</link>
					<comments>https://global7.id/tolak-bagi-hasil-bruto-11-lmdh-se-bkph-klumo-bangsri-sepakat-bagi-hasil-netto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 06:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[LMDH klumo Bangsri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=41025</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, Global7.id – Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-BKPH Klumo Bangsri menggelar rapat penting <a class="read-more" href="https://global7.id/tolak-bagi-hasil-bruto-11-lmdh-se-bkph-klumo-bangsri-sepakat-bagi-hasil-netto/" title="Tolak Bagi Hasil Bruto, 11 LMDH Se-BKPH Klumo Bangsri Sepakat Bagi Hasil Netto" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> – Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-BKPH Klumo Bangsri menggelar rapat penting di rumah Ketua LMDH Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Sabtu (<em>10/10/2026</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh ketua LMDH se-Klumo Bangsri yang berjumlah 11 LMDH.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Paguyuban LMDH se-BKPH Klumo Bangsri, H. Ali Achwan, ST., MH., mengatakan pertemuan ini merupakan momentum penting untuk membuat pernyataan sikap bersama terkait mekanisme bagi hasil (sharing) produksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Pertemuan ini adalah momentum penting untuk membuat pernyataan sikap. Kami harus satu suara demi keadilan bagi anggota LMDH,</em>” tegas Ali Achwan di hadapan para ketua LMDH.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam rapat tersebut, seluruh ketua LMDH se-Klumo Bangsri sepakat menolak untuk menyetorkan hasil sharing produksi baik tebu maupun ketela dengan sistem dikalikan hasil bruto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seluruh LMDH sepakat bahwa bagi hasil sharing produksi harus dikalikan dengan nilai hasil netto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artinya, pendapatan kotor terlebih dahulu dikurangi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dikurangi biaya produksi, baru kemudian dikalikan 10 persen untuk KKPP dan dikalikan 20 persen untuk KKP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rumus yang disepakati LMDH:</p>
<p>Netto = (Pendapatan Bruto – PNBP – Biaya Produksi) x 10% (KKPP) / 20% (KKP)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kesepakatan ini diambil karena sistem bruto dinilai sangat merugikan petani penggarap dan anggota LMDH, mengingat biaya produksi tebu dan ketela yang tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya, pernyataan sikap bersama ini akan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan resmi yang akan disampaikan langsung kepada ADM Perhutani KPH Pati pada pagi hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Kami akan buat surat pernyataan resmi dan kami sampaikan langsung ke ADM. Ini adalah suara bulat 11 LMDH se-Klumo Bangsri</em>,” pungkas Ali Achwan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Global7.id/Team</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/tolak-bagi-hasil-bruto-11-lmdh-se-bkph-klumo-bangsri-sepakat-bagi-hasil-netto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Meter Yang Menyatukan Iman: Potret Kerukunan Antarumat Beragama di Desa Tempur</title>
		<link>https://global7.id/tiga-meter-yang-menyatukan-iman-potret-kerukunan-antarumat-beragama-di-desa-tempur/</link>
					<comments>https://global7.id/tiga-meter-yang-menyatukan-iman-potret-kerukunan-antarumat-beragama-di-desa-tempur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 23:52:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Tempur]]></category>
		<category><![CDATA[Toleransi umat beragama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=41015</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, Global7.id &#8211; Hanya berjarak tiga meter, bahkan hanya dipisah jalan setapak selebar lima langkah <a class="read-more" href="https://global7.id/tiga-meter-yang-menyatukan-iman-potret-kerukunan-antarumat-beragama-di-desa-tempur/" title="Tiga Meter Yang Menyatukan Iman: Potret Kerukunan Antarumat Beragama di Desa Tempur" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> &#8211; Hanya berjarak tiga meter, bahkan hanya dipisah jalan setapak selebar lima langkah kaki orang dewasa, dua rumah ibadah berbeda agama berdiri berdampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Inilah Masjid Syuhada dan Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) Tempur. Sabtu (<em>10/10/2026</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Potret kerukunan ini menjadi bukti nyata bahwa toleransi bukan sekadar jargon, melainkan hidup dan dipraktikkan setiap hari oleh warga Desa Tempur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan penelusuran <em>http://Global7.id</em> dari laman <em>http://berita.jepara.go.id</em>, keberadaan dua rumah ibadah yang amat berdekatan itu justru memberi inspirasi harmoni positif dalam rajutan kehidupan sosial keagamaan. Tidak ada sekat, tidak ada pembedaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal, warga saling menjaga dan saling membantu. Ketika umat Islam merayakan Lebaran, warga Nasrani ikut menjaga keamanan lingkungan. Begitu pula sebaliknya, saat perayaan Natal, Banser dan warga muslim turut menjaga kekhusyukan ibadah di gereja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Takmir Masjid Syuhada menuturkan, kerukunan ini telah diwariskan turun-temurun. “<em>Kami di sini sudah seperti keluarga. Kalau gereja ada acara, kami bantu. Kalau masjid ada acara, mereka juga datang. Kuncinya saling menghormati,</em>” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hal serupa disampaikan pengurus GITJ Tempur. Menurutnya, kunci kerukunan di Desa Tempur adalah tradisi gotong-royong yang tidak memandang agama. Mulai dari kerja bakti membangun rumah, bersih desa, hingga sedekah bumi dan baratan, semua warga terlibat tanpa memandang latar belakang keyakinan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fenomena Tempur ini menambah daftar panjang desa toleran di Jepara, setelah sebelumnya Desa Bondo yang juga dikenal dengan tradisi ‘<em>ngejekke</em>’ — saling berbagi makanan antar umat beragama saat hari besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bupati Jepara Witiarso Utomo dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa Pemkab Jepara akan terus merawat dan menjaga desa-desa toleran seperti Tempur sebagai model kerukunan untuk Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Jepara adalah miniatur Indonesia. Di sini ada NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha semua hidup rukun. Tiga meter yang memisahkan masjid dan gereja di Tempur, justru tiga meter yang menyatukan iman dan persaudaraan,</em>” tegas Bupati.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan semangat itulah, Desa Tempur kini menjadi destinasi edukasi toleransi. Banyak rombongan dari luar daerah yang datang untuk belajar bagaimana merawat perbedaan tanpa harus saling membedakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Global7/AA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/tiga-meter-yang-menyatukan-iman-potret-kerukunan-antarumat-beragama-di-desa-tempur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wabup Jepara Kunjungi Masjid dan Gereja di Desa Tempur, Perkuat Toleransi Antarumat Beragama</title>
		<link>https://global7.id/wabup-jepara-kunjungi-masjid-dan-gereja-di-desa-tempur-perkuat-toleransi-antarumat-beragama/</link>
					<comments>https://global7.id/wabup-jepara-kunjungi-masjid-dan-gereja-di-desa-tempur-perkuat-toleransi-antarumat-beragama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 15:49:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[gus hajar]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Tempur]]></category>
		<category><![CDATA[Witiarso Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=41012</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, Global7.id – Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya untuk melayani seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan agama. <a class="read-more" href="https://global7.id/wabup-jepara-kunjungi-masjid-dan-gereja-di-desa-tempur-perkuat-toleransi-antarumat-beragama/" title="Wabup Jepara Kunjungi Masjid dan Gereja di Desa Tempur, Perkuat Toleransi Antarumat Beragama" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> – Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya untuk melayani seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan agama. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Jumat Berangkat yang menjangkau rumah ibadah dan masyarakat lintas agama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar atau Gus Hajar mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo mengunjungi Masjid Nurul Hikmah dan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Tempur, Jumat (<em>9/10/2026</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua rumah ibadah tersebut berdiri berhadapan dan hanya dipisahkan jalan raya sekitar tiga meter. Keberadaannya menjadi gambaran kerukunan umat beragama yang terjaga di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Gus Hajar menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Melalui program Jumat Berangkat, kami hadir tidak hanya di masjid, tetapi juga untuk semua pemeluk agama. Tujuannya untuk mempererat kerukunan antarumat beragama di Jepara,</em>” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, komunikasi dan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga persatuan serta mendukung pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain memperkuat silaturahmi dan menyampaikan pesan toleransi, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyaluran bantuan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jepara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bantuan yang disalurkan meliputi bibit tanaman, peralatan salat, zakat produktif, uang tunai, kursi roda, serta bantuan bagi marbot masjid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rangkaian kegiatan lainnya mencakup kunjungan ke kelompok tani, peninjauan bazar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kunjungan ke Base Camp Puncak 29 Desa Tempur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Jepara memperkuat kerukunan, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendorong pembangunan yang inklusif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Global7/kominfo/AA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/wabup-jepara-kunjungi-masjid-dan-gereja-di-desa-tempur-perkuat-toleransi-antarumat-beragama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Jepara Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Musim Penghujan</title>
		<link>https://global7.id/pemkab-jepara-perkuat-kesiapsiagaan-hadapi-puncak-musim-penghujan/</link>
					<comments>https://global7.id/pemkab-jepara-perkuat-kesiapsiagaan-hadapi-puncak-musim-penghujan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 05:06:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Witiarso Utomo]]></category>
		<category><![CDATA[gus hajar]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40985</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, Global7.id – Memasuki puncak musim penghujan, Pemerintah Kabupaten Jepara memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana <a class="read-more" href="https://global7.id/pemkab-jepara-perkuat-kesiapsiagaan-hadapi-puncak-musim-penghujan/" title="Pemkab Jepara Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Musim Penghujan" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> – Memasuki puncak musim penghujan, Pemerintah Kabupaten Jepara memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di seluruh wilayah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Bencana di Pendopo Kabupaten Jepara. Rakor tersebut dihadiri Forkopimda, BPBD, TNI-Polri, Camat, serta relawan kebencanaan. Jum&#8217;at (<em>9/10/2026</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wakil Bupati yang akrab disapa Gus Hajar tersebut menegaskan, seluruh stakeholder harus bersinergi dan tidak menganggap remeh potensi bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Apalagi Jepara memiliki karakteristik wilayah yang lengkap, ada pegunungan, dataran, dan pesisir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;<em>Potensi bencana di Jepara ada banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang pasang rob. Maka kesiapsiagaan harus kita perkuat sejak sekarang, jangan sampai kita telat,&#8221;</em> ujar Gus Hajar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan data BPBD Kabupaten Jepara, sedikitnya ada 11 kecamatan yang masuk kategori rawan banjir, 4 kecamatan rawan longsor di wilayah Kecamatan Keling, Kembang, Pakis Aji dan Donorojo, serta beberapa desa pesisir rawan banjir rob seperti Kedung, Tahunan dan Karimunjawa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk menghadapi itu, Pemkab Jepara telah menyiapkan sejumlah langkah strategis:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Siagakan Personel dan Logistik</strong>: BPBD menyiagakan 23 personel rescue cepat 24 jam, perahu karet, tenda pengungsi, serta 500 relawan gabungan yang telah dilatih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>2. Aktifkan Desa Tangguh Bencana</strong>: Saat ini sudah ada 6 Desa Destana yang menjadi pilot project.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>3. Siapkan Anggaran Darurat</strong>: Dana Belanja Tak Terduga (BTT) telah disiapkan untuk percepatan penanganan jika status tanggap darurat ditetapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>4. Inventarisir Kebutuhan Kepulauan</strong>: Khusus Karimunjawa, stok pangan, BBM, dan LPG dipastikan aman selama musim baratan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bupati juga menginstruksikan para Camat dan Petinggi untuk mengaktifkan kembali gotong royong bersih sungai dan drainase, serta sosialisasi mitigasi ke warga yang tinggal di dekat tebing dan bantaran sungai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;<em>Intinya, pemerintah siap, warga juga harus waspada. Laporkan cepat jika ada tanda-tanda awal bencana,</em>&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Diskominfo/AA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/pemkab-jepara-perkuat-kesiapsiagaan-hadapi-puncak-musim-penghujan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MBG Prasmanan Mulai Diuji Coba di Jepara, Wabup Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan</title>
		<link>https://global7.id/mbg-prasmanan-mulai-diuji-coba-di-jepara-wabup-pastikan-kualitas-dan-keamanan-pangan/</link>
					<comments>https://global7.id/mbg-prasmanan-mulai-diuji-coba-di-jepara-wabup-pastikan-kualitas-dan-keamanan-pangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 02:58:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[SD Kanisius Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40981</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, Global7.id – Untuk memastikan penerapan pola penyajian baru Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sistem <a class="read-more" href="https://global7.id/mbg-prasmanan-mulai-diuji-coba-di-jepara-wabup-pastikan-kualitas-dan-keamanan-pangan/" title="MBG Prasmanan Mulai Diuji Coba di Jepara, Wabup Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JEPARA, Global7.id – Untuk memastikan penerapan pola penyajian baru Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sistem prasmanan berjalan baik dan memenuhi aspek gizi, kebersihan, serta keamanan pangan, Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar melakukan monitoring di SD Kanisius Kauman Jepara, Kamis (8/10/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Program MBG prasmanan saat ini masih dalam tahap uji coba. Dari total sembilan sekolah yang menjadi sasaran penerapan pola tersebut di Kabupaten Jepara, baru satu sekolah yang menjalani trial, yakni SD Kanisius Kauman Jepara. Uji coba ini sudah berlangsung selama empat hari sejak Senin (5/10/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, siswa mendapatkan sejumlah komponen makanan yang terdiri atas nasi, lauk, sayuran, dan buah. Penyajian dilakukan dengan menggunakan wadah makanan dan peralatan saji yang telah disiapkan. Berbeda dengan sistem kotak atau ompreng, siswa mengambil makanan secara mandiri sesuai kebutuhannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Petugas pelayanan yang merupakan siswa piket sebanyak 5-6 orang juga dilengkapi perlengkapan pendukung kebersihan dan keamanan pangan, seperti celemek, penutup kepala, masker, dan sarung tangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar mengatakan, penerapan sistem prasmanan tidak hanya berkaitan dengan cara penyajian makanan. Menurutnya, seluruh proses harus dipastikan aman dan mampu menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan siswa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Yang kita lihat dan kita evaluasi bukan hanya makanannya, tetapi juga bagaimana proses penyajiannya, kebersihan, keamanan pangan, serta bagaimana anak-anak mengambil makanan dengan tertib dan sesuai kebutuhannya agar tidak terjadi pemborosan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai, tahap uji coba diperlukan untuk mengetahui berbagai kendala yang mungkin muncul di lapangan. Termasuk melihat kemampuan siswa dalam mengambil makanan sesuai porsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, model yang disebut central kitchen ini meniru sistem penyediaan makan sekolah di Jepang. Keunggulannya, waktu tunggu antara proses memasak hingga makanan disantap dapat ditekan, sehingga makanan lebih hangat, lebih segar, dan mengurangi risiko kerusakan makanan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Sejauh ini tingkat food waste-nya bagus. Jadi lebih fresh, kemudian ada yang mau nambah masih ada sisa bisa nambah, dan waste-nya lebih sedikit karena prasmanan,&#8221; kata Kepala BGN dalam keterangannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara penerima MBG di SD Kanisius Kauman masih dibatasi bagi siswa kelas 4, 5, dan 6 dengan total 25 siswa pada tahap awal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Disampaikan Wabup, hasil monitoring dan evaluasi dari sekolah yang menjadi lokasi uji coba akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan pelaksanaan sebelum pola serupa diterapkan di sekolah lainnya di Jepara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pelaksanaan uji coba di SD Kanisius Kauman akan menjadi bahan evaluasi kami bersama Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum pola prasmanan diterapkan lebih luas,&#8221; terangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam monitoring tersebut, Wabup didampingi Asisten I Sekda Jepara, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, Camat Jepara beserta Satgas MBG Kecamatan, serta Koordinator SPPG dan BGN Jepara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kominfo/AA</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/mbg-prasmanan-mulai-diuji-coba-di-jepara-wabup-pastikan-kualitas-dan-keamanan-pangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus TMS Bakal Calon Petinggi Kaliaman Berujung ke PTUN Semarang</title>
		<link>https://global7.id/kasus-tms-bakal-calon-petinggi-kaliaman-berujung-ke-ptun-semarang/</link>
					<comments>https://global7.id/kasus-tms-bakal-calon-petinggi-kaliaman-berujung-ke-ptun-semarang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 00:33:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<category><![CDATA[Daniel Ferry Setyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpet kaliaman 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40965</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, Global7.id – Polemik penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam proses <a class="read-more" href="https://global7.id/kasus-tms-bakal-calon-petinggi-kaliaman-berujung-ke-ptun-semarang/" title="Kasus TMS Bakal Calon Petinggi Kaliaman Berujung ke PTUN Semarang" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> – Polemik penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam proses Pemilihan Petinggi Desa (Pilpet) Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kini berlanjut ke ranah peradilan tata usaha negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Daniel Ferry Setyawan tercatat sebagai Penggugat dalam perkara melawan Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara sebagai Tergugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan dokumen pendaftaran perkara yang beredar, gugatan didaftarkan secara elektronik melalui <em>e-Court</em> pada 5 Oktober 2026 dengan nomor pendaftaran <strong>PTUN.SMG-05102026JQN</strong>. Dalam perkembangan berikutnya, perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara <strong>71/G/2026/PTUN.SMG</strong> di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Berawal dari Keputusan TMS</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perkara ini berawal dari diterbitkannya Surat Keterangan TMS terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam tahapan Pilpet Kaliaman.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pendaftaran perkara, Surat Keterangan TMS menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan bersama Surat Keberatan, Gugatan, dan Surat Kuasa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artinya, keputusan atau penetapan TMS tersebut kini tidak lagi hanya menjadi persoalan internal tahapan Pilpet, tetapi telah menjadi objek yang dipersoalkan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Daniel kemudian memberikan kuasa hukum kepada Timbul Mangaratua Simbolon, SH., MH., dan tim untuk mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Panitia Pilpet Menjadi Tergugat</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hal yang menarik dalam perkara ini adalah pihak yang dicantumkan sebagai Tergugat bukan Pemerintah Kabupaten Jepara atau Bupati Jepara, melainkan Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Panitia tersebut berkedudukan di Balai Desa Kaliaman.</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posisi ini tentu menimbulkan pertanyaan hukum yang menarik: mengapa Panitia Pilpet yang menjadi pihak Tergugat dan sejauh mana kewenangan Panitia dalam menerbitkan atau menetapkan keputusan TMS yang kemudian disengketakan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaan tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam melihat duduk perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pemeriksaan Persiapan Dijadwalkan 13 Oktober</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak kuasa hukum Penggugat telah menerima pemberitahuan dari PTUN Semarang mengenai agenda persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam relaas panggilan yang diterima, perkara Nomor <strong>71/G/2026/PTUN.SMG</strong> dijadwalkan menjalani pemeriksaan persiapan pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa hukum Penggugat diminta hadir dengan membawa identitas diri dan surat kuasa asli.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Belum Masuk Pokok Pembuktian</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penting dicatat, agenda pemeriksaan persiapan belum berarti perkara sudah masuk pada tahap pembuktian pokok sengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam proses perkara PTUN, pemeriksaan persiapan merupakan tahapan penting untuk memastikan gugatan dapat diperiksa lebih lanjut, termasuk melihat kejelasan objek sengketa, kedudukan para pihak, serta aspek-aspek formil dan materiil gugatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, publik belum dapat menyimpulkan siapa yang benar atau salah hanya berdasarkan telah didaftarkannya gugatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yang sudah dapat dipastikan dari dokumen perkara adalah keputusan TMS terhadap Daniel Ferry Setyawan kini telah dibawa ke forum PTUN Semarang dan Panitia Pilpet Kaliaman tercatat sebagai Tergugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Menunggu Jawaban atas Pertanyaan Hukum</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perkara ini menjadi menarik karena menyentuh langsung proses demokrasi di tingkat desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang nantinya layak diperhatikan publik:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; Apa alasan hukum Daniel Ferry Setyawan dinyatakan TMS?</p>
<p>&#8211; Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menetapkan bakal calon menjadi calon Petinggi?</p>
<p>&#8211; Apakah keputusan TMS tersebut merupakan kewenangan Panitia Pilpet?</p>
<p>&#8211; Apakah prosedur pemeriksaan dan penetapan TMS telah sesuai dengan peraturan Pilpet yang berlaku?</p>
<p>&#8211; Apakah objek yang disengketakan memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di PTUN?</p>
<p>&#8211; Bagaimana kedudukan Panitia Pilpet sebagai Tergugat dalam perkara ini?</p>
<p>&#8211; Apa dampaknya terhadap tahapan Pilpet Kaliaman apabila gugatan tersebut nantinya dikabulkan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Dari Desa ke Pengadilan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan yang pada awalnya berlangsung dalam tahapan administrasi Pilpet Kaliaman kini berkembang menjadi perkara hukum di PTUN.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, perkara tersebut bukan semata-mata persoalan Daniel Ferry Setyawan versus Panitia Pilpet Kaliaman.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih jauh, perkara tersebut akan menguji prosedur, kewenangan, dasar hukum, dan legalitas keputusan TMS dalam penyelenggaraan Pilpet Desa Kaliaman.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik kini tinggal menunggu bagaimana PTUN Semarang memeriksa perkara tersebut, mulai dari pemeriksaan persiapan hingga apabila perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Satu hal yang pasti, TMS yang sebelumnya menjadi keputusan dalam tahapan Pilpet Kaliaman kini telah menjadi objek sengketa di meja peradilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Literasi Publik:</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam negara hukum, sebuah keputusan administratif tidak berhenti pada siapa yang mengeluarkannya. Yang lebih penting adalah siapa yang berwenang, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan apakah keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Catatan</em>: Berita ini disusun berdasarkan dokumen pendaftaran perkara dan pemberitahuan sidang yang diberikan. Substansi alasan TMS dan dalil lengkap gugatan belum disimpulkan sebagai kebenaran sampai diperiksa dalam proses persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Global7.id/TY</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/kasus-tms-bakal-calon-petinggi-kaliaman-berujung-ke-ptun-semarang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Daniel Ferry Setiawan Masuk PTUN, Penetapan TMS Pilpet Kaliaman Kini Diuji di Pengadilan</title>
		<link>https://global7.id/gugatan-daniel-ferry-setiawan-masuk-ptun-penetapan-tms-pilpet-kaliaman-kini-diuji-di-pengadilan/</link>
					<comments>https://global7.id/gugatan-daniel-ferry-setiawan-masuk-ptun-penetapan-tms-pilpet-kaliaman-kini-diuji-di-pengadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 09:42:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Daniel Ferry Setyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kaliaman]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpet kaliaman 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40962</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, Global7.id – Polemik penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam proses <a class="read-more" href="https://global7.id/gugatan-daniel-ferry-setiawan-masuk-ptun-penetapan-tms-pilpet-kaliaman-kini-diuji-di-pengadilan/" title="Gugatan Daniel Ferry Setiawan Masuk PTUN, Penetapan TMS Pilpet Kaliaman Kini Diuji di Pengadilan" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong>, <span style="color: #3366ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> – Polemik penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam proses Pemilihan Petinggi Desa (Pilpet) Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan tersebut kini bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melalui perkara Nomor 71/G/2026/PTUN.SMG.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkara tersebut, Daniel Ferry Setyawan berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara menjadi pihak Tergugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di PTUN Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kewenangan Panitia Jadi Sorotan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masuknya Panitia Pilpet Kaliaman sebagai pihak Tergugat membuat dasar hukum penetapan TMS menjadi salah satu hal yang menarik untuk diuji.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaan yang muncul antara lain, siapa yang berwenang memeriksa dan menetapkan status calon, apa dasar hukum keputusan tersebut, siapa yang menandatangani, serta dalam kapasitas apa keputusan itu dibuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaan tersebut bukan berarti menyatakan panitia melakukan kesalahan. Namun, kejelasan kewenangan diperlukan agar seluruh proses Pilpet memiliki kepastian hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sengketa administrasi, persoalan tidak hanya menyangkut hasil akhir, tetapi juga siapa yang mengambil keputusan, prosedur yang ditempuh, dasar aturan yang digunakan, serta bentuk keputusan yang diterbitkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, proses di PTUN Semarang nantinya menjadi ruang untuk menguji apakah penetapan TMS tersebut telah dibuat berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Bukan Sekadar Persoalan Satu Calon</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perkara Daniel Ferry Setyawan dinilai tidak hanya menyangkut status satu bakal calon Petinggi Desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyentuh tata kelola administrasi dalam penyelenggaraan Pilpet.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penetapan TMS merupakan bagian dari proses administrasi, sementara gugatan ke PTUN merupakan hak hukum pihak yang merasa dirugikan. Di sisi lain, panitia juga memiliki hak untuk mempertahankan keputusan yang telah dibuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, pembuktian mengenai siapa yang benar atau salah tidak perlu ditentukan melalui opini publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Biarkan PTUN Semarang menguji apakah keputusan tersebut telah dibuat berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang benar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik tinggal mengawasi jalannya proses hukum perkara Nomor 71/G/2026/PTUN.SMG tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/gugatan-daniel-ferry-setiawan-masuk-ptun-penetapan-tms-pilpet-kaliaman-kini-diuji-di-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti</title>
		<link>https://global7.id/dramatis-indonesia-juara-fifa-asean-cup-2026-taklukkan-thailand-lewat-adu-penalti/</link>
					<comments>https://global7.id/dramatis-indonesia-juara-fifa-asean-cup-2026-taklukkan-thailand-lewat-adu-penalti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2026 17:03:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<category><![CDATA[ASEAN Cup 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia vs Thailand]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Timnas Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40955</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, Global7.id – Timnas Indonesia akhirnya mencatat sejarah dengan meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup <a class="read-more" href="https://global7.id/dramatis-indonesia-juara-fifa-asean-cup-2026-taklukkan-thailand-lewat-adu-penalti/" title="Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> – Timnas Indonesia akhirnya mencatat sejarah dengan meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Kepastian tersebut diraih setelah skuad Garuda mengalahkan Thailand melalui drama adu penalti dengan skor 4-2, setelah kedua tim bermain imbang 2-2 hingga 120 menit di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Senin (<em>5/10/2026</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kemenangan tersebut menjadi gelar perdana Indonesia di ajang FIFA ASEAN Cup sekaligus mengakhiri penantian panjang Timnas Garuda untuk menjadi yang terbaik di kawasan Asia Tenggara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertandingan final berlangsung sengit sejak menit awal. Indonesia dan Thailand sama-sama tampil terbuka dan saling melancarkan serangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Timnas Indonesia lebih dahulu membuka keunggulan melalui gol Dean James. Namun, Thailand mampu merespons dan menyamakan kedudukan menjelang berakhirnya babak pertama melalui Sanron Iklas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Skor 1-1 bertahan hingga waktu normal berakhir. Pertandingan pun harus dilanjutkan ke babak tambahan waktu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Memasuki extra time, kedua tim tetap tampil agresif untuk mencari gol kemenangan. Indonesia mendapat peluang melalui Kevin Diks, sedangkan Thailand beberapa kali mengancam pertahanan Garuda melalui Jude Soonsup-Bell.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga babak pertama extra time berakhir, skor masih bertahan 1-1.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Drama kembali terjadi pada menit ke-110. Thailand berhasil membalikkan keadaan menjadi 2-1 setelah Peeradol Chamrasamee memanfaatkan serangan balik cepat dan berhasil membobol gawang Emil Audero.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam posisi tertinggal, Indonesia terus berusaha mengejar ketertinggalan. Perjuangan skuad Garuda akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-116.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Elkan Baggott berhasil mencetak gol penyama kedudukan setelah memanfaatkan umpan tarik dari Rizky Ridho. Gol tersebut mengubah skor menjadi 2-2 sekaligus membangkitkan semangat puluhan ribu suporter yang memenuhi SUGBK.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga pertandingan memasuki menit-menit akhir, tidak ada lagi gol yang tercipta. Skor 2-2 bertahan sampai peluit panjang, sehingga penentuan juara harus dilakukan melalui adu penalti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam drama dari titik putih tersebut, para algojo Indonesia tampil tenang. Empat pemain Garuda, yakni Kevin Diks, Dean James, Elkan Baggott dan Shayne Pattynama, sukses menjalankan tugasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara dari kubu Thailand, hanya Manuel Bihr dan Waris Choolthong yang mampu mencetak gol.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua eksekutor Thailand, Sarach Yooyen dan Nattapong Sayriya, gagal menaklukkan penjaga gawang Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Indonesia akhirnya menang 4-2 dalam adu penalti dan memastikan diri sebagai juara FIFA ASEAN Cup 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keberhasilan tersebut menjadi tonggak bersejarah bagi sepak bola Indonesia. Selain menjadi juara pada edisi perdana FIFA ASEAN Cup, Timnas Indonesia juga berhasil mempersembahkan gelar pertama di level Asia Tenggara dalam format kompetisi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Trofi tersebut semakin istimewa karena diraih di hadapan puluhan ribu pendukung Garuda yang memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Susunan Pemain</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Timnas Indonesia:</p>
<p>Emil Audero, Kevin Diks, Elkan Baggott, Justin Hubner (Shayne Pattynama 101′), Calvin Verdonk (Egy Maulana Vikri 101′), Joey Pelupessy, Thom Haye (Dean James 45′), Luke Vickery (Rizky Ridho 60′), Ragnar Oratmangoen (Ivar Jenner 65′), Ole Romeny (Rayhan Hannan 109′), Mitchell Baker.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Timnas Thailand:</p>
<p>Saranon Anuin, Nattapong Sayriya, Manuel Bihr, Nicholas Mickelson, Suphanan Bureerat (Waris Choolthong 53′), Sarach Yooyen, Kritsada Kaman (Peeradol Chamrasamee 90′), Kakana Khamyok (Sanron Iklas 79′), Chanathip Songkrasin (Seksan Ratree 63′), Supachai Chaided (Anan Yodsangwal 79′), Teerasak Poeiphimai (Jude Soonsup-Bell 63′).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Global7.id/TY</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/dramatis-indonesia-juara-fifa-asean-cup-2026-taklukkan-thailand-lewat-adu-penalti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bikin Geger!! Lansia Ditemukan Meninggal dan Membusuk di Perumahan SBA Sengon Bugel</title>
		<link>https://global7.id/bikin-geger-lansia-ditemukan-meninggal-dan-membusuk-di-perumahan-sba-sengon-bugel/</link>
					<comments>https://global7.id/bikin-geger-lansia-ditemukan-meninggal-dan-membusuk-di-perumahan-sba-sengon-bugel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 15:42:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Mayong]]></category>
		<category><![CDATA[Penemuan mayat]]></category>
		<category><![CDATA[Sengon bugel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40919</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, Global7.id – Warga Perumahan SBA, Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, digegerkan dengan <a class="read-more" href="https://global7.id/bikin-geger-lansia-ditemukan-meninggal-dan-membusuk-di-perumahan-sba-sengon-bugel/" title="Bikin Geger!! Lansia Ditemukan Meninggal dan Membusuk di Perumahan SBA Sengon Bugel" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> – Warga Perumahan SBA, Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, digegerkan dengan penemuan seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, Rabu (<em>30/9/2026</em>) sekitar pukul 21.00 WIB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Korban diketahui berinisial <strong>E S</strong> 66 tahun. Korban ditemukan oleh keluarganya yang hendak menjenguk setelah selama kurang lebih dua bulan terakhir diketahui sudah tidak berkomunikasi dengan keluarga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu anak perempuan almarhumah mengatakan, sebelumnya keluarga telah meminta ibunya untuk tinggal bersama anaknya yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Namun, almarhumah tetap memilih untuk tinggal sendiri di rumah tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;<em>Sebelumnya almarhum sudah diminta untuk tinggal bersama anaknya yang berdomisili di Desa Troso, Pecangaan. Namun masih kekeh ingin tinggal sendiri di rumah tersebut,</em>&#8221; ungkap salah satu anak perempuan almarhumah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat ditemukan, korban berada di ruang tamu dalam kondisi sudah meninggal dunia. Kondisi jenazah juga telah mengalami pembusukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihak keluarga kemudian membawa jenazah ke RS PKU Muhammadiyah Mayong untuk dilakukan penyucian sebelum selanjutnya dimakamkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian almarhumah dan berharap seluruh keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kesabaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Didik, anggota Polsek Mayong, mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan sesama warga, khususnya di lingkungan perumahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, komunikasi dan kepedulian antarwarga penting untuk menciptakan suasana lingkungan yang harmonis serta mencegah adanya warga yang luput dari perhatian dalam kehidupan bermasyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;<em>Kami mengimbau kepada semua warga untuk selalu menjalin komunikasi dengan sesama warga perumahan, sehingga akan tercipta suasana yang harmonis antar-rukun tetangga,</em>&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Global7.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Global7.id/BBG</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/bikin-geger-lansia-ditemukan-meninggal-dan-membusuk-di-perumahan-sba-sengon-bugel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Satlinmas Jawa Tengah Berkumpul di Semarang, Jepara Kirim 100 Perwakilan</title>
		<link>https://global7.id/ribuan-satlinmas-jawa-tengah-berkumpul-di-semarang-jepara-kirim-100-perwakilan/</link>
					<comments>https://global7.id/ribuan-satlinmas-jawa-tengah-berkumpul-di-semarang-jepara-kirim-100-perwakilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Teguh Yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 03:40:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Satlinmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://global7.id/?p=40914</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, Global7.id — Ribuan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari berbagai daerah di Jawa Tengah <a class="read-more" href="https://global7.id/ribuan-satlinmas-jawa-tengah-berkumpul-di-semarang-jepara-kirim-100-perwakilan/" title="Ribuan Satlinmas Jawa Tengah Berkumpul di Semarang, Jepara Kirim 100 Perwakilan" itemprop="url">Baca Berita Selanjutnya </a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <span style="color: #0000ff;"><em><strong>Global7.id</strong></em></span> — Ribuan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari berbagai daerah di Jawa Tengah berkumpul di Stadion Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Rabu (<em>30/9/2026</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Satlinmas se-Jawa Tengah melalui Apel Akbar Satlinmas sekaligus Pengukuhan ASLINMAS Provinsi Jawa Tengah. Dalam agenda yang sama, juga dijadwalkan pengukuhan empat DPC ABPEDNAS Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Paguyuban Satlinmas Kabupaten Jepara turut ambil bagian dengan mengirimkan 100 anggota untuk mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta dari Jepara diberangkatkan sejak dini hari dan terlebih dahulu berkumpul di halaman Pendopo Kabupaten Jepara sebelum bertolak menuju lokasi apel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ribuan anggota Satlinmas tampak mengenakan seragam PDL abu-abu lengkap dengan atribut masing-masing. Mereka memenuhi area Stadion Pandanaran Wujil, sekaligus memperlihatkan besarnya jumlah dan peran Satlinmas sebagai salah satu unsur perlindungan masyarakat di tingkat desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bagi Satlinmas Jepara, keikutsertaan dalam apel akbar tersebut bukan sekadar menghadiri kegiatan seremonial. Momentum itu juga menjadi bagian dari konsolidasi dan penguatan organisasi Satlinmas, di tengah dorongan agar kesejahteraan serta perlindungan bagi anggotanya semakin mendapat perhatian pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tengah momentum apel akbar tersebut, perhatian anggota Satlinmas Jepara juga tertuju pada perkembangan hasil audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Bupati Jepara Witiarso Utomo saat menerima audiensi Paguyuban Satlinmas Jepara di ruang kerjanya menyampaikan bahwa perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan pemberian insentif bagi Satlinmas Jepara direncanakan mulai dianggarkan dalam APBD tahun 2027.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rencana tersebut menjadi angin segar bagi anggota Satlinmas yang selama ini menjalankan berbagai tugas perlindungan masyarakat di desa. Di antaranya membantu kegiatan pemerintahan, pengamanan kegiatan masyarakat, penanganan kondisi darurat, hingga menjaga ketertiban lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, rencana tersebut masih harus melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Jepara juga telah menetapkan tim penyusunan rancangan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Paguyuban Satlinmas Jepara, Joko Rintono, berharap rencana yang telah disampaikan Bupati Jepara tersebut dapat berlanjut hingga tahap penganggaran dan pelaksanaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, bagi anggota yang menjalankan tugas di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan jaminan perlindungan ketika menjalankan tugas. Sementara insentif diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian para anggota Satlinmas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apel Akbar Satlinmas di Stadion Pandanaran Wujil pun menjadi momentum tersendiri bagi Satlinmas Jepara. Selain berkumpul bersama ribuan anggota Satlinmas dari berbagai daerah di Jawa Tengah, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat organisasi sekaligus membawa harapan agar perlindungan dan kesejahteraan Satlinmas di daerah semakin mendapat perhatian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari Wujil, suara Satlinmas Jepara kembali dibawa pulang: menunggu 2027, ketika perlindungan dan kesejahteraan diharapkan mulai diwujudkan melalui APBD Kabupaten Jepara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(<strong>Global7.id/AR</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://global7.id/ribuan-satlinmas-jawa-tengah-berkumpul-di-semarang-jepara-kirim-100-perwakilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
